Jokowi memberi lampu hijau pada pencalonan para menteri

4 November 2022

JAKARTA – Presiden Joko “Jokowi” Widodo mengatakan dia tidak punya masalah jika para menterinya mencalonkan diri saat masih menjabat, namun memperingatkan bahwa dia akan meninjau kinerja mereka sebagai bahan pertimbangan untuk perombakan kabinet berikutnya.

“Kami mengikuti putusan MK (Mahkamah Konstitusi). Saya juga bisa melakukan evaluasi; jika (kampanye mereka) mempengaruhi kinerja mereka, mereka bisa mengambil cuti panjang,” kata Presiden kepada The Jakarta Post secara eksklusif di Istana Negara pada hari Rabu.

Komentar presiden tersebut muncul di tengah kontroversi atas keputusan Mahkamah Konstitusi baru-baru ini yang membatalkan ketentuan dalam undang-undang pemilu tahun 2017 yang mengharuskan pejabat tinggi mengundurkan diri jika ingin mencalonkan diri dalam pemilu. Pengadilan memutuskan bahwa mereka kini hanya memerlukan izin presiden untuk mengambil cuti selama musim kampanye.

Pasal 170 Ayat 1 UU Pemilu 2017 menyebutkan menteri atau pejabat setingkat menteri wajib mengundurkan diri apabila dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.

Majelis sembilan panel tersebut menerima sebagian permohonan hakim untuk membatalkan undang-undang yang diajukan anggota Partai Garuda. Mereka berpendapat bahwa ketentuan tersebut diskriminatif dan menyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak untuk memilih dan mencalonkan diri.

Mereka menuntut agar ketentuan tersebut dinyatakan inkonstitusional dan dicabut.

Calon Menteri/Presiden

Beberapa anggota Kabinet menyatakan menerima pencalonan presiden dari partainya masing-masing, atau setidaknya menunjukkan niatnya untuk mencalonkan diri.

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, yang kini menjabat sebagai Menteri Koordinator Perekonomian, telah memasang spanduk pemilu di kota-kota besar sebagai upaya untuk meningkatkan profilnya menjelang pemilu 2024.

Golkar mendukung Airlangga sebagai calon presidennya pada rapat pimpinan tahun 2019, meski partai tersebut belum secara resmi mengonfirmasi keputusannya setelah membentuk Koalisi Indonesia Bersatu dengan Partai Persatuan Pembangunan (PAN) dan Partai Amanat Nasional (PPP). Meski demikian, Airlangga belum membatalkan pencalonannya sebagai presiden.

Pemimpin Partai Gerindra, Prabowo Subianto, yang kini menjabat sebagai Menteri Pertahanan, telah menerima pencalonan presiden ketiganya dari partainya sendiri, dan membentuk koalisi dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Anggota kabinet lainnya yang akan dipilih adalah Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, yang secara luas disebut-sebut sebagai calon wakil presiden Prabowo serta calon presiden potensial lainnya, termasuk Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Reaksi beragam pihak

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menyambut baik keputusan tersebut, namun memperingatkan agar menteri yang mencalonkan diri sebagai presiden tidak boleh memanfaatkan fasilitas negara untuk mendapatkan suara.

“Selama tidak menggunakan fasilitas pemerintah (seharusnya tidak ada masalah). Tapi kalau pakai fasilitas negara bisa ditangkap,” kata Bambang Wuryanto, ketua tim pemilu partai tersebut.

Ketua Eksekutif Partai NasDem Willy Aditya mengatakan dia juga menghormati keputusan tersebut, namun menambahkan bahwa mengizinkan anggota kabinet untuk mengambil cuti berkampanye dengan izin presiden adalah masalah karena dapat menimbulkan kesan bahwa mereka akan menggantikan petahana, sehingga meningkatkan potensi. karena penyalahgunaan kekuasaan.

“Ini mengganggu etika,” kata Willy.

NasDem adalah satu-satunya anggota koalisi berkuasa yang bekerja sama dengan partai oposisi – Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) – untuk mendukung mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan sebagai calon presidennya.

Partai Demokrat juga prihatin dengan keputusan tersebut, dengan alasan bahwa para menteri masih memiliki pengaruh terhadap bawahannya ketika mereka sedang cuti. Perlu diketahui bahwa masyarakat Indonesia masih memiliki budaya patron-klien yang kuat, kata Juru Bicara Partai Demokrat Herzaki Mahendra Putra.

Konflik kepentingan

Bivitri Susanti, pakar konstitusi dari Fakultas Hukum Jentera yang berbasis di Jakarta menyesalkan putusan pengadilan tersebut, dengan mengatakan bahwa putusan tersebut akan menguntungkan menteri tertentu seperti Airlangga dan Prabowo.

“Kita memerlukan peraturan yang bisa memaksa masyarakat untuk mundur (karena hal ini akan memicu konflik kepentingan). Apalagi beberapa menteri sudah (sudah) menunjukkan minatnya untuk ikut pemilu,” ujarnya.

Susi Dwi Harijanti, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Bandung, mengatakan pejabat setingkat menteri yang mempunyai pengaruh dan wewenang besar bisa menggunakan kekuasaannya untuk menggalang suara, yang disebutnya berpotensi menyalahgunakan kekuasaan.

Dia mengatakan hakim harus mempertimbangkan dampak dari keputusan mereka. Saya khawatir mereka akan menyalahgunakannya, bukan hanya fasilitasnya, tapi pengaruhnya, terutama bagi masyarakat Indonesia, yang mana angka itu penting untuk menarik suara masyarakat.

Ia mengatakan, dampak negatif keputusan tersebut merupakan bagian dari efek berantai politik Indonesia, di mana presiden menunjuk politisi dari partai koalisi untuk menduduki jabatan eksekutif, dibandingkan memilih politisi yang mampu menjalankan tugas tersebut.

“Itu terlalu berlebihan. Presiden menggandeng orang-orang dari partai politik untuk menjadi menteri guna memastikan kebijakannya. Dan partai politik selalu mengatakan bahwa mereka memberikan calon presiden yang terbaik, pada akhirnya calon tersebut kemungkinan besar akan dicalonkan pada pemilu mendatang,” ujarnya. (aww)

demo slot pragmatic

By gacor88