26 Juni 2023
JAKARTA – Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati terhadap virus corona dan mendapatkan dosis penguat di tengah pencabutan status darurat COVID-19 di Indonesia baru-baru ini, dengan mengatakan virus tersebut masih ada dan masih dapat menginfeksi orang yang terinfeksi
“Menaikkan status kedaruratan bukan berarti penyakit di dalam negeri sudah benar-benar hilang, hanya saja risiko tertular virus sudah menurun,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wiku Adisamito dalam jumpa pers, Kamis. .
Wiku mengatakan status darurat “dapat kembali kapan saja” tergantung pada situasi kesehatan, sosial dan lingkungan di tingkat nasional dan global.
Dia mengimbau masyarakat untuk mendapatkan vaksinasi sesegera mungkin dan mendapatkan dosis penguat untuk mencapai perlindungan maksimal terhadap virus dan menjaga kekebalan kawanan di negara tersebut.
Hingga Kamis, sekitar 74 persen dari 234,6 juta populasi target Indonesia telah menerima dua dosis utama vaksin COVID-19, tetapi hanya 38 persen dan 1,84 persen yang masing-masing telah menerima dosis penguat pertama dan kedua.
Meski demikian, berdasarkan serosurvey terbaru yang dilakukan Kementerian Kesehatan pada Januari lalu, sekitar 99 persen masyarakat Indonesia telah mengembangkan antibodi terhadap COVID-19 melalui kombinasi infeksi sebelumnya dan vaksinasi.
Wiku juga mengimbau masyarakat untuk menerapkan pola hidup sehat dan menjaga kebersihan diri, seperti rutin mencuci tangan, memakai masker jika mengalami gejala COVID-19 seperti hidung tersumbat, batuk dan bersin, serta segera mengunjungi fasilitas pelayanan kesehatan. mungkin saat mereka sakit.
Pencabutan status darurat
Presiden Joko “Jokowi” Widodo pada hari Rabu mengumumkan berakhirnya status darurat nasional pandemi COVID-19, mengakhiri spekulasi berminggu-minggu tentang kapan pemerintah secara resmi akan mencabut status darurat setelah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan awal bulan lalu bahwa penyakit ini tidak lagi menjadi Public Health Emergency of International Concern (PHEIC).
“Pemerintah berharap keputusan ini dapat lebih memacu (pertumbuhan) ekonomi nasional dan meningkatkan kualitas hidup, sosial (kesejahteraan) dan ekonomi masyarakat,” kata Jokowi.
Indonesia mulai melonggarkan pembatasan kesehatan tahun lalu, dengan yang terbaru dua minggu lalu ketika pemerintah mencabut kewajiban penggunaan masker di tengah keramaian, di dalam ruangan, dan di transportasi umum.
Wiku mengatakan keputusan pencabutan status darurat tersebut diambil dengan mempertimbangkan situasi COVID-19 saat ini di tanah air.
“Rata-rata jumlah harian kasus COVID-19 dari Januari hingga Februari tahun ini adalah 533, turun 97 persen dari puncak gelombang yang digerakkan oleh Omicron pada Februari tahun lalu,” katanya.
Tingkat kematian juga menurun 94 persen dibandingkan dengan puncak gelombang bertenaga Omicron, sementara tingkat hunian tempat tidur nasional untuk COVID-19 mencapai 1,7 persen, jauh di bawah gelombang kedua ketika angkanya mencapai 60 persen.
Indonesia mencatat 129 kasus baru COVID-19 pada Selasa, dengan 9.480 kasus aktif dan 4 kematian.
Selama pandemi tiga tahun, COVID-19 menginfeksi 6,8 juta orang Indonesia dan membunuh lebih dari 161.800 orang, meskipun para ahli memperkirakan jumlah sebenarnya kemungkinan jauh lebih tinggi.
Apa berikutnya
Pakar kesehatan masyarakat Tjandra Yoga Aditama mengatakan pemerintah telah mengambil keputusan yang tepat untuk mencabut status darurat COVID-19 di tanah air karena kasus dan kematian terus menurun.
“Namun, kita harus ingat bahwa virus itu ada. Itu akan terus menginfeksi orang, menempatkan mereka di rumah sakit dan merenggut nyawa, sama seperti penyakit menular lainnya,” katanya. “Oleh karena itu, penting bagi lansia, orang dengan penyakit penyerta, dan mereka yang tertular COVID-19 untuk memakai masker saat diperlukan, seperti di tempat ramai.”
Dia menyarankan pemerintah untuk melanjutkan pengawasan dan pengurutan genom untuk kasus COVID-19 dan meningkatkan penelitian terhadap penyakit tersebut. Dia juga meminta pemerintah untuk memprioritaskan program perawatan kesehatan, terutama dalam pencegahan penyakit dan promosi gaya hidup sehat.
Epidemiolog Dicky Budiman mengatakan pemerintah harus membuat peraturan yang jelas tentang hak perawatan kesehatan terkait COVID-19 ketika menangani penyakit ini sebagai penyakit endemik.
Sebelumnya, pemerintah mengatakan masyarakat harus mulai membayar vaksin dan pengobatan COVID-19 sendiri atau melalui program asuransi, seperti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Namun Wiku mengatakan belum ada keputusan pasti mengenai hal tersebut dan pemerintah akan tetap membayar tagihan medis dan vaksinasi pasien COVID-19 hingga pemberitahuan lebih lanjut.