29 Mei 2023
JAKARTA – Pemerintah telah membentuk tim baru untuk menyusun rencana percepatan dan pembaharuan upaya reformasi peradilan yang dicanangkan oleh Mahkamah Agung pada awal tahun 2000-an, setelah pengadilan tertinggi negara itu terkena kasus suap yang melibatkan dua hakimnya.
Mahfud, direktur pelaksana urusan politik, hukum dan keamanan, mengumumkan komposisi tim baru dalam sebuah pernyataan yang dirilis pada hari Sabtu.
Tim tersebut bertugas meninjau reformasi yang sedang berlangsung dan merumuskan kebijakan baru untuk mempercepatnya, tanpa mengancam independensi peradilan yang dijamin konstitusi.
Langkah itu mengikuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang reformasi peradilan segera September lalu, ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan suap terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Tim baru yang terdiri dari empat kelompok kerja ini tidak hanya fokus pada reformasi peradilan dan sistem peradilan pidana, tetapi juga mencari cara yang lebih efektif untuk memerangi dan mencegah korupsi melalui reformasi agraria dan sumber daya alam, serta menutup celah hukum.
“Tim akan merumuskan kebijakan baru yang juga akan disampaikan kepada pemerintahan baru setelah pemilihan umum 2024 sehingga dapat dipertimbangkan untuk diterapkan,” kata Mahfud dalam keterangannya, Sabtu.
Sudrajad, hakim kamar sipil Mahkamah Agung, ditangkap pada September 2022 atas tuduhan menerima suap. Sebagai imbalannya, dia akan mengeluarkan keputusan banding yang menguntungkan dua pengusaha dalam kasus perdata terhadap KSP Intidana, sebuah koperasi simpan pinjam di Semarang.
Sekitar tiga bulan kemudian, KPK menangkap hakim lain, Gazalba Saleh dari Kamar Pidana Pengadilan Tinggi, juga dengan tuduhan menerima suap sebagai ganti hukuman seorang eksekutif Intidana atas pemalsuan dokumen.
Sedikitnya delapan pegawai pengadilan lainnya, termasuk seorang panitera dan dua staf pendaftaran, semuanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap, bersama dengan pengusaha Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto serta dua pengacara mereka.
Pekan lalu, Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan menjadi yang terbaru dari total 17 tersangka yang disebutkan dalam kasus suap Intidana, yang telah sangat merusak integritas peradilan negara.
KPK juga melakukan penyelidikan terpisah setelah menemukan indikasi bahwa tersangka kasus Intidana juga merupakan bagian dari skema suap yang melibatkan sebuah rumah sakit di Sulawesi Selatan.
Awal tahun ini, Mahkamah Agung mengatakan telah mengambil beberapa langkah setelah skandal suap dalam upaya membersihkan rumah dan meningkatkan pengawasan internal, tetapi para aktivis tetap tidak yakin.
Sementara itu, Komisi Yudisial meminta pemerintah melakukan pengawasan eksternal yang lebih kuat.
Selama bertahun-tahun, Mahkamah Agung menentang pengawasan eksternal Komisi Yudisial. Hal ini diperparah pada tahun 2015, ketika beberapa hakim Mahkamah Agung mengajukan permohonan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi, yang memutuskan untuk mencabut kewenangan komisi untuk mengangkat hakim di pengadilan negeri, pengadilan agama, dan pengadilan tata usaha negara.
Kini komisi hanya memiliki kewenangan untuk menunjuk hakim agung dan mengusut pelanggaran etika.
Tetapi Mahkamah Agung sering mengabaikan banyak sanksi yang direkomendasikan Komisi Yudisial terhadap hakim yang ditemukan melanggar aturan.
Komposisi tim
Harkristuti Harkrisnowo, guru besar hukum pidana Universitas Indonesia yang sebelumnya menjadi anggota tim penyusun revisi KUHP, mengepalai kelompok kerja yang mengawasi reformasi peradilan dan peradilan pidana.
“Kelompok kerja ini kemungkinan akan fokus pada perbaikan mekanisme rekrutmen dan pengawasan lembaga peradilan,” kata Harkristuti, Minggu.
Susi Dwi Harijanti, seorang guru besar hukum di Universitas Padjadjaran, mengepalai kelompok kerja reformasi legislatif, yang beranggotakan beberapa ahli hukum tata negara terkemuka, seperti Feri Amsari dari Universitas Andalas, Zainal Arifin Mochtar dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Bivitri Susanti dari Fakultas Hukum Jentera.
Susi dan Feri menolak mengomentari peran baru mereka sambil menunggu pertemuan pertama grup yang dijadwalkan pada 8 Juni.
Guru besar kebijakan kehutanan IPB University Hariadi Kartodihardjo akan memimpin reformasi kebijakan pertanian dan sumber daya alam, sedangkan mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein akan memimpin kelompok kerja pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Zaenur Rohman, seorang peneliti di Pusat Studi Antikorupsi UGM, mempertanyakan apakah presiden terpilih yang baru akan melanjutkan upaya reformasi peradilan yang baru, dengan mengatakan bahwa Jokowi sedikit terlambat dalam mendorong inisiatif tersebut sebelum periode kedua dan terakhirnya berakhir pada bulan Oktober 2024. .