Perjanjian Singapura-Indonesia mencerminkan kepentingan dan hak kedua belah pihak

27 Januari 2022

SINGAPURA – Perjanjian mengenai tiga permasalahan yang sudah lama ada dan sering kali menjadi tantangan antara Singapura dan Indonesia – tata kelola wilayah udara, kerja sama pertahanan, dan ekstradisi – telah digambarkan sebagai langkah maju yang besar dalam hubungan bilateral.

Pada konferensi pers bersama dengan Presiden Joko Widodo di Bintan pada Selasa (25 Januari), Perdana Menteri Lee Hsien Loong mengatakan perjanjian tersebut mempertimbangkan kepentingan kedua belah pihak dan mewakili keseimbangan manfaat yang baik.

Perjanjian ini juga merupakan perjanjian yang tahan lama untuk jangka panjang, dirancang untuk bertahan setidaknya selama satu generasi dan menciptakan landasan yang kuat untuk memajukan hubungan dengan kepercayaan dan keyakinan, tambahnya.

Apa yang membuat kesepakatan itu bisa terjadi?
Salah satu tonggak sejarahnya adalah kemunduran kepemimpinan terakhir di Singapura pada tahun 2019, ketika Perdana Menteri Lee dan Presiden Widodo menyepakati kerangka kerja diskusi guna menyelesaikan permasalahan lama mengenai tata kelola wilayah udara dan pelatihan militer.

PM Lee kemudian berkata: “Kerangka kerja ini mengakui bahwa kepentingan dan hak inti kedua negara harus diakui dan dihormati.”

Bapak Joko menambahkan: “Indonesia menghormati posisi Singapura yang memahami keinginan Indonesia untuk mengawasi wilayah udaranya sendiri.”

Mereka menginstruksikan Menteri Senior dan Menteri Koordinator Keamanan Nasional Teo Chee Hean dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan untuk mencapai kesepakatan berdasarkan kerangka ini, yang diperluas hingga mencakup ekstradisi tahun lalu.

Bagaimana kesepakatan tersebut mencerminkan keseimbangan manfaat bagi kedua belah pihak?

Mereka mengakui kepentingan dan hak kedua belah pihak.

Ambil contoh perjanjian Flight Information Region (FIR) yang baru.

Berdasarkan hukum internasional, wilayah udara global dibagi menjadi FIR – yang tidak mengikuti batas wilayah dengan jelas, namun sejumlah negara telah mencoba menyelaraskannya selama bertahun-tahun. Negara bertanggung jawab untuk menyediakan informasi penerbangan dan layanan navigasi di FIR yang ditugaskan kepada mereka. FIR Singapura – yang telah mengoperasikan pengendali lalu lintas udara di sini sejak tahun 1946 berdasarkan pengaturan internasional untuk menjamin keselamatan penerbangan – saat ini mencakup wilayah udara di Kepulauan Riau dan Natuna.

Namun Jakarta telah berupaya melakukan penataan kembali selama beberapa waktu, yang berujung pada diskusi baru-baru ini mengenai masalah ini.

Dalam negosiasinya, Singapura berupaya memastikan Bandara Changi dapat terus menyediakan layanan pengatur lalu lintas udara sebagai hub internasional dengan aman dan efisien.

Perjanjian yang ditandatangani tersebut menyelaraskan perbatasan antara FIR Singapura dan Jakarta, dengan wilayah udara di atas kepulauan Riau dan Natuna berada di bawah kendali Indonesia. Namun selama 25 tahun – dan ini dapat diperpanjang – Singapura telah didelegasikan untuk menyediakan layanan navigasi udara di sebagian wilayah udara dalam FIR Jakarta yang telah disesuaikan.

Kedua belah pihak juga menyusun pengaturan kerja sama sipil-militer dalam manajemen lalu lintas udara, termasuk menempatkan personel Indonesia di pusat kendali lalu lintas udara Singapura.

