Pemerintah Indonesia mengeluhkan Singapura yang bersikeras menyembunyikan informasi pribadi beberapa warga negara Indonesia yang diyakini menunjukkan gejala COVID-19 di Jakarta dan dinyatakan positif terkena virus mematikan di negara kota tersebut.
Jakarta mengatakan pihaknya mengalami kesulitan dalam melacak dan mengisolasi orang-orang yang mungkin pernah melakukan kontak dengan pasien tersebut, yang kini dirawat di rumah sakit Singapura.
“Kami menanyakan identitas WNI di Singapura. Mereka tidak memberi kami nama. Bagaimana kami melakukan pelacakan di Indonesia? Singapura bertekad untuk tidak mengungkapkan identitas mereka,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Kementerian Kesehatan, Achmad Yurianto, kepada wartawan, Kamis malam.
Setidaknya ada lima WNI yang dinyatakan positif COVID-19 di Singapura dan dirawat di rumah sakit setempat. Seorang pria Indonesia berusia 64 tahun yang dikenal sebagai Kasus 147 tiba di Singapura pada tanggal 7 Maret dan dinyatakan positif mengidap penyakit tersebut keesokan harinya.
“Dia melaporkan timbulnya gejala pada tanggal 3 Maret saat berada di Indonesia. Ia mengalami demam saat tiba di Bandara Seletar, dan menjalani tes usap COVID-19 di pos pemeriksaan. Hasil tes selanjutnya mengonfirmasi infeksi COVID-19 pada pagi hari tanggal 8 Maret,” kata Kementerian Kesehatan Singapura.
Pada hari Senin, Singapura melaporkan dua kasus impor lagi dari Indonesia—seorang warga negara Indonesia laki-laki berusia 65 tahun, yang diidentifikasi sebagai Kasus 152, dan seorang warga negara Singapura berusia 65 tahun, yang diidentifikasi sebagai Kasus 153, yang baru saja mengunjungi saudara perempuannya yang telah meninggal. radang paru-paru. di Indonesia.
Kasus 152 “melaporkan timbulnya gejala pada tanggal 28 Februari saat berada di Indonesia dan mencari perawatan di rumah sakit di Jakarta pada tanggal 2 Maret. Dia pergi ke (Rumah Sakit Umum Singapura) pada tanggal 7 Maret,” kata kementerian tersebut.
“Kasus 153 kemungkinan merupakan kasus impor yang melibatkan seorang wanita Singapura berusia 65 tahun yang berada di Indonesia pada tanggal 25 hingga 28 Februari. Dia melaporkan bahwa selama di Indonesia, dia mengunjungi saudara perempuannya yang menderita pneumonia,” tambahnya.
Bahkan setelah ketiga kasus tersebut menjadi berita utama media, pihak berwenang Singapura melaporkan setidaknya ada tiga kasus tambahan dari Indonesia, salah satunya adalah kerabat dari kasus 152.
Kasus 170 adalah seorang perempuan Indonesia berusia 56 tahun yang tiba di Singapura pada 9 Maret dan dinyatakan positif COVID-19 pada 10 Maret. Dia melaporkan gejala awal pada 6 Maret di Indonesia sebelum keberangkatannya. Wanita yang terkait dengan kasus 152 itu kini ditempatkan dalam isolasi di Rumah Sakit Umum Singapura.
Kepergiannya dari Indonesia menunjukkan bahwa pemerintah tidak melakukan apa pun untuk melacak orang-orang yang mungkin pernah melakukan kontak dengan Kasus 152.
Kasus 181 – seorang pria Indonesia berusia 83 tahun – dan kasus 182 – seorang wanita Indonesia berusia 76 tahun – keduanya tiba di Singapura pada tanggal 9 Maret dan keduanya dipastikan terinfeksi virus corona baru pada tanggal 12 Maret. anggota keluarga yang sama dan sejak itu ditempatkan di bawah observasi di Rumah Sakit Gleneagles.
Para kritikus mengatakan bahwa fakta bahwa Indonesia telah mengekspor kasus menunjukkan bahwa pemerintah daerah masih belum melacak kasus-kasus tersebut dan menimbulkan kekhawatiran bahwa jumlah kasus yang dikonfirmasi di negara ini bisa jauh lebih tinggi daripada yang dilaporkan.
Hal ini mungkin juga mencerminkan rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem layanan kesehatan di negara tersebut.
Gerakan komunitas berbasis Twitter yang didirikan untuk meningkatkan kesadaran tentang virus corona, @KawalCOVID19, menulis: “Tidakkah Kementerian Kesehatan malu jika seorang WNI harus merantau ke negara lain untuk dites dan dirawat karena COVID-19? menjadi?”
Namun, Yurianto menolak klaim tersebut, dengan mengatakan bahwa ia yakin warga negara Indonesia yang dirawat karena COVID-19 di negara tetangganya tidak tertular virus tersebut di Indonesia, atau bahwa mereka mungkin menderita penyakit mirip flu namun masih dinyatakan negatif virus corona.
“Kemungkinan saat berobat ke sini masih negatif,” ujarnya.
Kedutaan Besar Singapura di Jakarta mengatakan kepada The Jakarta Post pada hari Jumat bahwa Kementerian Kesehatan Singapura memiliki “kebijakan kerahasiaan dan privasi pasien”.
Namun, pihaknya menambahkan bahwa “tidak ada batasan bagi pasien COVID-19 dari Indonesia atau negara lain untuk menghubungi kedutaan mereka. para pasien.”
Setelah meningkatnya jumlah kasus impor di Singapura, pemerintah setempat mengeluarkan kebijakan yang menekankan perlunya “memprioritaskan sumber daya di rumah sakit umum kita.”
“Mulai 7 Maret, orang asing pemegang izin kunjungan jangka pendek yang mencari pengobatan COVID-19 di Singapura harus membayar biaya pengobatan mereka,” kata kementerian kesehatan negara itu.
Indonesia, dengan populasi lebih dari 250 juta jiwa, telah melaporkan 34 kasus terkonfirmasi COVID-19, sementara Singapura, dengan populasi sekitar 6 juta orang, telah melaporkan lebih dari 180 kasus.
Meskipun Jakarta dikritik karena buruknya penanganan wabah ini, Singapura dipuji karena strategi COVID-19-nya.