8 November 2022
HONGKONG – Bea Cukai Hong Kong telah menggagalkan upaya penyelundupan beberapa barang senilai HK$300 juta ($38,22 juta) ke daratan Tiongkok, kasus penyelundupan maritim terbesar di kota itu tahun ini.
Bea Cukai mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka menangkap seorang pria berusia 48 tahun dan seorang wanita berusia 53 tahun yang diyakini terlibat dalam upaya penyelundupan menggunakan kapal laut di Terminal Kontainer Kwai Chung.
Barang-barang yang disita antara lain ginseng dan makanan laut kering seperti perut ikan, teripang, sirip hiu, kerang, dan dugaan tokek, totalnya sekitar 50 ton.
Barang-barang yang disita antara lain ginseng dan makanan laut kering seperti perut ikan, teripang, sirip hiu, kerang, dan dugaan tokek, totalnya sekitar 50 ton. Barang lainnya terdiri dari sekitar 30.000 botol wine meja, sekitar 30 ton sampah padat, barang elektronik, kosmetik, jarum kecantikan dan spesies yang terancam punah.
Bea Cukai mengatakan mereka mengetahui penyelidikan penyelundupan ini setelah melakukan penilaian risiko dan menentukan bahwa penjahat mungkin menggunakan kapal laut untuk menyelundupkan barang ke daratan. Pada tanggal 26 Oktober, mereka mengidentifikasi sepuluh kontainer di Kwai Chung yang dinyatakan memiliki papan akrilik yang siap dikirim ke Tianjin.
“Pada pemeriksaan, petugas bea cukai menemukan di dalam 10 kontainer tersebut banyak kotak kayu yang digunakan untuk menyembunyikan sejumlah besar barang yang diduga selundupan,” kata Bea Cukai.
Setelah penyelidikan lanjutan, petugas bea cukai menggerebek sebuah gudang di Yuen Long pada tanggal 28 Oktober dan menangkap dua orang yang diyakini terkait dengan kasus tersebut. Para tersangka telah dibebaskan dengan jaminan sambil menunggu penyelidikan lebih lanjut dan kemungkinan penangkapan lebih lanjut tidak dikesampingkan.
Berdasarkan Undang-undang Impor dan Ekspor, siapa pun yang dinyatakan bersalah mengimpor atau mengekspor kargo yang tidak berwujud dapat dikenakan denda maksimum sebesar HK$2 juta dan penjara selama tujuh tahun. Selain itu, siapa pun yang mengimpor atau mengekspor produk farmasi dan obat-obatan tanpa izin yang sah merupakan pelanggaran dan menghadapi denda sebesar HK$500.000 dan dua tahun penjara.
Siapapun yang dinyatakan bersalah mengimpor atau mengekspor spesies yang terancam punah tanpa izin akan dikenakan denda sebesar HK$10 juta dan 10 tahun penjara, tambah Bea Cukai.