6 Juli 2023
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memperluas penyelidikannya terhadap proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G yang tercemar untuk menyelidiki kejahatan terkait lainnya dan pelakunya karena tiga tersangka lagi telah didakwa dalam kasus ini.
Investigasi korupsi awal terhadap proyek BTS diluncurkan pada Juli 2022, dan Kantor Asisten Jaksa Agung Tindak Pidana Luar Biasa (Jampidsus) baru-baru ini mulai menyelidiki skema pencucian uang yang mungkin terkait dengan proyek tersebut.
Kini sedang diselidiki apakah ada upaya untuk menghalangi penyelidikan proyek BTS, menyusul pernyataan seorang tersangka yang mengaku telah membayar sejumlah pejabat pemerintah untuk menggagalkan penyelidikan tersebut.
“Kami akan memanggil dan menyelidiki lebih banyak orang selama mereka terkait dengan kasus tersebut. Penyidikan masih berjalan, kami masih mempelajari dan mengevaluasi informasi yang kami miliki dan apakah penyelidikan dapat dilanjutkan atau tidak,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi kepada pers, Senin.
Di antara saksi yang baru-baru ini diperiksa sehubungan dengan dugaan menghalangi keadilan adalah Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo, politikus Partai Golkar yang menjabat sebagai staf khusus Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto pada saat skandal suap BTS.
Dito menegaskan dirinya sama sekali tidak terlibat korupsi. Ia mengaku senang mendapat kesempatan menjelaskan situasinya kepada penyidik Kejagung.
Proyek telepon 4G, yang berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika, dilaporkan merugikan negara sekitar Rp 8 triliun (US$533 juta) dan menyebabkan pemecatan mantan menteri komunikasi Johny G. Plate, ‘seorang politisi Partai NasDem.
Baca juga: Kejagung panggang Menteri Olahraga Dito
Kejaksaan Agung mengajukan total enam orang, termasuk Johnny, ke Pengadilan Tipikor Jakarta karena tuduhan tindak pidana korupsi atau pencucian uang. Namun, spekulasi terus beredar mengenai kemungkinan keterlibatan lebih banyak pelaku.
Rumor terbaru mengarah pada dugaan keterlibatan dalam skandal Happy Hapsoro Sukmonohadi, suami Ketua DPR Puan Maharani, anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang berkuasa.
Rumor tersebut mencuat setelah Kejaksaan Agung menetapkan Muhammad Yusrizki Muliawan sebagai tersangka kedelapan sekaligus termuda dalam kasus tersebut pada akhir bulan lalu.
Yusrizki adalah presiden direktur PT Basis Utama Prima, perusahaan yang memasok panel surya untuk proyek BTS yang gagal dan Happy memiliki 99 persen sahamnya, menurut Tempo.co.
Pengacara partai tersebut, Yanuar Wasesa, membantah keras tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai upaya “menyerang PDI-P sebelum pemilu 2024”.
Lebih banyak cobaan
Pengadilan korupsi terhadap tiga individu yang mewakili pemasok proyek dibuka pada hari Selasa, dan jaksa menuduh mereka berkolusi dengan pejabat pemerintah untuk memanipulasi aturan sehingga pemasok tertentu dapat memenangkan lelang pengadaan BTS dengan harga tetap. Mereka juga mendakwa tiga terdakwa terpisah dengan tuduhan pencucian uang dan pengayaan yang melanggar hukum terhadap diri mereka sendiri dan orang lain.
Diantaranya adalah Irwan Hermawan, Direktur Utama PT Solitechmedia Synergy. Ia dikabarkan mengatakan kepada penyidik Kejagung saat diperiksa bahwa salah satu penerima uang tutup mulut tersebut adalah pria bernama Dito yang menerima total Rp 27 miliar pada November dan Desember tahun lalu.
Masih belum jelas apakah “Dito” tersebut memang Dito Arietedjo, dan kuasa hukum Irwan mengklaim kliennya hanya menyebut inisial penerima “uang tetap” tersebut.
Ketua Umum Golkar Dave Laksono belum bisa dihubungi untuk mengomentari laporan Irwan saat dihubungi Jakarta Post pada hari Selasa.
Dua terdakwa lainnya adalah Galumbang Menak Simajuntak, presiden direktur perusahaan infrastruktur telekomunikasi PT Mora Telematika Indonesia, dan Mukti Ali, direktur akun di penyedia infrastruktur ICT PT Huawei Tech Investment.
Baca juga: Sidang dimulai terhadap mantan Menteri Perhubungan yang dituduh mengantongi suap Rp 17 miliar
Pada persidangan tanggal 27 Juni di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa mendakwa Johnny menerima suap sebesar Rp 17,8 miliar dari vendor dan kontraktor sebagai imbalan atas persetujuan kenaikan harga biaya pembangunan menara BTS. Jaksa mengatakan kompensasi ilegal tersebut termasuk tamasya golf dan perjalanan ke Barcelona, London, dan Paris.
Pengacara Johnny mengajukan keberatan pembelaan terhadap dakwaan tersebut pada hari Selasa, dengan mengatakan bahwa mantan menteri tersebut tidak mempunyai uang buruk yang dimilikinya.
Dalam sidang terpisah di hari yang sama, Anang Achmad Latif, yang didakwa menerima suap dan pencucian uang sebesar Rp 5 miliar, menyampaikan keberatan resminya atas dakwaan yang diajukan jaksa pekan lalu.
Anang adalah Direktur Utama Badan Akses Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), sebuah lembaga di bawah Kementerian Komunikasi yang memimpin proyek 4G-BTS.
Pekan lalu juga dimulainya persidangan korupsi terhadap Yohan Suryanto, pakar pembangunan manusia dari Universitas Indonesia, yang dituduh memalsukan penelitian untuk mendukung kenaikan harga proyek tersebut. (nal/ipa)