21 Agustus 2023
JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah membentuk satuan tugas untuk mengatasi peningkatan pencemaran udara di wilayah Jabodetabek, dengan fokus pada penegakan hukum dan pemantauan potensi sumber pencemaran.
Namun, para pemerhati lingkungan tidak yakin bahwa gugus tugas tersebut akan memberikan hasil yang signifikan dalam mengurangi polusi yang telah mencekik ibu kota.
Satgas kementerian akan fokus pada penanganan pencemaran udara, dimulai dengan mengidentifikasi sumber pencemaran di wilayah Jabodetabek, kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar.
“Pemantauan seluruh sumber pencemaran penting untuk meningkatkan kualitas udara dan menegakkan tindakan disiplin dalam menjaga lingkungan,” kata Siti dalam keterangannya, Sabtu.
Gugus tugas tersebut, yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian, akan fokus pada penegakan hukum yang ada mengenai polusi pada industri dan individu. Para pejabat akan memeriksa “sumber polusi yang tidak bergerak” seperti pembangkit listrik dan kompleks industri manufaktur.
Jika ada pelaku usaha yang dinyatakan bersalah karena gagal mengendalikan emisinya, maka gugus tugas akan memberikan sanksi administratif, mengajukan tuntutan pidana, atau mengajukan gugatan perdata terhadap pemilik usaha tersebut.
Gugus tugas ini juga akan fokus pada langkah-langkah lain untuk mencegah dan mengurangi polusi, seperti penerapan uji emisi kendaraan di seluruh Jabodetabek, penanaman pohon yang dapat menyerap polusi, dan penyemaian awan untuk menghasilkan hujan sehingga membersihkan udara, kata Siti. .
“Penting bagi tim lapangan kami untuk mulai mengerjakan langkah-langkah ini,” kata menteri.
Membaca Juga: Polusi udara, tidak ada yang berubah
Kementerian juga bertugas mengoordinasikan upaya penanggulangan pencemaran udara dengan pemerintah daerah di wilayah Jabodetabek.
Diperlukan tindakan jangka panjang
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi membentuk gugus tugas tersebut setelah pertemuan antar kementerian dan pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh Luhut Pandjaitan, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, pada hari Jumat.
Luhut mengatakan upaya pengendalian polusi udara di Jakarta akan fokus pada tiga bidang: industri, pembangkit listrik, dan transportasi.
Di sisi industri dan energi, pihak berwenang akan mendorong pabrik-pabrik industri berat dan pembangkit listrik tenaga batu bara untuk memasang scrubber, yaitu alat yang menghilangkan sejumlah polutan dari aliran gas buang industri. Menteri senior tersebut juga menyoroti penghentian dini pembangkit listrik tenaga batu bara dan pembiayaan karbon sebagai langkah lain untuk memerangi polusi.
Membaca Juga: Polusi Jakarta dituding sebagai penyebab masalah pernafasan
Pihak berwenang juga akan mendorong masyarakat untuk menggunakan transportasi umum dan mewajibkan uji emisi untuk izin kendaraan. “Kami juga akan mempercepat proses elektrifikasi kendaraan untuk mengurangi emisi,” kata Luhut dalam keterangannya.
Jakarta telah menjadi salah satu kota paling tercemar di dunia dalam beberapa minggu terakhir, menurut peringkat Indeks Kualitas Udara (AQI) yang dilakukan oleh perusahaan teknologi kualitas udara Swiss, IQAir.
Kota ini secara konsisten memiliki udara yang “tidak sehat” menurut AQI, dengan tingkat polusi PM2.5 yang tinggi. Pada hari Sabtu, perangkat pemantau udara di seluruh kota mendeteksi 51 mikrogram per meter kubik (µg/m3) polutan udara halus, lebih tinggi dari 15 mikrogram/m3 harian yang dianggap aman oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Studi menunjukkan bahwa paparan PM2.5 yang tinggi dapat menyebabkan beberapa masalah kesehatan, termasuk iritasi pada saluran pernapasan, memperburuk asma, dan kematian dini pada orang yang sehat dan memiliki penyakit paru-paru. Sebuah studi yang dirilis tahun ini memperkirakan bahwa polusi udara menyebabkan masalah kesehatan bagi setidaknya 12.000 orang dan membunuh 10.000 orang lainnya, sementara kerugian tahunan akibat dampak polusi udara terhadap kesehatan berjumlah hampir US$3 miliar.
Para aktivis skeptis bahwa gugus tugas kementerian akan memberikan solusi cepat terhadap masalah polusi yang tak ada habisnya.
Segala upaya pemerintah untuk memerangi polusi tidak akan cukup jika pemerintah terus menentang tuntutan hukum polusi udara yang diajukan oleh masyarakat, kata Bondan Andriyanu, juru kampanye iklim dan energi dari Greenpeace Indonesia.
Membaca Juga: Polusi udara Jakarta memburuk, hanya sedikit kemajuan setelah keputusan tahun 2021
Pada tahun 2021, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan sekelompok warga yang menggugat pemerintah karena kelalaian dalam menanggulangi pencemaran udara. Namun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengajukan banding atas keputusan tersebut ke pengadilan yang lebih tinggi, termasuk Mahkamah Agung pada bulan Januari.
“Pemerintah harus menarik permohonannya karena hal ini kontraproduktif terhadap upaya pengendalian polusi. Artinya, pemerintah masih mengingkari putusan hakim (yang lalai),” kata Bondan.
Memerangi polusi udara memerlukan kerja jangka panjang yang berkelanjutan, termasuk peralihan ke energi terbarukan sebagai sumber listrik, bahan bakar berkualitas lebih tinggi, mendorong transportasi umum dan menegakkan hukum terhadap pencemar, kata Ahmad Safruddin, direktur eksekutif Komite Penghapusan Secara Bertahap. bahan bakar. (KPBB) kelompok lingkungan hidup.
“Kita tidak bisa memaksakan diri melakukan pekerjaan selama 30 tahun dalam satu hari, berharap bisa melihat hasilnya dalam satu hingga dua minggu,” kata Ahmad. “Mungkin kita bisa mengandalkan hujan untuk mengatasi (masalah) polusi.” (terlihat)