15 Juni 2023
JAKARTA – Menyusul pencabutan mandat penggunaan masker baru-baru ini, yang merupakan protokol kesehatan terakhir COVID-19, Presiden Joko “Jokowi” Widodo mengatakan ia akan mengakhiri status darurat kesehatan COVID-19 di negaranya dalam waktu dua minggu.
“Kemarin (Selasa) kita bahas dalam rapat (Kabinet) dan memutuskan masuk (fase penanganan COVID-19 sebagai) endemik,” kata Jokowi di sela-sela acara di Jakarta, Rabu. Dia mengatakan pencabutan status darurat nasional akan diumumkan secara resmi “dalam satu atau dua minggu ke depan”.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan setelah rapat kabinet pada hari Selasa bahwa dia “baru saja memberi tahu presiden tentang situasi pandemi saat ini di (Indonesia), negara-negara lain (G20), negara-negara ASEAN, serta kebijakan alternatif yang dapat kita ambil ( setelah status darurat nasional dicabut”, kompas.id dilaporkan.
Presiden sendiri yang akan mengumumkan pencabutan keadaan darurat, kata Budi, seraya menambahkan bahwa Jokowi hanya “menunggu waktu yang tepat” untuk melakukannya.
Budi mengatakan masyarakat harus belajar hidup dengan COVID-19 sebagai penyakit endemik dan mengambil tindakan pencegahan kesehatan sendiri terhadapnya, dengan mengingat bahwa virus tersebut tidak akan hilang bahkan ketika statusnya dicabut.
“Mencuci tangan dan memakai masker merupakan hal yang masih dapat dilakukan dengan mudah oleh masyarakat,” kata Budi seraya menambahkan bahwa alat tes cepat, obat-obatan, dan vaksin kini juga banyak tersedia di toko obat di seluruh tanah air.
Baca juga: Maskapai penerbangan di Indonesia mencabut mandat penggunaan masker
Lebih lanjut Budi mengatakan bahwa Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memuji Indonesia atas penanganan pandemi ini dan otoritas kesehatan dunia telah memberikan pedoman tentang bagaimana negara harus menangani COVID-19 setelah status darurat nasional dicabut.
Ketika WHO bulan lalu mendeklarasikan bahwa COVID-19 bukan lagi darurat kesehatan global, Jokowi mengambil waktu untuk mengambil langkah serupa. Dia sebelumnya mengatakan sedang menunggu rekomendasi lebih lanjut dari Kementerian Kesehatan tentang cara menangani COVID-19 sebagai penyakit endemik dan cara menangani pandemi di masa depan.
Baca juga: Para ahli mendesak kehati-hatian dalam rencana pemerintah untuk mengakhiri keadaan darurat COVID-19
Setelah keadaan darurat nasional dicabut, pemerintah akan membubarkan gugus tugas COVID-19, yang selama ini berada di garis depan dalam upaya tanggap pandemi di negara ini, kata Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Ia menambahkan, masyarakat juga harus mulai membayar sendiri biaya vaksin dan pengobatan COVID-19 atau melalui program asuransi, seperti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pekan lalu gugus tugas lepaskan mandat masker saat berada di keramaian, di lingkungan dalam ruangan, dan di transportasi umum. (ipa)