16 Juni 2023
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi pada hari Kamis menolak petisi untuk menerapkan kembali sistem pemilihan daftar tertutup pada pemilu legislatif mendatang, sehingga mengakhiri perdebatan di antara partai-partai politik di berbagai spektrum dan rumor bahwa Mahkamah telah memutuskan sebaliknya.
Keputusan yang dikeluarkan pada hari Kamis ini berarti Indonesia akan menyelenggarakan pemilihan umum untuk mendapatkan kursi di legislatif nasional dan daerah tahun depan berdasarkan sistem pemungutan suara daftar terbuka yang ada, yang memungkinkan pemilih untuk memilih calon legislatif, bukan hanya memilih partai politik berdasarkan format perwakilan proporsional tertutup. daftar. untuk pemilu legislatif.
Permohonan yang diajukan oleh enam orang, termasuk seorang anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), partai terbesar dalam koalisi yang berkuasa, dan seorang individu yang ingin mencalonkan diri dalam pemilu legislatif mendatang, ‘kembali ke pengadilan’. sistem daftar pemilih tertutup dihapuskan pada tahun 2008, dimana pemilih memilih partai dibandingkan kandidat lokal. Penggugat mengajukan petisi pada bulan November tahun lalu, dengan alasan bahwa format daftar terbuka yang ada saat ini mendorong pembelian suara dan melemahkan peran partai politik dalam pemilu.
Para hakim berpendapat bahwa pembuat kebijakanlah yang mempunyai kewenangan untuk mengubah sistem pemilu, bukan pengadilan, dan tidak ada sistem yang lebih baik.
Format daftar terbuka rentan terhadap aksi jual-beli suara, sedangkan format daftar tertutup rawan terjadinya “beli nominasi”, kata Hakim Saldi Isra. Persoalan sebenarnya, kata dia, terletak pada kepengurusan partai politik dan calonnya sendiri, sehingga seharusnya partai politik dan calon legislatif meningkatkan integritasnya, sedangkan penegakan hukum juga penting untuk membendung “politik uang”.
Majelis hakim juga mengatakan format daftar terbuka yang ada tidak serta merta melemahkan peran partai politik dalam pemilu.
Keputusan tersebut hampir bulat, dan hanya satu dari delapan hakim, Arief Hidayat, yang pernah menjabat dua kali di DPR, berbeda pendapat.
Usulan kembalinya sistem daftar tertutup mendapat reaksi keras dari partai-partai politik di berbagai spektrum, yang takut kehilangan suara dalam pemilu legislatif tahun depan karena mereka bergantung pada popularitas kandidat perseorangan, dan dari para aktivis dan pengamat pemilu yang khawatir hal itu akan terjadi. mendistorsi kedaulatan rakyat.
PDI-P, yang telah lama memperjuangkan kembalinya sistem pemungutan suara daftar tertutup, bersikeras bahwa format daftar terbuka akan membeli suara dan mendorong kemenangan total individu atas partai dalam pemilu.
Komisi Pemilihan Umum (GEC) berasumsi bahwa sistem daftar terbuka yang berlaku saat ini masih berlaku untuk pemilu legislatif tahun depan.
Negara ini beralih dari sistem perwakilan proporsional daftar tertutup ke sistem perwakilan proporsional daftar terbuka sepenuhnya pada pemilu 2009 untuk meningkatkan keterusterangan demokrasi, dimana para pemilih mendapatkan lebih banyak kekuasaan atas siapa yang mereka pilih dengan mengorbankan partai politik yang mencalonkan kandidat.
Bulan lalu, Denny Indrayana, mantan wakil menteri hukum di bawah pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, mengaku telah memperoleh informasi dari sumber yang tidak disebutkan namanya namun dapat dipercaya bahwa hakim akan memenangkan penggugat. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan partai-partai politik dan masyarakat, serta menimbulkan ketakutan baru akan kemungkinan pembalikan surat suara daftar terbuka yang ada saat ini. (ipa)