20 Juli 2022
NEW DELHI – Menteri Keuangan Nirmala Sitharaman mengatakan di Lok Sabha pada hari Senin bahwa Reserve Bank of India (RBI) kembali mengusulkan untuk membuat kerangka kerja untuk mengatur mata uang kripto. Pemerintah India juga mencari kerja sama internasional jika larangan atau peraturan tersebut ingin diterapkan, kata Sitharaman.
“Mengingat kekhawatiran yang diungkapkan oleh RBI mengenai dampak destabilisasi mata uang kripto terhadap stabilitas moneter dan fiskal suatu negara, RBI telah merekomendasikan penyusunan undang-undang di sektor ini. RBI berpandangan bahwa cryptocurrency harus dilarang,” kata menteri keuangan.
Anggota majelis rendah mengatakan bahwa cryptocurrency dianggap tanpa batas dan oleh karena itu kerja sama internasional akan menjadi wajib di beberapa titik untuk mencegah arbitrase peraturan. . “Oleh karena itu, peraturan atau larangan apa pun hanya bisa efektif setelah adanya kerja sama internasional yang signifikan dalam evaluasi risiko dan manfaat serta evolusi taksonomi dan standar umum,” ujarnya.
Saat menjawab pertanyaan apakah RBI mengeluarkan instruksi, surat edaran, arahan, peringatan, dll. dikeluarkan mengenai pembatasan penerbitan, pembelian, penjualan, kepemilikan dan peredaran Cryptocurrency di India selama sepuluh tahun terakhir, Sitharaman mengatakan, “RBI telah memperingatkan pengguna, pemegang dan pedagang mata uang virtual (VC) melalui pemberitahuan publik pada 24 Desember 2013, 01 Februari 2017 dan 5 Desember 2017, bahwa perdagangan VC dikaitkan dengan potensi risiko terkait ekonomi, keuangan, operasional, hukum, perlindungan pelanggan, dan keamanan. RBI juga mengeluarkan surat edaran pada tanggal 6 April 2018 yang melarang entitas yang diaturnya memperdagangkan mata uang virtual (VC). ) atau memberikan layanan untuk memfasilitasi setiap orang atau badan dalam penanganan atau penyelesaian VC.
Lebih lanjut dia mengatakan, RBI melalui surat edarannya tertanggal 31 Mei 2021 juga telah mengimbau entitas teregulasinya untuk terus melakukan uji tuntas pelanggan untuk transaksi di VC, sejalan dengan peraturan yang menetapkan standar Kenali Pelanggan Anda ( KYC) mengatur. Anti Pencucian Uang (AML), Pemberantasan Pendanaan Terorisme (CFT), kewajiban berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang (PMLA), 2002, dll. pengiriman uang ke luar negeri.
“RBI telah menyebutkan bahwa mata uang kripto bukanlah mata uang karena setiap mata uang modern harus diterbitkan oleh Bank Sentral/Pemerintah. Selain itu, nilai mata uang fiat ditentukan oleh kebijakan moneter dan statusnya sebagai alat pembayaran yang sah, namun nilai mata uang kripto tetap ada. hanya pada spekulasi dan ekspektasi imbal hasil yang tinggi yang tidak didasari dengan baik sehingga akan berdampak pada destabilisasi stabilitas moneter dan fiskal suatu negara,” imbuhnya.