25 Agustus 2023
JAKARTA – Pemerintah harus mewajibkan masyarakat untuk membayar sendiri biaya pengobatan dan vaksinasi COVID-19 mulai tanggal 1 September, sebagaimana diwajibkan oleh peraturan yang baru-baru ini dikeluarkan di tengah “transisi” virus corona baru menjadi endemik di negara tersebut.
Presiden Joko “Jokowi” Widodo mencabut darurat kesehatan nasional COVID-19 pada bulan Juni, dengan mengatakan penyakit ini telah memasuki tahap endemisme setelah berbulan-bulan beban kasus harian dan kematian yang rendah. Awal bulan ini, ia membubarkan satuan tugas COVID-19 di negara tersebut dan mengalihkan tanggung jawab penanganan penyakit ini ke kementerian kesehatan.
Awal pekan ini, kementerian mengeluarkan peraturan baru tentang penanganan COVID-19 yang mencakup ketentuan yang mewajibkan pembayaran sendiri untuk semua perawatan dan vaksinasi terkait.
“Mulai 1 September, Kementerian Kesehatan tidak lagi menerima klaim penggantian biaya (untuk pengobatan COVID-19),” kata Indah Febrianti, kepala biro hukum kementerian, dalam jumpa pers baru-baru ini.
Ia menambahkan, klaim tersebut akan dibayar secara mandiri oleh pasien atau melalui Asuransi Kesehatan Nasional (JKN) dan skema asuransi kesehatan lainnya.
Mulai tahun depan, orang-orang yang tidak termasuk dalam kelompok berisiko tinggi terkena penyakit serius juga harus membayar sendiri vaksinasi selain pengobatan COVID-19.
Kelompok risiko tersebut antara lain lansia (di atas 60 tahun), penderita penyakit penyerta, tenaga kesehatan, dan ibu hamil. Kelompok-kelompok ini masih berhak menerima hingga dosis booster kedua atau dosis vaksin keempat secara gratis.
Baca juga: Varian baru COVID tidak ‘memprihatinkan’, kata pemerintah
Namun Prima Yosephine, direktur imunisasi, mengatakan kementerian belum menetapkan harga vaksin COVID-19.
Itu vaksin yang diproduksi secara lokal Indovac dan Inavac akan tersedia untuk umum karena pemerintah diperkirakan akan berhenti mengimpor vaksin asing pada akhir tahun ini.
Inavac merupakan vaksin inaktif yang dikembangkan bersama oleh PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia dan Universitas Airlangga di Surabaya, Jawa Timur, sedangkan Indovac merupakan vaksin rekombinan yang dikembangkan oleh PT Bio Farma bekerja sama dengan Baylor College of Medicine Amerika Serikat.
Perubahan pendekatan terhadap penanganan COVID-19 ini terjadi ketika pemerintah mengalihkan fokus anggaran kesehatan dari pandemi ke peningkatan sistem kesehatan masyarakat.
Dalam pidato kenegaraan tahunannya pekan lalu, Presiden Jokowi mengumumkan rencana mengalokasikan 5,6 persen APBN tahun 2024 untuk sektor kesehatan, atau sekitar Rp 186,4 triliun (US$12 miliar). Dana tersebut akan digunakan untuk mengembangkan industri farmasi, meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan primer serta efektivitas skema JKN.
Anggaran kesehatan tahun depan lebih rendah dibandingkan anggaran tahun 2021 dan 2022, pada puncak pandemi. Negara menghabiskan Rp 312,4 miliar untuk kesehatan masyarakat pada tahun 2021, dimana 60 persennya digunakan untuk langkah-langkah mitigasi COVID-19.