Seks, Skizofrenia dan Ironi Sejarah KUHP Indonesia

21 Desember 2022

JAKARTA – Ini dia lagi, negara meraba-raba bagian pribadi, eh, maksudku nyawa, warganya dan bahkan pengunjungnya.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yang disahkan pada tanggal 6 Desember, melarang hubungan seks di luar nikah, baik perzinahan maupun kohabitasi. Banyak yang khawatir larangan ini akan berdampak pada pariwisata dan investasi asing, hak kesehatan reproduksi, dan juga pelanggaran terhadap hak privasi warga negara Indonesia.

Namun undang-undang baru ini dianggap Veronica Koman “lebih jahat daripada larangan terhadap Bali”, dan menempatkan “kebebasan masyarakat dalam bahaya”.

“Dengan hanya 18 dari 575 (anggota parlemen) yang menghadiri sidang paripurna secara fisik, Indonesia mengesahkan revisi KUHP yang bermasalah minggu ini. Ini merupakan pukulan mematikan bagi demokrasi di Indonesia” (Sydney Morning Herald, 9 Desember).

Koman adalah seorang pengacara Indonesia dan aktivis hak asasi manusia yang berbasis di Papua, yang telah tinggal di pengasingan di Australia sejak tahun 2019 setelah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang kejam atas tuduhan “penghasutan” dan “penyebaran berita bohong” “. Disahkan pada tanggal 21 April 2008, undang-undang siber pertama di Indonesia, undang-undang ini merupakan “senjata yang digunakan oleh pihak yang berkuasa untuk membungkam kritik, dan merupakan ancaman besar terhadap kebebasan demokratis”.

Prediksi Koman mengenai nasib demokrasi di Indonesia bukannya tidak berdasar, dan sudah ada sejak awal Era Reformasi pada tahun 1998. Desentralisasi memberikan kekuasaan kepada daerah yang mengeluarkan peraturan daerah (Perda) sebanyak ratusan, yang dibumbui dengan lebih dari sekedar pizzico of syariah.

Dampak buruk dan mungkin menghancurkan dari KUHP baru terhadap demokrasi Indonesia yang sudah terpuruk tentu tidak luput dari perhatian kelompok masyarakat sipil, media, dan masyarakat luas. Mereka berada dalam cengkeramannya, dipicu oleh rasa kecewa dan marah, tentang pengkhianatan, tidak adanya transparansi, manipulasi dan memutarbalikkan kebenaran (baca: kebohongan), serta kebiasaan membuat undang-undang yang tidak tepat bagi masyarakat.

Para pendukung KUHP baru mengatakan ini adalah upaya dekolonisasi. Penentangnya mengatakan ini adalah rekolonisasi. Faktanya, ini hanyalah sebuah kasus plus ça change plus c’est la même Choose (semakin banyak perubahan, semakin sama)

Maksud dari KUHP baru ini adalah untuk mengembangkan hukum pidana nasional menggantikan hukum pidana yang kita warisi dari Belanda sejak tahun 1918. Sebaliknya, mereka telah menghasilkan sesuatu yang tampak berbeda namun sebenarnya sama. Contohnya adalah pasal ujaran kebencian di KUHP (WvS) Hindia Belanda tentang penghinaan, kebencian, permusuhan terhadap pemerintah atau kelompok tertentu. Surat-surat tersebut digunakan untuk mendakwa Sukarno dan memenjarakannya pada tahun 1930, dan hanya disimpan dengan nomor dan nama yang berbeda dalam kitab undang-undang KUHP. Jadi sekarang hal-hal tersebut dapat digunakan untuk lèse-majesté (pelanggaran terhadap martabat kepala negara), terhadap presiden dan wakil presiden.

Saat ini, Belanda, yang hukum pidana kolonialnya telah kita gunakan selama 104 tahun, berada di peringkat lima dalam daftar negara dalam Indeks Supremasi Hukum, menurut Proyek Keadilan Dunia (WJP). Indonesia berada di peringkat 64 dalam indeks yang sama.

Betapa ironisnya hal itu?

Ironi lainnya, fundamentalisme dan politik Islam regresif tumbuh dan bahkan berkembang sejak era Reformasi dan terbukanya ruang demokrasi. Mereka menggunakan isu-isu agama dan “moral” untuk mendapatkan dukungan politik yang bahkan digunakan oleh partai sekuler seperti Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), sebagaimana diutarakan Michael Buehler dalam “Partainya Sekuler, Aturannya Syariah” (Partai). memiliki. bersifat sekuler, Aturannya Syariah) (Tempo, 4 September 2011).

DPR juga tidak kalah oportunisnya. Para legislator menyamarkan diri mereka dalam konservatisme dengan harapan meningkatkan elektabilitas mereka dan menyingkirkan sampah-sampah opresif yang seharusnya mati bersama Orde Baru.

