5 Januari 2023
JAKARTA – Baik buruh maupun dunia usaha telah menyatakan keprihatinannya terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang penciptaan lapangan kerja, dengan isu upah minimum dan keamanan kerja yang masih diperdebatkan.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani dalam konferensi pers yang digelar Selasa, mengatakan dunia usaha terkejut dengan pengumuman peraturan tersebut secara tiba-tiba karena ia mengatakan asosiasinya tidak terlibat dalam pembahasannya.
Akibatnya, Apindo membutuhkan lebih banyak waktu untuk menilai secara “komprehensif” lebih dari seribu halaman peraturan baru tersebut, yang mencakup 10 kelompok termasuk kelompok yang membahas masalah ketenagakerjaan.
Meski ia mengatakan Apindo memahami keputusan pemerintah tersebut, ia mengatakan formula upah minimum baru dalam Perppu, yang mencakup inflasi dan tingkat pertumbuhan PDB, akan menyusutkan pasar tenaga kerja.
Ia mengatakan bahwa dunia usaha lebih memilih untuk mempekerjakan pekerja berpengalaman dengan margin gaji yang sedikit lebih tinggi, sehingga berisiko meningkatkan tingkat pengangguran bagi pekerja yang tidak berpengalaman.
Sebaliknya, investasi akan mengalir secara drastis ke industri padat modal, katanya, namun tidak ke industri padat karya, karena upah minimum lebih tinggi dibandingkan negara-negara lain di Asia Tenggara, dimana upah minimum Indonesia diperkirakan paling tinggi pada tahun 2025. .
Mengenai risiko PHK, menurutnya, hal tersebut tidak disebabkan secara khusus oleh Perppu dan bersifat “relatif” terhadap situasi masing-masing sektor, karena faktor-faktornya mulai dari lambatnya pemulihan pandemi COVID-19 hingga melemahnya permintaan ekspor.
“Penyusutan pasar tenaga kerja akan berlanjut untuk beberapa waktu,” kata Hariyadi kepada wartawan.
Joko Supriyono, Ketua Umum Gabungan Produsen Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), dalam acara yang sama menyatakan mendukung saran Apindo terkait penerbitan Perppu tersebut, apalagi sektor minyak sawit mentah (CPO) merupakan industri padat karya.
Ia mengatakan biaya tenaga kerja menyumbang sekitar 40 hingga 45 persen dari biaya operasional dan industri CPO memberikan kompensasi upah dengan manfaat non-moneter, seperti perumahan, fasilitas listrik dan air.
“Kami sedang berjuang untuk menghindari PHK,” kata Joko kepada wartawan.
Tindakan diplomatik Partai Buruh
Dalam konferensi pers virtual yang digelar pada Senin malam, Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal mengumumkan bahwa “tindakan diplomatik” akan diambil untuk meyakinkan Presiden Joko “Jokowi” Widodo “untuk tidak memberlakukan Perppu” karena ia yakin presiden akan mendengarkan suara-suara tersebut. tenaga kerja.
Karena yang membuat (Perppu) itu bukan Pak Presiden Jokowi, tapi tim Kementerian Koordinator Perekonomian, kata Said kepada wartawan, meski tidak ada anggapan Kementerian Ketenagakerjaan dalam proses pengambilan keputusan. terlibat.
Jika perundingan tidak berhasil, Partai akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun dengan catatan tindakan tersebut harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan ahli hukum, terutama apakah Perppu dapat dibawa ke pengadilan pada tingkat pertama. . tempat.
Mengenai protes berskala besar, Said mengatakan kepada wartawan bahwa partainya belum memobilisasi para pekerja karena ia saat ini sedang menunggu tanggapan dari pemerintah eksekutif dan legislatif.
“Gila, ini gila,” lanjut Said. “Saya merasa kasihan pada Presiden; Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian harus bertanggung jawab.”
Ketua Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK), Mirah Sumirat, juga meminta pemerintah mencabut Perppu tersebut dan malah mengajukan Perppu lain yang membatalkan UU Cipta Kerja.
Ia mengatakan, isi Perppu hampir mirip dengan UU Cipta Kerja, yaitu peraturan yang diminta oleh Partai Buruh agar dicabut oleh pemerintah karena dianggap bias terhadap banyak pihak yang berpihak pada pengusaha, sementara revisi yang dilakukan dianggap tidak signifikan.
Salah satu permasalahan utama yang membuatnya kecewa adalah masih adanya peraturan pelaksanaan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan yang dinilainya kurang check and balance.
“Rakyat Indonesia selalu menjadi objek eksploitasi para pemilik modal, dimana mereka memanfaatkan DPR dan pemerintah (untuk eksploitasi tersebut),” kata Mirah.
Sebelumnya pada hari Jumat, Jokowi berpendapat bahwa Perppu diperlukan karena Indonesia “terancam” oleh ketidakpastian global, mengingat peringatan yang dikeluarkan oleh Dana Moneter Internasional, meskipun situasi ekonomi negara saat ini terlihat “baik”.
Perppu tersebut merupakan solusi untuk memberikan kepastian hukum, kata Jokowi, yang menjadi kunci untuk menarik investor baik dalam maupun luar negeri. Ia menambahkan bahwa garda utama pertumbuhan ekonomi pada tahun 2023 adalah “investasi dan ekspor”.