Oposisi menuduh pemerintah di Bangladesh melakukan ‘penyalahgunaan’ Undang-Undang Keamanan Digital

6 Juli 2023

DHAKA – Anggota parlemen dari Partai Oposisi Jatiya dan Gonoforum di Parlemen hari ini mengecam pemerintah karena melecehkan masyarakat dan jurnalis berdasarkan Undang-Undang Keamanan Digital, yang menurut mereka telah menciptakan suasana “ketakutan dan kepanikan”.

Hal itu diungkapkan anggota parlemen oposisi saat mengikuti pembahasan pengesahan RUU Badan Inovasi (A2i) 2023 di parlemen.

Menteri Negara Departemen Teknologi Informasi dan Komunikasi Zunaid Ahmed Palak mengajukan rancangan undang-undang yang disahkan melalui pemungutan suara.

Para legislator berpartisipasi dalam diskusi tersebut dan mengatakan bahwa masyarakat dan jurnalis disalahgunakan oleh undang-undang ini. Pemerintah memperkenalkan undang-undang ini untuk menciptakan suasana ketakutan dan kepanikan, kata mereka juga.

Pir Fazlur Rahman, JP-MP, turut serta dalam pembahasan RUU yang menyebut UU Keamanan Digital digunakan untuk melecehkan jurnalis. Masyarakat awam juga menjadi korban dan penyiksaan saat mengutarakan pendapatnya. Kalangan berpengaruh menggunakan undang-undang ini. Hak kebebasan berpendapat masyarakat dirampas. Undang-undang ini perlu segera diubah, atau bahkan dicabut.

Anggota parlemen Gonoforum Mokabbir Khan berkata: “Jika kita tidak dapat mencegah penyalahgunaan teknologi digital, undang-undang tidak akan ada gunanya. Sekali lagi, jika hukum disalahgunakan, tujuan tersebut tidak dapat tercapai. Kita telah melihat hal ini dalam Undang-Undang Keamanan Digital… Sekitar 7.001 kasus telah diajukan berdasarkan undang-undang ini hingga Januari 2023. Komunitas jurnalis adalah pihak yang paling menderita akibat tindakan ini.”

Ia juga mengatakan, undang-undang ini diterapkan selama empat setengah tahun terakhir untuk menekan perbedaan pendapat dan kebebasan berpikir atau mengkritik partai yang berkuasa. Kebebasan berekspresi jurnalis sangat dibatasi akibat undang-undang ini. Undang-undang ini memberikan kewenangan tak terbatas kepada polisi, tambahnya.

Mokabbir juga menyinggung pelecehan terhadap jurnalis Prothom Alo Shamsuzzaman berdasarkan undang-undang ini.

“Pemerintah membuat undang-undang ini untuk menciptakan lingkungan ketakutan dan kepanikan. Masyarakat awam tidak mendapatkan manfaatnya. Oleh karena itu, Menteri Hukum berencana untuk melakukan amandemen peraturan tersebut meskipun terdapat penolakan keras dari masyarakat sipil, aktivis hak asasi manusia, dan jurnalis. Mudah-mudahan Menteri Hukum cepat mengambil inisiatif dalam hal ini,” ujarnya pula.

APA YANG DIKATAKAN DALAM RUU tersebut

RUU “Agency to Innovate (A2i) 2023” disahkan untuk membentuk lembaga yang mendorong inovasi di bidang teknologi informasi dan membantu pemerintah mengambil program untuk mewujudkan masyarakat berbasis pengetahuan dan implementasinya.

Badan ini akan dibentuk dengan dewan direksi yang beranggotakan 15 orang dan menteri TIK akan memimpin dewan tersebut, yang bersifat otonom.

Selain itu, badan tersebut akan membentuk kebijakan yang akan membantu menciptakan lingkungan yang mendorong inovasi.

Berdasarkan RUU tersebut, jika diperlukan, lembaga tersebut akan mendirikan perusahaan untuk mewujudkan tujuan undang-undang tersebut.

togel hongkong pools

By gacor88