22 Agustus 2023
PHNOM PENH – ASEAN dan Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) menandatangani nota kesepahaman (MOU) pada tanggal 20 Agustus untuk memperluas kerja sama dalam mendukung industri kreatif di kawasan.
MoU yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal ASEAN Kao Kim Hourn dan Direktur Jenderal WIPO Daren Tang ini disaksikan oleh para menteri ekonomi ASEAN.
Penandatanganan tersebut dilakukan pada Pertemuan Antarmuka ASEAN-WIPO yang diselenggarakan di sela-sela Pertemuan Menteri Ekonomi ASEAN (AEM) ke-55 di kota pelabuhan Indonesia, Semarang.
Perjanjian tersebut bertujuan untuk memperluas kerja sama di empat bidang tertentu.
Hal ini diharapkan dapat mendukung usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan start-up dalam penggunaan kekayaan intelektual (IP) dalam perdagangan intra-regional, sekaligus memanfaatkan teknologi digital untuk kesuksesan bisnis. Selain itu, hal ini juga bertujuan untuk membuka pemanfaatan kekayaan intelektual dan aset tak berwujud untuk memastikan monetisasi, serta akan membiayai dan mendukung industri kreatif di blok tersebut.
Kim Hourn menekankan pentingnya pengembangan kekayaan intelektual bagi komunitas ekonomi ASEAN.
“KI adalah pusat upaya ASEAN untuk menumbuhkan kawasan yang kompetitif dan inovatif yang tumbuh subur dalam pertumbuhan ekonomi inklusif, kemajuan sosial, dan kemakmuran abadi,” ujarnya.
Pernyataan pada tanggal 20 Agustus dari Sekretariat ASEAN mencatat bahwa selama beberapa dekade blok tersebut telah dengan gigih memperkuat kerja sama kekayaan intelektual untuk merangsang inovasi, penciptaan nilai, dan meningkatkan keunggulan kompetitif produk dan layanan di pasar regional dan global.
Laporan tersebut mengklaim bahwa negara-negara anggota ASEAN mengalami peningkatan dari tahun ke tahun dalam Indeks Inovasi Global.
“Pada tahun 2022, dari 132 negara yang diperingkat, satu negara anggota ASEAN masuk dalam 10 Besar, tiga negara masuk dalam 50 besar, dan empat negara masuk dalam 100 besar. Pusat ekonomi seperti Singapura, Kuala Lumpur, dan Bangkok disorot sebagai kota dengan kepadatan penemu dan penulis ilmiah yang tinggi.
“Dalam hal nilai kekayaan intelektual dari sudut pandang aset tidak berwujud, data dari GII menunjukkan bahwa merek-merek terkemuka di ASEAN bernilai lebih dari $250 miliar, sebuah indikasi kuat akan semakin pentingnya kekayaan intelektual ASEAN bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk dunia usaha, investor, inovator, dan pencipta,” ungkapnya. rilis mengatakan.
Sejak penandatanganan Perjanjian Kerangka Kerja Kekayaan Intelektual ASEAN yang pertama pada tahun 1995, WIPO telah menjadi salah satu mitra terdekat blok tersebut.
Kemitraan ini berperan penting dalam mewujudkan peningkatan kapasitas dan mendorong transformasi digital.
“Hasilnya, sebagian besar rezim kekayaan intelektual anggota kini terintegrasi ke dalam sistem pendaftaran paten, merek dagang, dan desain internasional WIPO,” kata pernyataan itu.
Kim Hourn mengatakan penandatanganan MoU ini membuka babak baru kerja sama dan kemitraan yang kuat antara ASEAN dan WIPO di era baru yang terus-menerus dibentuk kembali oleh teknologi digital, keberlanjutan, dan inklusivitas.
Ia menegaskan, MoU tersebut mencerminkan komitmen WIPO-ASEAN terhadap tindakan yang bermanfaat bagi pengusaha, UKM, inovator, dan pencipta ASEAN di tahun-tahun mendatang.