Polisi Indonesia menyerahkan kepala urusan dalam negeri yang dipermalukan ke Kejagung untuk diadili

7 Oktober 2022

JAKARTA – Polri menyerahkan Kabag Dalam Negeri Ferdy Sambo yang telah dipermalukan kepada Kejaksaan Agung pada hari Rabu, sebagai persidangan terkait pembunuhan dan dugaan penyembunyian selanjutnya terhadap Brigadir. Nofriansyah Yosua Hutabarat akan segera dimulai.

Saat penyerahan ke polisi, Ferdy memanfaatkan kesempatan itu untuk mengungkapkan rasa sesalnya kepada orang tua Yosua dan mengatakan bahwa dirinya turut berduka cita kepada “semua pihak yang terkena dampak atas perbuatan saya, namun terutama kepada ayah dan ibu dari keluarga korban,” seperti dikutip. oleh Kompas.com.

Ferdy sebelumnya mengaku pada Agustus setelah interogasi tujuh jam bahwa dia mengatur pembunuhan Yosua, mengklaim dia melakukannya setelah istrinya, Putri Candrawathi – yang juga disebut sebagai tersangka pembunuhan – diganggu oleh Yosua. saat jalan-jalan ke Magelang, Jawa Tengah.

“Saya melakukan apa yang saya lakukan karena saya mencintai istri saya. Saya tidak tahu bahasa apa yang bisa mengungkapkan perasaan, emosi, dan kemarahan saya setelah peristiwa yang terjadi di Magelang,” kata Ferdy, Rabu, menambahkan bahwa istrinya tidak bersalah dan sebenarnya menjadi korban dalam kasus tersebut.

“Saya sangat menyesal. Saya siap menjalani semua proses hukum,” tambah Ferdy, sebelum digiring aparat.

Pada Rabu, polisi juga menyerahkan tiga tersangka lain dalam kasus pembunuhan tersebut dan enam lainnya yang dituduh menghalang-halangi proses peradilan.

Tersangka pembunuhan selain Ferdy dan Putri adalah Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. Kelimanya didakwa dengan pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Sementara itu, tersangka dalam kasus gangguan proses peradilan adalah Ferdy Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Hendra Kurniawan, Arif Rahman Arifin dan Irfan Widyanto.

Mereka didakwa melanggar pasal 48 dan 49 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 221 dan 233 KUHP yang mengatur tentang perusakan barang bukti.

Asisten Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana mengatakan, dengan adanya tersangka yang kini berada di tahanan Kejagung, hal ini akan membantu mempercepat proses persidangan.

“Kami ingin kasus ini cepat, sederhana dan biaya ringan, serta (serah terima) memudahkan kami mengadili para tersangka,” kata Fadil seperti dikutip Kompas.

Kejaksaan, lanjut Fadil, berniat menyerahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan paling lambat Senin.

“(Kami tidak ingin) waktu itu diundur lagi agar para tersangka ini segera mendapat kepastian hukum,” tambah Fadil.

Kasus pembunuhan Yosua dan dugaan ditutup-tutupi oleh banyak petugas polisi mencengkeram negara selama berbulan-bulan dan disebut-sebut oleh pengamat sebagai skandal terbesar dalam sejarah Polri hingga saat ini – menyebabkan runtuhnya kepercayaan publik terhadap institusi tersebut. seperti yang diungkapkan oleh survei opini publik baru-baru ini.

Survei yang dilakukan oleh Indikator Politik Indonesia dan jajak pendapat terhadap 1.200 responden itu menempatkan Polri sebagai lembaga penegak hukum yang paling tidak dipercaya di negara ini, dengan peringkat persetujuan hanya 63 persen.

Survei tersebut juga menunjukkan bahwa kepercayaan publik terhadap Polri untuk mengusut tuntas pembunuhan Yosua juga menurun, karena hanya 58,7 persen responden dalam survei terbaru yang percaya demikian, dibandingkan dengan 68,7 persen responden dalam survei serupa di Agustus. (aww)

Togel Singapura

By gacor88