19 Juli 2023
JAKARTA – Pemerintah belum memutuskan sikapnya terhadap pajak turis asing sebesar US$10 di Bali, dan Kementerian Pariwisata mengatakan pihaknya masih mengkaji kebijakan tersebut dan mencari masukan dari para pemangku kepentingan.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandigaga Uno kepada wartawan, Senin, mengatakan pemerintah masih membahas hal tersebut secara internal dan menunggu hingga rencana tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Daerah (Perda).
“Mohon bersabar, kami belum bisa memberikan jawabannya karena masih disalurkan dan dikoordinasikan, dan kami ingin mendengar masukan dari pemangku kepentingan lainnya,” kata Sandiaga saat jumpa pers.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bali pada 12 Juli menyatakan akan mengenakan pajak bagi wisatawan mulai tahun depan. Pemerintah bertekad bahwa pajak tidak akan berdampak negatif pada jumlah wisatawan.
Lebih dari 2,3 juta wisatawan asing mengunjungi Bali tahun lalu, menurut pejabat Bali.
Baca juga: Dinas Pariwisata Bali menuntut transparansi rencana pajak wisatawan
Sandiaga melanjutkan, sejauh ini baru Bali yang mengenakan pajak pariwisata, dan masih ada pembahasan di daerah lain yang menurutnya memerlukan kajian lebih lanjut.
“Kalau ke tempat lain, kita harus memastikan apakah sudah satu tahapan dengan Bali. Diperlukan lebih banyak penelitian,” katanya.
“(Pajak Bali) memiliki tujuan yang baik,” tambahnya mengacu pada rencana Bali menggunakan uang tersebut untuk melestarikan budaya pulau tersebut.
Tjok Bagus Pemayun, Kepala Dinas Pariwisata Bali, meyakinkan bahwa pajak sebesar $10 adalah wajar bagi wisatawan asing yang berkunjung ke Bali, mengingat negara lain juga telah menerapkan kebijakan serupa.
Dia mencontohkan Thailand, yang berencana membebankan biaya pariwisata sebesar 300 baht ($8,73), meskipun menurut pemerintah Pos Bangkokretribusi yang direncanakan belum dilaksanakan.
“Kami tidak bisa mengatakan apakah pajak tersebut besar atau kecil, karena negara lain memungut pajak turis setiap hari. Makanya kami mengupayakan harga yang terjangkau bagi semua orang,” kata Bagus.
Pemerintah Bali berencana menerapkan pajak tersebut pada pertengahan tahun depan, namun Bagus mengatakan hal itu bisa diterapkan lebih awal pada Maret 2024.
“Anggota asosiasi pariwisata mengharapkan pajak wisatawan dapat diterapkan secepatnya pada Maret 2024, pada saat penandatanganan perjanjian dengan agen pariwisata Indonesia dan asing,” pungkas Tjok Bagus.
Namun, Dewan Pariwisata Bali, yang membawahi asosiasi dan perusahaan di sektor pariwisata lokal, mendesak pemerintah Bali untuk transparan dalam penggunaan uang tersebut.
Baca juga: Kelompok industri memperingatkan bahwa pajak wisatawan asing dapat merugikan dunia usaha
Ketua dewan, Ida Bagus Agung Partha Adnyana, mengatakan pendapatan yang dikumpulkan dari pajak harus digunakan untuk meningkatkan fasilitas pariwisata dan program promosi.
Pada bulan April, pemerintah pusat menganggap pajak terhadap wisatawan asing sebagai insiden kontroversial yang melibatkan wisatawan yang beredar di media sosial. Belum ada hasil dari rencana ini.