25 Juli 2022
DHAKA – Kami menyambut baik keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) tentang legalitas persidangan kasus genosida Rohingya. Hal ini memberi kita harapan bahwa militer Myanmar tidak akan mudah lepas dari tuntutan hukum, meskipun mereka terus berjuang dalam upaya repatriasi dengan Bangladesh. Putusan pengadilan membuka jalan bagi kasus ini untuk disidangkan sepenuhnya, yang kami harap akan menghasilkan keadilan dalam waktu dekat. Proses persidangan dan menemukan solusi jangka panjang terhadap krisis Rohingya merupakan prioritas utama, dan keduanya harus dianggap penting.
Sudah beberapa tahun sejak militer Myanmar melakukan apa yang disebut “pembersihan etnis” dengan genosida, hal yang belum pernah terjadi di dunia dalam beberapa dekade terakhir. Meskipun junta menolak aspek “genosida” dalam krisis ini, Pengadilan Dunia pada hari Jumat membatalkan keberatannya. Argumen utama Myanmar adalah bahwa Gambia, yang mengajukan kasus ini, tidak mempunyai hak untuk mengajukan kasus tersebut ke pengadilan tertinggi PBB. Namun presiden ICJ, Hakim Joan Donoghue, menegaskan bahwa Gambia, sebagai negara pihak Konvensi Genosida 1948, dapat bertindak untuk mencegah genosida, dan bahwa pengadilan memiliki yurisdiksi dalam hal ini.
Warga Rohingya harus melalui serangkaian bencana sejak mereka dibunuh secara brutal, diperkosa, dan diusir dari rumah leluhur mereka di Myanmar. Trauma masih menghantui mereka saat mereka menunggu di kamp-kamp kumuh di Bangladesh untuk pulang dan memulai hidup baru. Namun keselamatan, martabat dan integrasi adalah hal yang sangat penting ketika nasib mereka telah diputuskan, dan kehati-hatian harus diberikan agar mereka tidak jatuh dari penggorengan ke dalam api. Persoalan keadilan dan akuntabilitas internasional tidak diragukan lagi akan menjadi sangat penting dalam menemukan solusi berkelanjutan terhadap krisis ini. Kami percaya bahwa semua pihak yang berkepentingan harus mempertahankan fokus mereka pada isu pembangunan kepercayaan di antara warga Rohingya, pertama dengan memastikan keadilan yang cepat dalam kasus ICJ, dan kemudian dengan memastikan bahwa kepulangan mereka disertai dengan pemulihan hak-hak mereka sebagai warga negara.
Sehubungan dengan itu, kami ingin menegaskan kembali pentingnya memulai proses repatriasi yang telah berlarut-larut selama beberapa tahun. Selain mendapatkan keadilan atas apa yang terjadi pada mereka di masa lalu, masyarakat Rohingya juga mempunyai kekhawatiran yang sama, dan memang demikian, mengenai apa yang akan terjadi pada mereka di masa depan. Para pemimpin dunia tidak bisa memperjuangkan keadilan di satu sisi, dan mengabaikan upaya keadilan di sisi lain.