29 Juli 2022
JAKARTA – Indonesia telah mencabut pembatasan masuknya tenaga kerja ke Malaysia, kata Menteri Sumber Daya Manusia Datuk Seri M. Saravanan.
Pembatasan tersebut akan dicabut mulai hari Senin, dan para bos yang ingin mempekerjakan pekerja Indonesia dapat mulai melakukan perekrutan mulai saat itu.
Indonesia, kata Saravanan, juga telah sepakat untuk mengintegrasikan sistem yang ada antara departemen imigrasi Malaysia dan kedutaan besarnya di Kuala Lumpur untuk perekrutan pekerja rumah tangga Indonesia (PDI).
Dikatakannya, integrasi sistem ini akan menjadi single channel dalam rekrutmen dan masuknya PDI di Malaysia sebagaimana disepakati dalam Memorandum of Understanding (MOU) sebelumnya.
“Sistem ini akan beroperasi dalam tiga minggu ke depan di bawah pengawasan Kelompok Kerja Bersama Malaysia-Indonesia,” ujarnya dalam pernyataan bersama timpalannya dari Indonesia, Ida Fauziyah, seperti dilansir Bernama.
Dia mengatakan proyek percontohan akan dilaksanakan untuk jangka waktu tiga bulan setelah selesainya integrasi sistem untuk memastikan kelancaran pelaksanaannya.
Oleh karena itu, pihak Indonesia sepakat untuk mencabut pembatasan masuknya PDI dan tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia mulai tanggal 1 Agustus (Senin), kata Saravanan.
Ia meyakini, penyelesaian permasalahan dalam MOU PDI akan berdampak pada lancarnya masuknya tenaga kerja Indonesia di Malaysia pada sektor jasa dalam negeri serta sektor lain yang diperbolehkan mempekerjakan tenaga kerja asing.
Ia mengingatkan pemberi kerja yang kuota pekerja asingnya telah disetujui oleh Departemen Sumber Daya Manusia untuk segera melakukan pembayaran retribusi ke Departemen Imigrasi Malaysia.
“Pengusaha yang ingin mempekerjakan tenaga kerja Indonesia dapat memulai perekrutan mulai Senin,” kata Saravanan.
Pada tanggal 13 Juli, Indonesia mengumumkan keputusannya untuk membekukan sementara masuknya pekerja negara tersebut ke Malaysia karena sistem tunggal seperti yang disepakati sebelumnya tidak digunakan.
Saravanan berada di Jakarta bersamaan dengan pertemuan Kelompok Kerja Bersama antara Malaysia dan Indonesia yang dituangkan dalam MOU tentang PDI yang telah selesai pada 27 Juli lalu.
Pertemuan ini membahas permasalahan kebijakan dan teknis dalam implementasi MOU yang ditandatangani pada 1 April 2022.
Ida sebelumnya mengatakan, kesepakatan bersama mengenai langkah-langkah yang diperlukan penting untuk memastikan implementasi MOU secara penuh, khususnya pada Sistem Satu Saluran.
Sebelumnya, Kelompok Kerja Gabungan telah menemukan beberapa permasalahan kebijakan dan teknis pelaksanaan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan MOU.
“Kami sepakat untuk mengambil segala langkah yang diperlukan untuk memastikan ketentuan dalam MOU dipatuhi sepenuhnya oleh semua pihak dengan melibatkan instansi atau lembaga terkait pemerintah masing-masing,” kata Ida.
Ia menambahkan, efektivitas pelaksanaan komitmen yang tertuang dalam MOU juga penting sebelum Indonesia memulangkan PDI ke Malaysia pada bulan Agustus.