20 Desember 2022
JAKARTA – Presiden Joko “Jokowi” Widodo menandatangani peraturan yang menguraikan persyaratan keselamatan dan keamanan baru bagi perusahaan yang ingin menambang bahan nuklir di negara tersebut.
Peraturan Pemerintah (PP) no. 52/2022, yang mulai berlaku pada 12 Desember, mewajibkan perusahaan untuk menyelesaikan analisis keselamatan sebelum mulai menambang bahan nuklir. Hal ini mencakup studi kelayakan, rencana desain dan konstruksi tambang, serta tanggap darurat dan tindakan pencegahan jika terjadi kecelakaan nuklir. Selain itu, perusahaan wajib mengelola limbah nuklirnya dan melakukan program pelatihan paparan radiasi.
Perusahaan pertambangan juga harus menyatakan dalam dokumen resmi bahwa mereka tidak akan bekerja dalam pengembangan senjata nuklir. Mereka harus menyerahkan rencana bisnis dan pengembangan dan secara teratur memberikan kepada pihak berwenang inventaris terkini bahan nuklir yang ditambang dan impor peralatan khusus apa pun.
Bagi yang tidak mematuhi prosedur keselamatan dan keamanan akan dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, hingga pencabutan izin.
Aturan baru ini muncul sebulan setelah Jokowi merombak aliran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dengan menerbitkan peraturan pemerintah lagi.
Kebijakan baru tersebut memungkinkan Bapeten menerima penerimaan negara bukan pajak berupa sanksi administratif dari pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.
Ambisi atom
Peraturan baru ini dapat mendukung rencana pemerintah untuk membangun pembangkit listrik tenaga nuklir pertama di negara tersebut pada tahun 2040.
Negara ini saat ini memiliki tiga reaktor nuklir – reaktor Triga 2000 berkekuatan 2 MW di Bandung, Jawa Barat, reaktor GA Siwabessy berkekuatan 30 MW di Serpong, Banten, dan reaktor Kartini berkekuatan 100 kW di Yogyakarta – yang semuanya digunakan untuk penelitian. tujuan.adalah. .
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Dadan Kusdiana, menolak berkomentar tentang bagaimana peraturan baru ini akan mempengaruhi rencana pembangkit listrik tenaga nuklir negara tersebut ketika dihubungi oleh The Jakarta Post pada hari Minggu. Namun dia mengatakan pada bulan September bahwa pihaknya telah menyiapkan peta jalan untuk membantu mewujudkan target tahun 2040.
“Ini adalah proyek jangka panjang,” kata Dadan kepada Energy Corner, sebuah forum yang diselenggarakan oleh CNBC, pada bulan September. “Kami belum memutuskan kapasitasnya, tapi (tenaga nuklir) tetap menjadi pilihan karena listriknya akan lebih andal.”
Dadan juga mengklaim pembangkit listrik tenaga nuklir akan membantu Indonesia mencapai emisi karbon nol pada tahun 2060, dan menambahkan bahwa kemajuan teknologi global telah membuat pembangkit listrik tersebut lebih menguntungkan.
Salah satu perusahaan yang telah menyatakan minatnya untuk mengembangkan pembangkit listrik tenaga nuklir di negara ini adalah produsen listrik ThorCon International Pte Ltd yang berbasis di Amerika Serikat, yang telah melakukan pembicaraan dengan regulator Indonesia dan badan usaha milik negara sejak tahun 2020 dalam upaya untuk membangun pembangkit listrik tenaga nuklir berkapasitas 500 megawatt. peluncuran. pembangkit listrik tenaga nuklir terapung di negara tersebut pada tahun 2027.
Tagihan energi bersih
Rencana untuk meningkatkan pembangkit listrik tenaga nuklir muncul di tengah desakan pemerintah untuk menghentikan penggunaan batu bara demi sumber energi yang lebih ramah lingkungan.
RUU Energi Baru Terbarukan (NRE) yang telah lama ditunggu-tunggu, yang bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri energi bersih tanah air dengan memberikan kejelasan dan kepastian tarif energi dan tarif impor, juga sedang dibahas di DPR.
RUU tersebut akan membentuk Dewan Energi Nuklir baru untuk merancang dan mengelola program tenaga nuklir nasional.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Energi Nasional (DEN), mengatakan pertemuan pekan lalu antara eksekutif dan anggota parlemen menetapkan bahwa dewan tersebut akan menjadi “lembaga negara non-struktural” di bawah bimbingan Dewan Energi. presiden, Kompas. dilaporkan setiap hari.
Para aktivis menuntut agar pengembangan energi nuklir tidak termasuk dalam rancangan undang-undang EBT, dengan mengatakan bahwa pembangkit listrik tenaga nuklir justru akan meningkatkan, bukan menurunkan, emisi gas rumah kaca.