Gubernur mengumumkan daftar Bali yang boleh dan tidak boleh dilakukan bagi wisatawan

5 Juni 2023

JAKARTA – Gubernur Bali I Wayan Koster pada hari Rabu mengumumkan serangkaian kewajiban dan larangan bagi wisatawan sebagai tanggapan atas meningkatnya kasus perilaku kriminal yang ditunjukkan oleh wisatawan di pulau resor.

Daftar anjuran dan larangan bagi wisatawan ini dikeluarkan Koster pada Rabu melalui Surat Edaran Gubernur Bali No. 4 Tahun 2023 tentang Kewajiban dan Larangan Berwisata ditandatangani dan diterbitkan.

Kewajiban yang berada di urutan teratas antara lain wisatawan harus menghormati kesucian candi, gambar keagamaan, dan simbol suci agama lainnya; memakai pakaian yang pantas di tempat suci, tempat wisata dan tempat umum serta berperilaku sopan di tempat suci, tempat wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya dan tempat umum lainnya.

Gubernur melarang wisatawan memasuki bagian utama candi kecuali untuk berdoa; memanjat pohon keramat dan melakukan tindakan yang menodai tempat suci dan simbol agama.

Daftar tersebut diumumkan Koster usai pertemuan Rabu dengan bupati dan wali kota se-Bali.

“Peraturan ini akan ditindaklanjuti dan dilaksanakan oleh bupati dan wali kota se-Bali, para duta besar dan konsulat di Bali, serta akan ditindaklanjuti juga melalui pertemuan dengan pemerintah pusat,” kata Koster.

Ia menegaskan, Bali akan mempertahankan pariwisata sebagai sektor utama penopang perekonomian pulau tersebut. Namun, dia menegaskan Bali harus lebih selektif dalam menerima wisatawan.

“Pariwisata Bali adalah pariwisata yang berbasis budaya, berkualitas dan bermartabat. Jadi kami ingin wisatawan yang datang ke Bali adalah wisatawan yang berkualitas. Kami tidak ingin pariwisata membawa bencana bagi Bali,” kata Koster.

Surat edaran baru tersebut akan dicetak dan diberikan kepada wisatawan asing di loket imigrasi pada saat kedatangannya

“Masyarakat Bali dilarang memfasilitasi wisatawan asing yang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan visanya,” kenangnya.

Bali telah mendeportasi setidaknya 129 orang asing sepanjang tahun ini. Setidaknya 1.100 orang asing juga dihukum karena melanggar peraturan lalu lintas karena mengemudi sembarangan. Tahun lalu, Bali mendeportasi 190 orang asing.

Pada bulan Februari, pemerintah provinsi mengumumkan rencana untuk membatasi akses wisatawan ke pegunungan, dengan mengatakan bahwa kegiatan wisata membahayakan kesucian gunung tersebut. Koster mengatakan, aturan tersebut sangat diperlukan karena aktivitas pariwisata di puncak tidak terkendali.

Umat ​​​​Hindu Bali sangat percaya bahwa gunung adalah kawasan suci dan segala aktivitas negatif dapat merusak kesuciannya. Penduduk desa setempat mengadakan ritual khusus setiap kali terjadi kejadian negatif, dengan keyakinan bahwa hal itu akan mampu membersihkan roh jahat.

Sejumlah turis asing telah dideportasi dalam beberapa bulan terakhir karena berpose telanjang atau setengah telanjang di kawasan yang dianggap suci di seluruh pulau.

Pada bulan Maret, kepolisian Bali meluncurkan operasi khusus selama lima hari untuk menargetkan warga asing yang melakukan kejahatan atau melanggar hukum di pulau tersebut, dengan mengerahkan tiga unit.

Unit pertama menyasar pelanggaran lalu lintas, termasuk pemeriksaan dokumen kendaraan, penggunaan helm dan etika mengemudi. Unit kedua menargetkan orang asing yang bekerja secara ilegal, perusahaan yang dijalankan oleh orang asing secara ilegal, pemeriksaan izin tinggal dan pelanggaran administratif lainnya. Unit ketiga menargetkan kepemilikan narkoba dan senjata serta kejahatan lainnya. (tiga)

Daftar lengkap kewajiban dan larangan wisatawan:

Tanggung jawab
– Menghormati kesucian kuil, pratima (gambar keagamaan) dan simbol-simbol keagamaan suci lainnya
– Menghormati adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali pada saat pelaksanaan ritual dan upacara
– Mengenakan pakaian yang sopan, wajar dan pantas pada saat mengunjungi tempat suci, tempat wisata, tempat umum dan pada saat melakukan aktivitas apapun di Bali
– Berperilaku di tempat suci, kawasan wisata, restoran, pusat perbelanjaan, jalan raya dan tempat umum lainnya
– Didampingi oleh pemandu wisata yang mempunyai ijin/lisensi (memahami kondisi setempat, adat istiadat, tradisi dan kearifan lokal masyarakat Bali) pada saat mengunjungi tempat wisata
– Penukaran mata uang di money changer resmi, baik bank maupun lokasi non-bank yang mempunyai izin
– Lakukan pembayaran dengan kode QR standar Indonesia
– Melakukan transaksi dengan mata uang rupiah
– Mematuhi hukum dan peraturan lalu lintas Indonesia, termasuk dengan memperoleh surat izin mengemudi internasional atau surat izin mengemudi nasional
– Menggunakan jasa transportasi legal, baik mobil atau sepeda motor. – Menginap di akomodasi legal
– Mematuhi semua ketentuan/peraturan khusus yang berlaku di tempat wisata yang berbeda

Larangan
– Masukkan terutama mandala Dan pusat mandala (bagian utama pura) kecuali untuk sembahyang, dan melakukannya dengan mengenakan pakaian adat Bali dan tidak sedang menstruasi
– Memanjat pohon keramat
– Melakukan perilaku yang menodai tempat suci atau disucikan, candi, pratima dan simbol agama, seperti memanjat bangunan suci dan berfoto sambil mengenakan/tanpa busana
– Penyebaran dan/atau pencemaran sumber air danau, sungai, laut, dan tempat umum
– Gunakan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, styrofoam dan sedotan plastik
– Menggunakan kata-kata kasar, berperilaku kasar, menimbulkan keributan dan bertindak agresif terhadap aparatur negara, pemerintah, masyarakat lokal, dan sesama wisatawan, baik langsung maupun tidak langsung melalui media sosial, seperti menyebarkan ujaran kebencian dan informasi palsu.
– Melakukan pekerjaan dan/atau kegiatan usaha tanpa memperoleh izin yang sesuai
– Terlibat dalam kegiatan ilegal seperti memperdagangkan barang ilegal termasuk obat-obatan terlarang.

Keluaran SGP

By gacor88