9 Juni 2023
DHAKA – Orang yang memiliki properti di luar negeri akan dikenakan denda sebesar nilai pasar wajar jika kantor pajak dapat menelusurinya, sesuai RUU Pajak Penghasilan 2023.
RUU yang dirancang di Bangla, yang diajukan ke Parlemen oleh Menteri Keuangan AHM Mustafa Kamal kemarin, akan menggantikan Ordonansi Pajak Penghasilan tahun 1984 yang sudah ada.
Petugas pajak juga dapat melakukan penyelidikan di dalam dan luar negeri jika mereka memiliki alasan logis untuk meyakini bahwa individu tersebut menyembunyikan kekayaannya di luar Bangladesh.
Tak hanya itu, Badan Pendapatan Nasional juga bisa merealisasikan pajak yang belum dibayar dengan menjual properti tersebut ke luar negeri meski aset tersebut dimiliki orang lain atas nama wajib pajak.
Undang-undang yang diusulkan memberi wewenang kepada NBR untuk mengambil tindakan yang sesuai dan mewajibkan mereka yang memiliki properti di luar negeri untuk menyerahkan laporan aset dan kewajiban.
Di atas kertas, undang-undang yang diusulkan dapat mencegah pencucian uang. Keberhasilan upaya ini bergantung pada langkah-langkah pendukung yang diambil untuk memperkuat undang-undang tersebut.
Undang-undang tersebut dirancang untuk memudahkan proses berbisnis dan mengurangi jumlah pengembalian yang harus diajukan perusahaan dari 29 menjadi 12, kata Kamal.
“RUU ini berupaya mengurangi kewenangan diskresi pejabat pajak sebanyak mungkin.”
Undang-undang yang diusulkan ini memasukkan praktik-praktik terbaik internasional untuk memfasilitasi kepatuhan pajak dan pengajuan pengembalian pajak, kata Kamal, seraya menambahkan bahwa undang-undang tersebut juga akan mencegah penghindaran pajak melalui berbagai jenis pengaturan.
Penyampaian SPT dan bukti penyerahannya akan menjadi kewajiban bagi penggunaan 43 layanan pemerintah, dibandingkan saat ini yang berjumlah 38 layanan.
Rancangan undang-undang tersebut memperluas cakupan pelaporan pajak penghasilan berdasarkan self-assessment.
Wajib Pajak tidak perlu meminta tambahan waktu apabila tidak menyampaikan SPT setelah tanggal 30 November. Namun mereka akan dikenakan denda, kata seorang pejabat senior NBR.
Proses pengembalian dana yang disederhanakan akan meningkatkan kepercayaan terhadap sistem perpajakan karena pengembalian pajak akan dikreditkan langsung ke rekening bank wajib pajak, kata Snehasish Barua, direktur Layanan Penasihat SMAC.
Namun, RUU tersebut mensyaratkan tarif pajak yang dipotong pada sumbernya (TDS) yang lebih tinggi. Hal ini akan menaikkan biaya bagi dunia usaha karena sebagian besar TDS dianggap sebagai pajak minimum, katanya.
RUU tersebut telah dikirim ke komite tetap parlemen di Kementerian Keuangan untuk bidang keamanan. Panitia diminta menyampaikan laporannya dalam waktu lima hari kerja.