Mengapa terburu-buru untuk terburu-buru melalui undang-undang pemilu?

24 Januari 2022

DHAKA – Apa yang telah menunggu selama hampir 50 tahun kini dilaksanakan dengan kecepatan super. Mengapa? Sampai saat ini, pemerintah mengatakan tidak ada peluang RUU Komisi Pemilihan Umum disahkan dalam sidang parlemen kali ini. Jadi mengapa tiba-tiba berubah pikiran dan terburu-buru?

Pemerintah Liga Awami menyusunnya, disetujui oleh kabinet dan memberi tahu presiden tentang hal itu selama dialog dengannya — yang menyambutnya. Sekarang pemerintah Liga Awami akan mengajukannya di parlemen, dan parlemen yang didominasi Liga Awami kemungkinan besar akan menyetujuinya di sesi ini. Dan kemudian, tentu saja, partai yang berkuasa akan memberi selamat kepada pemerintah karena mengambil tindakan tepat waktu atas sesuatu yang diinginkan semua orang, dan kemudian Liga Awami mungkin akan mengadakan perayaan nasional (mungkin bukan karena Covid-19) karena mereka akhirnya menjadi negara Pemilihan hukum komisi.

Halo, apakah ada orang lain di negara ini?

Menurut menteri hukum, RUU akan diajukan ke parlemen pada 23 Januari 2022. Tidak ada diskusi publik, tidak ada diskusi dengan partai politik lain yang menjadi peserta utama dalam proses tersebut, tidak ada partisipasi melalui pengumuman publik, tidak ada undangan kepada pihak yang berkepentingan, tidak ada pertukaran pandangan dengan ahli hukum konstitusi atau pemilu, tidak ada diskusi di media, sebenarnya tidak ada diskusi dengan siapa pun , kecuali mungkin inti pemerintah – namun itu akan dimasukkan ke parlemen sebagai undang-undang. Tentu saja, RUU tersebut akan melalui proses di mana beberapa bentuk sidang kemungkinan besar akan dilakukan, di mana sekelompok orang luar terpilih akan dipanggil untuk bersaksi. Betapapun rumitnya proses ini, akan jauh dari jenis diskusi yang diperlukan untuk membangun dukungan massa yang diperlukan untuk langkah besar ke depan—terutama jika tujuannya adalah untuk mendapatkan penerimaan luas.

Ya, sebagian besar partai politik menginginkan undang-undang Komisi Eropa, tetapi tentu saja bukan “undang-undang Komite Pencarian” yang menyamar sebagai undang-undang Komisi Eropa. Konstitusi kami memberikan undang-undang untuk pembentukan Komisi Pemilihan Umum. Kami tidak pernah mendapatkannya. Salahkan militer atau pemerintah pimpinan militer karena tidak menerapkan undang-undang seperti itu, tapi bagaimana dengan pemerintahan demokratis yang memerintah kita sejak 1991? Dalam 31 tahun terakhir, baik BNP maupun Liga Awami tidak mau repot-repot membuat undang-undang yang akan sangat memperkuat institusi vital ini, menjaganya dari begitu banyak kritik dan celaan, dan menyelamatkan kami dari pemilihan umum yang busuk yang secara bertahap menguras semua makna dari proses tersebut. . pemilu.

Sementara itu, kami memperkenalkan sistem sementara untuk memastikan pemilu yang bebas dan adil, melanjutkannya selama 15 tahun (1996-2011) dan kemudian menghapusnya. Namun kami belum menemukan waktu untuk memilih opsi yang lebih mudah untuk menerapkan undang-undang Komisi Eropa dengan independensi yang memadai dan struktur serta status hukum dan moral yang terjamin—seperti yang ada di negara lain yang telah menyelenggarakan pemilu selama beberapa dekade. Ada alasannya: tidak ada partai yang berkuasa saat ini yang ingin kehilangan kendali atas proses pemilihan di mana Komisi Eropa memainkan peran penting, dan dengan demikian kehilangan kendali atas lembaga vital tersebut. Dan cara apa yang lebih baik untuk mengendalikannya selain dengan menentukan siapa yang menjalankannya? Inilah alasan mengapa kami tidak memiliki undang-undang EC selama lima dekade terakhir. Apakah pola pikir itu berubah?

Jika seseorang percaya bahwa ada sesuatu yang lebih baik daripada tidak sama sekali, maka Undang-Undang Komite Pencarian tentu saja merupakan sesuatu yang menggembirakan. Tetapi jika itu adalah sesuatu yang sangat berbeda, dan jika kemungkinan akan semakin membingungkan masalah daripada menyelesaikannya, maka mungkin alih-alih bersorak, kita harus khawatir.

Singkatnya, inilah yang terjadi. Kami membutuhkan undang-undang untuk pembentukan Komisi Pemilihan Umum, sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi. Sekarang kita dihadapkan pada undang-undang untuk pembentukan Panitia Pencarian, yang tidak disebutkan dalam konstitusi. Jadi mengapa, alih-alih memenuhi amanat konstitusi, kita malah memenuhi sesuatu yang tidak?

