22 Agustus 2023
JAKARTA – Diwakili oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, pemerintah Indonesia menandatangani empat perjanjian saling pengakuan (MRA) untuk menyelaraskan standar dan praktik negara-negara anggota ASEAN di bidang keamanan pangan, bahan bangunan dan konstruksi, serta pembuatan produk obat-obatan.
Dengan penandatanganannya, Indonesia mendorong standardisasi regional untuk menghilangkan hambatan perdagangan non-tarif dan memfasilitasi arus bebas barang baik di ASEAN maupun dalam konteks global.
Tujuannya untuk mengurangi hambatan perdagangan dan meningkatkan fasilitasi perdagangan di ASEAN, kata Zulkifli di sela-sela Pertemuan Menteri Ekonomi ASEAN (AEM) di Semarang, Jawa Tengah, Minggu. Zulkifli menambahkan, MRA yang pertama adalah ASEAN Framework Agreement on Mutual Recognition Arrangements (AFA MRA), yang akan berfungsi sebagai konstitusi hukum bagi MRA lainnya yang bertujuan untuk menyelaraskan standar dan peraturan di kawasan ASEAN.
Yang kedua, Perjanjian Kerangka Regulasi Keamanan Pangan ASEAN (AFSRFA), akan membuka jalan bagi standar keamanan pangan yang terintegrasi secara regional.
Zulkifli mengatakan Uni Eropa telah mencapai integrasi yang baik dalam standar pangan dan menyiratkan bahwa MRA ini sebagian terinspirasi oleh kebijakan Uni Eropa di bidang yang sama.
UE memiliki pendekatan terpadu terhadap keamanan pangan yang menggunakan prinsip ketertelusuran dan kehati-hatian sebagai konsep dasar, yang menyatakan bahwa produk pangan impor harus memenuhi persyaratan keamanan yang sama dengan yang diproduksi di UE sendiri. Di Indonesia, standar keamanan pangan diberlakukan dan dikendalikan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), dan setiap negara anggota ASEAN memiliki standar dan peraturannya sendiri.
“Kami adalah ASEAN, kami sudah dekat sejak lama. Kita punya RCEP (Regional Comprehensive Economic Partnership), tapi sepertinya kita bertindak sendiri-sendiri,” kata Zulkifli.
“Kami akan menyatukan standar-standar di sektor jasa,” tambahnya, merujuk pada hasil lain dari AEM yang disebut Kerangka Fasilitasi Layanan ASEAN.
MRA ketiga adalah Pengaturan Pengakuan Bersama ASEAN untuk Bahan Bangunan dan Konstruksi (MRA BCM), yang mengakui sertifikasi dari masing-masing negara anggota di seluruh blok ASEAN.
Menteri mengklaim pemberlakuan MRA ini akan menghilangkan biaya tambahan dan menjamin produk berkualitas tinggi.
MRA terakhir yang ditandatangani menteri adalah standarisasi praktik pembuatan produk obat yang berlaku efektif sejak 2015.
Penandatanganan MRA ini dimaksudkan untuk melakukan perubahan perjanjian dan disebut dengan Protocol to Amend the ASEAN Sectoral MRA for Good Manufacturing Practice (GMP) Inspection of Produsen Produk Obat.
Disahkan melalui cara referendum, MRA harus mendapat persetujuan dari negara lain sebelum dapat diterapkan.
Pertemuan AEM ke-55 mempertemukan lebih dari 500 delegasi dari 10 negara anggota ASEAN dan belasan mitra dagang ASEAN dari tanggal 17 hingga 22 Agustus.
Topik yang dibahas dalam pertemuan tersebut berkisar dari perjanjian perdagangan bebas dan keanggotaan RCEP hingga hambatan perdagangan.