22 Agustus 2023
JAKARTA – Kementerian Kesehatan berencana untuk membentuk badan independen yang diberi wewenang untuk menyelidiki klaim malpraktik medis dalam upaya untuk lebih melindungi profesional kesehatan dari kriminalisasi.
Staf Hukum Kesehatan Kementerian Kesehatan, Sundoyo, mengatakan bahwa ke depan, penegak hukum harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan badan malpraktik independen dalam menerima laporan dugaan malpraktik medis dari masyarakat.
“Polisi tidak bisa langsung mengusut kasus ini, mereka harus melaporkan kasus tersebut terlebih dahulu ke dewan independen,” ujarnya dalam keterangannya, Minggu. “Dewan kemudian akan menyelidiki laporan tersebut dan menentukan apakah kasus tersebut dapat dituntut sebagai kejahatan.”
Undang-undang Omnibus Kesehatan yang disahkan bulan lalu juga menyatakan bahwa tersangka korban malpraktik medis harus terlebih dahulu mendapatkan surat dari badan independen yang merujuk tuntutan mereka untuk diproses di pengadilan perdata.
Sundoyo mengatakan mekanisme baru ini bertujuan untuk mengurangi risiko kriminalisasi kesalahan medis atau manusia yang dilakukan oleh petugas kesehatan, terutama dalam kondisi darurat.
“Dalam keadaan darurat, para profesional medis terkadang melakukan perawatan yang menyimpang dari praktik atau prosedur standar dalam (kedokteran) untuk menyelamatkan nyawa. Kita harus bisa memberikan perlindungan hukum kepada mereka dalam situasi (seperti) ini,” ujarnya.
Selain dugaan malpraktek, dewan independen juga akan bertugas mengusut pelanggaran etika dan disiplin yang melibatkan tenaga kesehatan sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan yang baru, yang sebelumnya dipegang oleh Dewan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).
Perlindungan yang lebih baik
Mohammad Syahril, Juru Bicara Kementerian Kesehatan, sebelumnya mengatakan bahwa undang-undang kesehatan yang baru bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih baik kepada dokter dan profesional lainnya di bidang medis.
Undang-undang ini mendorong penyelesaian di luar pengadilan untuk menyelesaikan perselisihan antara pasien dan profesional medis. Hal ini juga memungkinkan profesional kesehatan untuk menolak pengobatan terhadap pasien yang dianiaya dan dalam kasus di mana pengobatan yang diminta pasien bertentangan dengan hukum atau etika medis.
Tenaga kesehatan juga berhak mendapatkan lingkungan kerja yang aman dan sehat serta terlindungi dari serangan saat melakukan pekerjaannya.
Undang-undang baru ini juga mengecualikan para profesional medis dari tuntutan hukum terhadap perawatan yang mereka berikan selama keadaan darurat atau bencana.
Undang-undang ini juga mempertahankan beberapa ketentuan utama dalam undang-undang sebelumnya yang bertujuan untuk melindungi profesional kesehatan dari tanggung jawab pidana dan perdata dalam kasus-kasus tertentu. Hal ini mencakup ketentuan yang melegalkan aborsi bagi korban kekerasan seksual dan menjadikan rumah sakit bertanggung jawab penuh atas segala kerugian akibat kelalaian medis.
Pasien lebih rentan
Meskipun Undang-Undang Kesehatan yang baru bisa dibilang lebih baik dalam melindungi dokter dari masalah hukum, para pengkritiknya menyatakan kekhawatiran bahwa undang-undang baru tersebut dapat menjadikan pasien lebih rentan dalam hal malpraktik medis.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Praktik Kedokteran tahun 2004 yang sekarang sudah dicabut, pasien dapat menuntut praktisi medis atas dugaan malpraktik atau mengajukan pengaduan pidana terhadap mereka kepada polisi tanpa perlu memberikan surat yang mengizinkan penuntutan untuk merekomendasikan klaim malpraktik.
Dokter yang dinyatakan bersalah melakukan malpraktik kedokteran juga dapat menghadapi tuntutan pidana dan wajib membayar ganti rugi kepada pasien, selain sanksi disiplin dari MKDKI.
Pakar hukum telah menunjukkan bahwa tidak seperti undang-undang sebelumnya, Undang-Undang Kesehatan yang baru tidak memberikan definisi yang jelas tentang apa yang dimaksud dengan penyelesaian di luar pengadilan, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum baik bagi pasien maupun profesional kesehatan.
Mereka juga menyatakan kekhawatirannya mengenai potensi konflik kepentingan di dalam tubuh MKDKI, yang sebagian besar terdiri dari para profesional di bidang kesehatan sehingga cenderung mengambil keputusan yang memihak mereka.
Namun, pakar dari Kementerian Kesehatan, Sundoyo, meyakinkan bahwa anggota dewan malpraktik independen yang direncanakan akan terdiri dari para profesional kesehatan serta “pemangku kepentingan masyarakat” untuk menjaga ketidakberpihakan.
Kementerian saat ini sedang menyusun peraturan tentang dewan malpraktik.