Mengingat sejarah manipulasi pemilu kami, pertanyaan muncul secara alami tentang apa yang ada di balik langkah ini.

Tanggapan pemerintah adalah bahwa kita tidak melihat titik sebenarnya. Alih-alih memuji mereka karena memulai sesuatu yang belum pernah terjadi selama hampir 50 tahun, kami memilih dan menyalahkan mereka karena mengambil langkah pertama ke arah itu. Idenya adalah Panitia Pencari akan merekomendasikan calon yang cocok kepada presiden, yang kemudian akan menunjuk Komisi Pemilihan yang baru. Bukankah itu jauh lebih baik daripada yang kita miliki?

Dari informasi yang tersedia di media, Komite Investigasi akan dipimpin oleh seorang hakim aktif dari Divisi Banding, yang dicalonkan oleh Ketua Mahkamah Agung. Anggota lain akan menjadi hakim Pengadilan Tinggi. Ketua Komisi Layanan Publik Bangladesh (BPSC) dan Pengawas Keuangan dan Auditor Umum (CAG) akan menjadi anggota ex-officio. Terakhir, akan ada dua calon presiden untuk melengkapi panitia yang beranggotakan enam orang.

Tanpa sedikit pun prasangka terhadap orang-orang terhormat yang diwakili, dan dengan penghormatan tertinggi atas profesionalisme dan kemampuan mereka, dapat dikatakan bahwa mereka semua adalah sebuah kerajaan di luar politik dan berurusan dengan orang-orang dalam skala besar. Menyelenggarakan pemilu adalah urusan publik yang masif – mungkin yang terbesar – yang bukan urusan birokrat atau pejabat. Orang-orang yang sangat terampil ini – karena pada puncak kehidupan mereka, mereka sudah terbiasa melakukan hal-hal dalam “saluran” dan “prosedur khusus” dan tenggelam dalam legalisme atau labirin birokrasi – tidak terlatih untuk menangani urusan publik yang berantakan. . Dengan demikian, mereka akan lebih nyaman dengan orang-orang dari latar belakang mereka dan akhirnya memilih orang lain dari jenis yang sama. Tugas tertinggi badan yang harus mereka bentuk, yang tidak mereka miliki pengalaman atau kecenderungannya, tidak dapat menghasilkan jenis Komisi Pemilihan yang akan mendapatkan kepercayaan publik. Para hakim menetapkan aturan hukum, dan baik ketua BPSC maupun CAG menjalankan jabatannya sesuai dengan prosedur yang ditata dengan hati-hati. Tak satu pun dari mereka ada hubungannya dengan penerimaan politik, persepsi publik dan kemampuan untuk menyatukan kelompok-kelompok yang berbeda untuk mencapai konvergensi, jika bukan konsensus. Hakim tidak bernegosiasi, kata mereka — hampir tidak cocok untuk memilih orang untuk lembaga politik yang sangat sensitif.

Grup ini akan menjadi pasak persegi di lubang bundar.

Lalu ada masalah proses fungsi mereka. Seberapa mandiri mereka nantinya? Seberapa terbuka dan transparan mereka dapat beroperasi? Bahkan jika mereka benar-benar terbuka untuk publik, bagaimana rekomendasi akhir mereka akan berjalan? Apakah itu akan disampaikan secara rahasia? Kami berpikir bahwa daftar nama yang diberikan oleh Komite Pencarian harus diumumkan dengan alasan mengapa orang yang terdaftar dipilih. Kalau tidak, kita tidak akan pernah tahu pilihan panitia dan siapa yang diganti dan kenapa di seleksi akhir.

Ketika rekomendasi sampai ke istana presiden, masalah baru akan muncul. Presiden terikat oleh konstitusi untuk bertindak hanya atas nasihat perdana menteri di semua kecuali dua masalah yang terkenal. “Dalam menjalankan semua fungsinya, kecuali pengangkatan perdana menteri sesuai dengan pasal 3 pasal 56 dan ketua mahkamah sesuai dengan pasal 1 pasal 95, presiden bertindak sesuai dengan nasihat perdana menteri. menteri,” menurut Klausul 3 Pasal 48 Konstitusi Bangladesh. Dengan demikian, ketika pemilihan akhir Komisi Pemilihan dilakukan, presiden sebenarnya tidak memiliki kekuasaan untuk memilih dan hanya dapat bertindak atas saran perdana menteri. Jadi, apapun prosesnya, keputusan akhirnya datang dari perdana menteri. Bagaimana dia akan menggunakannya adalah pilihannya, tetapi kekuatan konstitusionalnya ada.

Postscript: Ganti rugi masa lalu melalui undang-undang retroaktif adalah praktik hukum yang buruk, biasanya digunakan oleh diktator atau otokrat militer yang memberikan perlindungan hukum atas kesalahan masa lalu mereka. Apakah EC sebelumnya melakukan hal-hal yang perlu diganti rugi? Apakah pelanggaran hukum telah dilakukan yang membutuhkan perlindungan hukum? Tolong jangan pergi ke arah itu. Ini menjadi preseden yang sangat buruk.

Result SGP

By gacor88