EDITORIAL: Kebakaran hutan merupakan ancaman yang terus meningkat

Penyebab kebakaran hutan banyak sekali. Seringkali kita hanya menunjuk pada cuaca, namun yang perlu kita pahami adalah sebagian besar kebakaran hutan terjadi karena kecerobohan manusia. Misalnya, menurut sebuah studi global, api unggun yang tidak padam, puntung rokok, pembakaran, dan sampah yang dibakar secara tidak benar bertanggung jawab atas 85 persen kebakaran hutan.

Dalam waktu kurang dari satu dekade, telah terjadi lebih dari 1.400 kejadian kebakaran hutan di Bhutan; sekitar 99 persen kebakaran bersifat antropogenik (disebabkan oleh aktivitas manusia) dan terjadi di musim dingin. Meski begitu, kesalahan selalu ditimpakan pada sebab-sebab alamiah.

Namun di Bhutan, masalahnya bukan hanya kebakaran hutan. Yang lebih serius adalah terjadinya kebakaran di pemukiman yang berkembang pesat. Pertumbuhan pemukiman di pinggiran kota kita sungguh mengkhawatirkan. Tidak ada pertumbuhan yang terorganisir. Dan ketika terjadi kebakaran di pemukiman seperti itu, kami menyalahkan arus pendek listrik.

Jika arus pendek listrik adalah penyebab utama kebakaran di kawasan kumuh yang semakin berkembang di negara yang percaya bahwa pemukiman seperti itu seharusnya tidak ada, maka masalah ini seharusnya tidak dapat diatasi. Pemasangan kabel yang tidak profesional menjadi bahaya terbesar di negara ini saat ini. Kita tahu di mana dan siapa yang harus bertanggung jawab, namun duplikasi tanggung jawab membuka kesenjangan yang semakin besar dari hari ke hari.

Kita sering menyalahkan petugas pemadam kebakaran karena tidak berbuat cukup. Ini salah. Yang kita butuhkan adalah perubahan struktural yang serius di kota-kota dan sistem pemerintahan kita. Misalnya, mengapa kita tidak bisa memasang hidran kebakaran pada jarak yang wajar? Perencanaan kota kita masih menyisakan banyak hal yang diinginkan.

Sebagai gambaran, Undang-Undang Konservasi Hutan dan Alam tahun 1995 melarang terjadinya kebakaran di hutan pemerintah, apapun jenis hutan dan vegetasi yang sensitif terhadap kebakaran. Kebijakan Hutan Nasional Bhutan tahun 2011 melarang kebakaran di ekosistem yang sensitif terhadap kebakaran, namun mengizinkan penggunaan api sebagai alat pengelolaan di ekosistem yang beradaptasi dengan kebakaran.

Langkah-langkah ini tidak cukup karena masih terdapat kesenjangan.

Pada tahun 2017, di bawah Komando Kerajaan, SOP antarlembaga pertama untuk Thimphu dirumuskan dan diterapkan. Berdasarkan pengaturan ini, kelompok koordinasi kebakaran hutan antarlembaga dibentuk untuk Thimphu yang terdiri dari anggota dari otoritas terkait.

Itu harus tumbuh.

Namun yang sangat penting adalah penerapan mekanisme perlindungan jika memungkinkan, terutama di tempat-tempat yang bahaya kebakarannya paling besar. Membangun kota hanya setengah selesai jika tidak ada penyediaan hidran kebakaran pada jarak yang wajar. Kami belum berbuat cukup jika orang-orang kami masih memilih untuk mencuri kabel secara acak sesuai keinginan orang.

Waktunya telah tiba untuk api berkobar di hati setiap warga Bhutan. Kebakaran hutan seharusnya tidak menjadi masalah hanya ketika lhakhang (kuil) berada dalam bahaya.

akun slot demo

By gacor88