30 Mei 2023
JAKARTA – Pemerintah Bali telah memperingatkan wisatawan asing yang mengunjungi pulau resor populer untuk tidak melakukan pembayaran mata uang kripto, dengan Gubernur I Wayan Koster mengatakan praktik tersebut ilegal di Indonesia dan pelanggar dapat menghadapi hukuman satu tahun penjara atau denda.
Koster membuat pernyataan tersebut saat konferensi pers pada hari Minggu sebagai tanggapan atas laporan berita yang menyatakan bahwa beberapa hotel, restoran, pusat perbelanjaan, dan tujuan wisata lainnya di Bali telah menerima cryptocurrency sebagai pembayaran.
“Wisatawan asing yang bertindak gaduh, terlibat dalam kegiatan yang tidak dalam batas visa mereka, menggunakan cryptocurrency untuk pembayaran atau melanggar undang-undang apa pun akan dikenakan sanksi. Mereka bisa dideportasi, mendapat teguran atau bahkan dijerat dengan pidana sesuai KUHP,” kata Koster.
Mengutip beberapa peraturan nasional yang berlaku, terutama UU Mata Uang 2011 yang melarang penggunaan mata uang selain rupiah, dia mengatakan pelanggaran terhadap undang-undang ini diancam dengan hukuman maksimal satu tahun penjara atau denda Rp 200 juta. .
Kompas.id melaporkan minggu lalu bahwa turis internasional di Bali, yang kesulitan melakukan transaksi keuangan karena sanksi ekonomi yang dikenakan di negara mereka, seperti Rusia, menggunakan cryptocurrency sebagai alat pembayaran. Sebuah kafe di lingkungan Seminyak yang trendi dilaporkan mengizinkan pelanggan membayar dengan cryptocurrency, yang telah dibantah oleh manajemen baru. Kompas.id dilaporkan.
Koster mengatakan bahwa bisnis lokal tidak boleh menerima pembayaran crypto dari turis. “Jangan mentolerir turis yang tidak menghormati hukum Indonesia atau adat istiadat setempat (di Bali).”
Baca juga: Bali mendeportasi 101 WNA dalam empat bulan
Polisi Bali telah meluncurkan penyelidikan atas penggunaan pembayaran cryptocurrency di pulau itu, menggunakan undang-undang mata uang sebagai dasar penyelidikan mereka.
“Kami sekarang sedang menyelidiki beberapa tempat yang diduga diam-diam menerima pembayaran cryptocurrency. Sejauh ini ada lima lokasi, tapi bisa lebih,” kata Kapolda Bali Insp. Umum Putu Jayan Danu Putra berkata pada konferensi pers hari Minggu yang sama.
Putu mengklaim bahwa beberapa bisnis menerima pembayaran crypto melalui situs web mereka atau menggunakan barcode untuk memfasilitasi transaksi non-konvensional.
Baca juga: Turis Rusia di Bali tanpa uang tunai karena sanksi menggigit
Kepala Kantor Bank Indonesia (BI) Bali Trisno Nugroho mengatakan, rupiah harus digunakan sebagai satu-satunya mata uang untuk pembayaran tunai dan nontunai di Indonesia, karena bank sentral telah memastikan akses ke rupiah.
“Kami memiliki akses ke rupiah yang disediakan oleh money changer di Bali. Setidaknya ada 138 money changer (berlisensi) di seluruh provinsi, dengan total lebih dari 500 cabang,” tegasnya.
Trisno mengatakan bahwa BI bekerja sama dengan Polda Bali untuk menyelidiki bisnis yang diduga menerima pembayaran cryptocurrency.
“Sebagai aset, cryptocurrency diperbolehkan untuk diperdagangkan di Indonesia karena kami memiliki Bappebti untuk memantaunya. Namun, penggunaan cryptocurrency untuk pembayaran dilarang karena kami hanya mengakui rupiah sebagai satu-satunya mata uang untuk melakukan pembayaran,” ujarnya merujuk kepada Badan Pengawas Bursa Kementerian Perdagangan.
Pemerintah Bali menargetkan turis internasional yang melanggar hukum Indonesia atau kebiasaan setempat dan berencana melarang turis internasional menyewa sepeda motor menyusul dugaan pelanggaran lalu lintas yang merajalela oleh turis asing.