Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) sedang mempelajari rancangan peraturan internasional baru yang bertujuan untuk mengenakan pajak yang tepat kepada raksasa TI, demikian yang dipelajari oleh Yomiuri Shimbun.
Berdasarkan peraturan OECD yang baru, pemerintah akan dapat memungut pajak perusahaan pada perusahaan multinasional yang penjualan dan ambang batas laba operasinya melebihi tingkat tertentu, meskipun perusahaan tersebut tidak memiliki kehadiran fisik, seperti cabang dan pabrik, di negara yang bersangkutan. Meskipun rancangan tersebut tidak menunjukkan angka spesifik, diskusi diperkirakan akan mengarah pada penetapan “lebih dari 10 persen” sebagai standar margin laba operasional.
Berdasarkan peraturan perpajakan internasional saat ini, basis fisik seperti pabrik atau cabang disebut “bentuk usaha tetap (BUT)” dan terdapat prinsip bahwa suatu negara tidak dapat mengenakan pajak kepada suatu perusahaan kecuali perusahaan tersebut merupakan BUT di negara tersebut.
Namun, perusahaan IT raksasa, yang sebagian besar memperoleh penghasilan melalui iklan Internet, memperluas bisnis mereka di seluruh dunia tanpa mendirikan PE.
Akibatnya, banyak negara tidak dapat memungut pajak perusahaan dari raksasa TI, meskipun jumlah konsumennya besar. Seruan internasional semakin kuat untuk memperbaiki situasi ini.
Meski mendapat tentangan dari Amerika Serikat – yang memiliki perusahaan IT raksasa seperti yang biasa disebut “GAFA”, termasuk Google dan Apple – rancangan tersebut tidak membatasi pengenaan pajak pada industri TI. Namun, disebutkan bahwa terlepas dari apakah ada PE di suatu negara, perusahaan IT besar dapat dikenakan pajak berdasarkan penjualan dan margin laba operasi, yaitu laba operasi sebagai persentase dari penjualan.
Dibandingkan dengan produsen dan perusahaan lain yang memiliki pabrik dan banyak karyawan, perusahaan IT cenderung memiliki margin laba operasional yang lebih tinggi. Perhitungan sederhana berdasarkan laporan keuangan menunjukkan Facebook memiliki margin laba operasional sekitar 44 persen pada periode yang berakhir Desember 2018, sedangkan Apple mencatatkan 26 persen pada periode yang berakhir September 2018.
Sebaliknya, Toyota Motor Corp. memiliki margin laba operasional sekitar 8 persen pada periode yang berakhir Maret 2019.
Rancangan tersebut bertujuan untuk menetapkan standar jumlah penjualan, dan mengecualikan perusahaan yang tidak memenuhi standar perpajakan, meskipun margin keuntungan operasionalnya tinggi. Rancangan tersebut lebih lanjut mengusulkan agar beberapa industri dan kategori bisnis dikecualikan dari aturan baru ini, dengan tujuan mencapai konsensus internasional.
OECD berencana untuk merilis rancangan tersebut pada hari Rabu dan meminta pendapat dari negara dan perusahaan terkait. Negara-negara termasuk Jepang, Amerika Serikat dan negara-negara Eropa bertujuan untuk mencapai kesepakatan luas pada bulan Januari 2020 dan kesepakatan akhir pada akhir tahun 2020.