15 Juni 2023
PUTRAJAYA – Pengajuan banding oleh Datuk Seri Najib Razak dan putranya Datuk Mohd Nazifuddin sehubungan dengan tunggakan pajak sebesar R1,7 miliar dimaksudkan untuk mencegah mereka membayar hutang mereka kepada pemerintah, demikian ungkap Pengadilan Federal.
Menurut dr. Hazlina Hussain, Advokat Senior Pendapatan, merupakan kewajiban wajib pajak untuk membayar pajak pada saat jatuh tempo.
“Tujuan utama Parlemen memberlakukan undang-undang pemungutan pajak adalah untuk memastikan bahwa pembayar pajak akan membayar utangnya bahkan ketika mereka mengajukan banding.
“Alasannya adalah agar semua wajib pajak diperlakukan sama dan yang terpenting, mengurus kas negara,” ujarnya di Jakarta, Rabu (14/6).
Pengacara mengatakan Najib dan Nazifuddin seharusnya melakukan pembayaran tunggakan pajak setelah menerima pemberitahuan penilaian dari Badan Pendapatan Dalam Negeri (LHDN).
“Mengapa perlu ada perlakuan khusus pada kasus ini?
“Jika dibiarkan, seluruh wajib pajak akan gagal membayar utangnya dengan mengajukan banding,” imbuhnya.
Hazlina, yang mewakili pemerintah sebagai tergugat dalam gugatan tersebut, mengajukan pengajuan tersebut dalam sidang banding Najib dan Nazifuddin terhadap ringkasan putusan yang diperoleh LHDN untuk memulihkan tunggakan pajak sebesar R1,7 miliar.
Sementara itu, pengacara Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah, mewakili Najib dan Nazifuddin, mengatakan pemerintah berusaha “membangkrutkan” ayah dan anak tersebut dengan meminta mereka “membayar dulu, bicara kemudian”.
Dia mengatakan meminta Najib dan Nazifuddin untuk membayar tunggakan sebelum sidang mengenai manfaat banding mereka di hadapan Komisi Khusus Pajak Penghasilan (SCIT) akan membuat banding SCIT bersifat akademis karena pemerintah akan membuat mereka bangkrut sebelum ada temuan dari SCIT.
“Jelas bahwa tergugat berusaha untuk membuat para pemohon bangkrut sebelum sidang di SCIT.
“Terlepas dari apakah SCIT menganggap tunggakan itu salah dan tidak berdasar, keputusan itu tidak ada hubungannya karena Najib dan putranya akan menanggung konsekuensi dinyatakan bangkrut,” katanya.
Permohonan banding tersebut didengarkan oleh majelis yang terdiri dari lima hakim yang diketuai oleh Ketua Pengadilan Tinggi, Hakim Abang Iskandar Abang Hashim.
Bergabung dengannya di panel adalah Ketua Hakim Malaya Mohamad Zabidin Mohd Diah dan hakim Pengadilan Federal Hakim P. Nallini, Mary Lim Thiam Suan dan Abu Bakar Jais.
Setelah mendengarkan masukan para pihak, majelis menunda putusannya hingga tanggal yang belum ditentukan.
Mantan perdana menteri dan putranya mengajukan banding terhadap dua keputusan pengadilan tinggi atas permohonan LHDN untuk memberikan keputusan ringkasan atas tunggakan pajak penghasilan.
Dua Pengadilan Tinggi terpisah mengizinkan permohonan LHDN untuk mengajukan keputusan ringkasan untuk memulihkan kembali pajak masing-masing sebesar R1,69 miliar dari Najib dan R37,6 juta dari Nazifuddin untuk periode antara 2011 dan 2017.
Putusan ringkasan diperoleh bila pengadilan memutus suatu perkara hanya melalui pengajuan tertulis, tanpa sidang penuh atau pemanggilan saksi untuk hadir.
Baik Najib maupun Nazifuddin kalah dalam upaya banding di Pengadilan Banding pada bulan September 2021 untuk mengesampingkan putusan ringkasan.
Pada tanggal 10 Mei tahun lalu, Pengadilan Federal memberikan izin kepada mereka untuk mengajukan banding ke Pengadilan Federal.