Indonesia memfasilitasi kepemilikan rumah oleh orang asing, namun hanya bagi mereka yang berpenghasilan tinggi

15 Agustus 2023

JAKARTA – Pemerintah telah melonggarkan peraturan mengenai kepemilikan rumah sejak tahun 2021, dengan tujuan untuk menarik lebih banyak orang asing untuk membeli properti di negara tersebut, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena ketidakselarasan peraturan dan kurangnya pasokan.

Suyus Windayana, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian dan Perencanaan Tata Ruang, mengatakan pada tanggal 1 Agustus bahwa pembelian tersebut tidaklah besar, mengungkapkan bahwa kurang dari 200 orang asing membeli properti selama tahun 2017 dan 2023 dan “sejauh ini hanya 36 pemilik rumah asing yang terdaftar pada tahun 2023” .

Ia antara lain menyalahkan lemahnya penerapan peraturan yang tidak selaras antara peraturan yang diberlakukan oleh pemerintah pusat dan apa yang diminta oleh pemerintah daerah ketika melakukan pembelian.

Misalnya, peraturan pemerintah tentang hak atas tanah yang diberlakukan pada tahun 2021 mengecualikan persyaratan untuk memberikan bukti izin tinggal terbatas atau tetap (KITAS/KITAP), yang memungkinkan orang asing membeli properti hanya dengan paspor dan/atau visa.

Namun kenyataannya, pemerintah daerah masih sering meminta KITAS/KITAP, kata Suyus.

Pemerintah juga telah menerapkan beberapa pembatasan untuk memastikan pasar properti bagi orang asing tidak berbenturan dengan pasar properti bagi warga negara, katanya.

Peraturan baru tersebut menyatakan bahwa orang asing hanya boleh memiliki sebidang tanah dengan luas tidak melebihi 2.000 meter persegi untuk rumah pedesaan.

“Luasnya bisa lebih dari 2.000 meter persegi, tapi pihak asing harus membuktikan bahwa perluasan tersebut dapat memberikan dampak ekonomi,” kata Suyus dalam jumpa pers, seraya menambahkan bahwa persetujuan tersebut akan menjadi tanggung jawab kementerian.

Pembatasan lainnya termasuk harga minimum, di mana pemerintah telah menetapkan properti termurah yang dapat dibeli orang asing dengan harga Rp 3 miliar (US$197.600) untuk apartemen dan Rp 5 miliar untuk rumah pedesaan di Jakarta.

Orang asing akan melihat harga minimum berbeda yang mungkin jauh lebih rendah di wilayah lain, dengan harga termurah berkisar Rp 1 miliar.

Pelonggaran kepemilikan properti adalah bagian dari reformasi yang diperkenalkan oleh Undang-Undang Cipta Kerja, yang bertujuan untuk melonggarkan birokrasi yang sangat rumit di Indonesia sehingga memudahkan orang asing untuk bekerja, berinvestasi, dan tinggal di negara ini.

Sektor konstruksi, termasuk pembangunan perumahan, merupakan sumber pertumbuhan ekonomi terbesar kelima di negara ini pada kuartal kedua tahun ini, menurut Badan Pusat Statistik (BPS). Pemerintah juga menganggap sektor ini sebagai salah satu sektor yang memiliki multiplier effect terbesar, terutama dalam hal lapangan kerja dan pendapatan.

Sebelum UU Cipta Kerja, orang asing hanya boleh memiliki rumah susun atau rumah yang sudah jadi dengan status hak pakai, dan bukan tanah yang berstatus hak guna bunganu.

Aturan sebelumnya juga berdampak pada pembatasan pasokan khususnya apartemen, karena tidak ada gedung apartemen yang dibangun di atas tanah berstatus hak pakai. Jadi peraturan baru ini memungkinkan orang asing untuk membeli lebih banyak pilihan.

Kepala penelitian Colliers Indonesia Ferry Salanto mengatakan kepada The Jakarta Post pada hari Kamis bahwa dia menyambut baik keputusan pemerintah untuk mencabut pembatasan orang asing dalam pembelian properti.

Namun, peraturan tersebut mungkin tidak mencerminkan daya beli riil pembeli asing, sehingga dapat menjadi hambatan bagi kebijakan tersebut.

“Daya beli orang asing tidak seperti yang kita bayangkan. Tidak semuanya berkecukupan karena TKA yang masuk berasal dari semua tingkatan (pendapatan),” kata Ferry menjelaskan, banyak TKA di Indonesia yang tidak mampu membeli properti.

Ferry mengatakan bahwa orang asing tampaknya berbondong-bondong tinggal dan bekerja di Indonesia, namun sifat kontrak kerja ekspatriat tidak selalu berarti permintaan akan properti.

Misalnya, kontrak biasanya menempatkan pekerja asing untuk sementara di Indonesia selama dua atau tiga tahun, yang berarti mereka mungkin tidak merasa perlu membeli properti, katanya, seraya menambahkan bahwa mereka kemungkinan akan pindah ke lokasi lain sesuai dengan penugasan baru.

Berdasarkan data Colliers, hanya 20 persen unit properti yang bisa dibeli asing di Jakarta jika memenuhi harga minimum Rp 3 miliar dalam peraturan baru tersebut.

Namun peraturan kepemilikan properti yang baru juga membuka jalan bagi diaspora Indonesia.

Ketua Dewan Pengawas Indonesia Diaspora Network Global Dino Patti Djalal mengatakan kepada Post pada hari Rabu bahwa anggota diaspora Indonesia akan dengan hangat menyambut penyesuaian baru terhadap kepemilikan properti ini.

“(Diaspora Indonesia) selalu memohon atau mencari kemudahan (yang memungkinkan mereka) memiliki properti di Indonesia. (…) Saya yakin pasarnya ada di sana,” kata Dino.

Dia mengatakan terdapat diaspora Indonesia yang besar, sebagian besar berasal dari latar belakang pendapatan menengah atau menengah ke atas, yang dapat mencerminkan adanya permintaan.

Pengeluaran SDY

By gacor88