Apakah status dan rencana masa depan Bandara Changi akan terpengaruh?
Pada hari Selasa, PM Lee ditanya oleh wartawan Singapura apakah ada kekhawatiran bahwa kesepakatan FIR akan bersaing dengan ambisi Changi untuk menjadi hub udara.

Ia menjawab, perjanjian FIR merupakan perjanjian jangka panjang.

Selain menyelaraskan batas-batas FIR agar konsisten dengan batas-batas wilayah Indonesia, hal ini “juga memastikan bahwa Changi dapat beroperasi secara efisien, aman, sepenuhnya, menyediakan layanan pengatur lalu lintas udara agar berfungsi sebagai bandara internasional utama, dan dapat tumbuh sebagai bandara internasional utama. bandara internasional dalam jangka panjang”.

Bagaimana dengan kesepakatan lainnya?
Beberapa perjanjian juga ditandatangani bersamaan dengan perjanjian FIR, dan Perdana Menteri Lee menggambarkan perjanjian tersebut sebagai “serangkaian perjanjian yang dinegosiasikan dengan hati-hati dan seimbang”.

“Saya pikir kepentingan dan kekhawatiran penting kedua belah pihak telah terpenuhi,” tambahnya.

Pernyataan bersama antara para menteri pertahanan berkomitmen kembali pada Perjanjian Kerja Sama Pertahanan yang ditandatangani pada tahun 2007.

Sebagai bagian dari perjanjian tersebut, militer Singapura akan menjalin interaksi yang lebih erat dengan Tentara Nasional Indonesia. SAF juga akan terus melakukan pelatihan dan latihan militer di wilayah pelatihan di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut, dengan menghormati sepenuhnya kedaulatan Indonesia atas wilayahnya, termasuk perairan kepulauan dan teritorialnya, dan wilayah udara.

Perjanjian ekstradisi yang diperbarui juga ditandatangani dengan sedikit penyesuaian terhadap versi yang ditandatangani pada tahun 2007. Ketentuan surutnya akan diperpanjang dari 15 menjadi 18 tahun – yang berarti buronan dapat dicari hingga 18 tahun setelah melakukan kejahatan – sejalan dengan hukum Indonesia lainnya.

Untuk membatasi transaksi, lakukan pertukaran surat yang ditandatangani oleh menteri senior Teo dan Luhut untuk memberlakukan ketiga perjanjian tersebut secara bersamaan.

Apa yang ada di depan?
Setelah penandatanganan, Bapak Teo mengatakan: “Kami telah menjalani negosiasi yang intens dan bermanfaat selama 2½ tahun, dilakukan dengan semangat kepercayaan dan ketulusan, sambil mengakui kepentingan dan hak inti masing-masing, dan telah mencapai serangkaian negosiasi yang seimbang, saling menguntungkan dan hasil yang tahan lama.perjanjian.”

Luhut menambahkan: “Penandatanganan ketiga dokumen tersebut…memperkuat dan memperkuat kerja sama di bidang hukum, pertahanan, dan keamanan, serta mencerminkan penyelesaian konstruktif atas permasalahan lama antara kedua negara sahabat.”

Di Indonesia, media dan pengamat memandang perjanjian FIR sebagai kesepakatan bersejarah bagi Presiden Widodo untuk mendapatkan kembali kendali atas wilayah udara Indonesia.

Dahlan Iskan, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, menjadi headline kolom surat kabar regulernya Merdeka Udara dan mengatakan: “Indonesia mencapai tingkat kemerdekaan lain pada awal tahun ini.”

Sementara itu, Singapura juga diyakinkan akan terus menyediakan layanan navigasi udara di sekitar Changi setidaknya selama 25 tahun ke depan, sekaligus meningkatkan hubungan dengan Indonesia.

Harapan kedua belah pihak adalah bahwa suasana positif antara dua negara bertetangga yang memiliki sejarah kerja sama yang panjang di berbagai bidang pada saat ketidakpastian global meningkat akan mempercepat ratifikasi dan implementasi perjanjian-perjanjian penting ini.

judi bola online

By gacor88