Ujian demokrasi lainnya – Asia News NetworkAsia News Network

20 Juni 2023

JAKARTA – Indonesia kembali lolos dari ujian demokrasi yang telah diraih dengan susah payah kemarin ketika Mahkamah Konstitusi hampir dengan suara bulat menolak mosi yang pada dasarnya akan menghidupkan kembali sistem pemilu pada masa Orde Baru dan hak masyarakat untuk memilih calon legislatif hingga partai politik, menyerah.

Majelis hakim memutuskan untuk tetap mengukuhkan UU Pemilu, yang berarti pemilih akan memilih langsung calon wakil legislatif daerah dan nasional pada pemilu serentak 14 Februari 2024.

Hanya satu hakim yang berbeda pendapat menunjukkan bahwa permohonan penerapan sistem perwakilan proporsional daftar tertutup tidak memiliki landasan konstitusional. Dengan membaca argumen pengadilan, menjadi jelas bahwa alasan keenam penggugat, seperti keyakinan mereka bahwa sistem daftar terbuka merupakan ancaman bagi negara, adalah tidak masuk akal dan tidak masuk akal.

Sebagaimana dinyatakan pengadilan dalam pertimbangannya, sistem daftar terbuka yang ada sejak dimulainya pada tahun 2009 telah mempertahankan peran penentu partai politik, bertentangan dengan tuntutan penggugat. Menanggapi pandangan penggugat bahwa sistem daftar terbuka rentan terhadap pembelian suara, hakim mengatakan sistem daftar tertutup juga tidak lebih baik, karena rentan terhadap “pembelian nominasi”.

Para hakim pengadilan melakukan segalanya dengan benar dengan menahan diri dari iming-iming perubahan sistem pemilu, sebuah kewenangan yang secara konstitusional berada di tangan legislatif dan eksekutif. Sistem daftar terbuka merupakan konsensus yang dicapai DPR dan pemerintah pada tahun 2008, sebagai respons terhadap tuntutan umum akan sistem pemilu yang lebih baik yang menghargai setiap suara dan dapat membawa Indonesia menjadi negara demokrasi penuh.

Di bawah sistem perwakilan proporsional daftar tertutup yang berlaku sebelumnya, partai politik, jika bukan partai elitnya, mempunyai kekuasaan untuk hanya mencalonkan anggota setianya untuk menduduki kursi legislatif. Para kritikus tentu saja menjuluki legislator yang dihasilkan oleh mekanisme ini sebagai wakil elit politik, bukan wakil rakyat.

Penggugat berafiliasi dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), yang merupakan salah satu partai yang mendukung sistem daftar terbuka pada tahun 2008. PDI-P baru-baru ini mulai menyerukan kembalinya sistem lama, namun mendapat tantangan keras dari delapan partai lainnya di DPR.

Rumor putusan pengadilan memenangkan penggugat menjadi viral saat hakim membacakan dalil-dalil penggugat.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana menyebarkan kabar dari Australia dengan mengutip sumber eksternal yang kredibel bahwa hakim telah mengambil keputusan mayoritas untuk mengabulkan tuntutan sistem pemungutan suara daftar tertutup untuk diatur ulang. Denny kemudian mengaku sengaja menyebarkan informasi tersebut untuk menekan hakim agar tetap berpegang pada hati nuraninya.

Logika Denny yang mengatakan “tidak ada viralitas, tidak ada keadilan” mungkin masih membuahkan hasil, meski hakim Mahkamah Konstitusi mungkin sejak awal menganggap permohonan tersebut tidak berdasar.

Namun, pengadilan mengalami kurangnya kepercayaan masyarakat karena keputusannya yang kontroversial. Baru-baru ini, Mahkamah Agung memperpanjang masa jabatan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun, sehingga pimpinan lembaga antirasuah tersebut, termasuk ketuanya yang terkenal karena pelanggaran etika, dapat menjabat hingga tahun 2025.

Korupsi juga telah mencoreng reputasi Mahkamah Konstitusi, dimana mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar kini menjalani hukuman seumur hidup karena menerima suap dari calon kepala daerah yang menggugat hasil pemilu 2013. Hakim lainnya, Patrialis Akbar, juga dinyatakan bersalah menerima suap pada tahun 2017 dan dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.

Meski memiliki banyak kekurangan, fakta bahwa Mahkamah Konstitusi menjunjung tinggi hak warga negara untuk memilih langsung wakilnya membuktikan bahwa harapan tumbuhnya demokrasi di tanah air masih hidup. Di masa depan, demokrasi konstitusional Indonesia akan terus menghadapi perjuangan berat, yang sayangnya juga akan melibatkan pihak-pihak yang diuntungkan oleh demokrasi konstitusional tersebut.

Pengeluaran Sydney

By gacor88