Bukankah ini berarti Indonesia kini dijajah oleh Wahhabisme dan Islam konservatif Arab yang didanai oleh Arab Saudi dan negara-negara Timur Tengah lainnya?

Oleh karena itu, terdapat nada-nada moralistik dan remeh dalam beberapa pasal dalam KUHP yang baru. Politisasi agama dan moralitas ini juga menjadi salah satu penyebab utama merosotnya demokrasi di Indonesia. Terlepas dari dominasi oligarki tentunya yang mengancam baik hak asasi manusia maupun lingkungan hidup.

Kalau Indonesia gemar meniru bekas penjajah, kenapa kita tertinggal jauh? Hal ini sebagian disebabkan karena skor Indeks Negara Hukum secara keseluruhan bergantung pada delapan faktor: 1. Batasan kekuasaan pemerintah, 2. Tidak adanya korupsi, 3. Pemerintahan yang terbuka, 4. Hak-hak dasar, 5. Ketertiban dan keamanan, 6. Penegakan peraturan , 7. Peradilan perdata dan 8. Hukum pidana.

Pada semua poin ini, skor kami cukup rendah. Belanda dan Indonesia masing-masing berada di peringkat ketujuh dan ke-33; ketujuh dan ke-94; kelima dan ke-56; kesembilan dan ke-87; tanggal 25 dan 78; kedelapan dan ke-47; ketiga dan ke-93; dan kesembilan dan ke-88.

Mengenai KUHP yang baru, teman saya yang seorang pengacara mengatakan, pertama-tama, KUHP kolonial mematuhi hal terpenting dalam hukum pidana, yaitu asas legalitas: tidak ada seorang pun yang dapat dihukum tanpa adanya peninjauan terlebih dahulu. KUHP nasional yang baru disahkan menggunakan hukum yang hidup. Apakah ini berarti menghidupkan peraturan daerah yang selama ini ditentang karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan nasional sebagai standar hukum tertinggi? Bagi Indonesia yang memiliki 1.300 suku, beragam tradisi, budaya, dan agama, hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum, bahkan kekacauan.

Meluasnya Perda telah menciptakan ketidakpastian hukum di negara dimana kepastian hukum sering kali menjadi sebuah kemewahan. Perbedaan antara Perda dan KUHP yang baru adalah Perda yang baru memberikan kewenangan kepada masyarakat, sedangkan Perda yang baru memberikan kewenangan kepada keluarga inti atas keluhan atau pelanggaran yang dirasakan, katanya.

Wow! Di negara yang ego individu dan masyarakatnya sangat rapuh, KUHP yang baru jelas tidak akan memberikan kontribusi terhadap pembangunan bangsa, melainkan akan memperkuat polarisasi dan perselisihan.

Teman pengacaraku melanjutkan. KUHP bertujuan untuk melindungi kepentingan umum. Namun, beberapa pasal baru KUHP mengandalkan penerapannya terhadap pengaduan seseorang: tujuannya tidak tercapai karena ambigu dan/atau membingungkan. Misalnya, perzinahan dianggap untuk mempertahankan institusi perkawinan, namun hanya merupakan delik jika ada pengaduan. Jika terjadi perzinahan tetapi tidak ada pengaduan, maka itu bukan tindak pidana.

Menurut studi tahun 2022 yang diterbitkan dalam The Hague Journal on the Rule of Law, terdapat hubungan antara ketidaksetaraan gender dan kepatuhan terhadap supremasi hukum. Para penulis menyimpulkan “di sini kami mengusulkan tiga mekanisme penyebab yang masuk akal: (1) lemahnya penegakan hak; (2) kerangka hukum yang membenarkan kekerasan terhadap perempuan; dan (3) korupsi.”

Pemerintah jelas ingin menjadi terkenal, terlihat dan berpengaruh di panggung dunia. Tahun ini, Indonesia menjabat sebagai presiden Kelompok 20 dan menjadi tuan rumah KTT G20 di Bali pada 15-16 November. Indonesia juga akan menjadi ketua ASEAN tahun depan. Sejak tahun 2008, Indonesia menjadi tuan rumah Bali Democracy Forum (BDF), “untuk menciptakan arsitektur demokrasi progresif di kawasan Asia-Pasifik”.

Pada saat yang sama, secara internal, demokrasi telah terkikis dalam banyak hal sejak awal era Reformasi, dengan KUHP baru yang menjadikan kita bahan tertawaan dunia.

Skizofrenia negara. Apa obatnya, saya bertanya-tanya?

***

Penulis adalah Direktur Pusat Kesetaraan Gender dan Inklusi Sosial (GESI), Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Informasi Ekonomi dan Sosial (LP3ES).

judi bola terpercaya

By gacor88