1 Juni 2023
KUALA LUMPUR – Perdana Menteri Datuk Seri Anwar Ibrahim menolak istilah “zalim” (kejam) yang digunakan oleh anggota parlemen Pendang Datuk Awang Solahuddin Hashim untuk menggambarkan dirinya dan membandingkannya dengan mantan perdana menteri Tun Dr Mahathir Mohamad sebagai “sangat tidak masuk akal”.
Ketua Pakatan Harapan tersebut menyatakan bahwa tindakan Awang Solahuddin didorong oleh niat jahat dan semua referensi tentang Dr Mahathir sama sekali tidak relevan dan tidak boleh dibuat.
“Dengan demikian, tergugat telah mengajukan hal-hal yang memberatkan dalam gugatannya terhadap saya dan saya berhak mendapatkan ganti rugi yang cukup memberatkan,” kata Anwar saat menjawab pembelaan yang diajukan, Selasa (30 Mei).
Menurut Menkeu, perbandingan yang dilakukan terdakwa tidak dapat dipertahankan.
Anwar juga menegaskan bahwa penyidikan dan penuntutan yang dilakukan aparat penegak hukum dilakukan secara adil, independen, dan tidak memihak tanpa rasa takut atau tidak memihak, serta tidak pernah ikut campur dalam kasus tersebut.
Awang Solahuddin, dalam pembelaannya yang diajukan pada tanggal 4 April tahun ini, menyatakan bahwa Anwar, ketika ia dibawa ke pengadilan pada tahun 1998 atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan, memulai gerakan yang oleh Dr Mahathir disebut sebagai “zalim”.
Anggota parlemen PAS membandingkan “Operasi Lalang” kontroversial yang dilakukan oleh pemerintahan Dr Mahahthir dan penganiayaan terhadap politisi oleh Anwar ketika ia diangkat menjadi perdana menteri.
Awang Solahuddfin mengklaim tindakan kontroversial Dr Mahathir itu terjadi enam tahun setelah ia diangkat menjadi Perdana Menteri, sedangkan penuntutan terhadap musuh politik Anwar dilakukan dalam waktu tiga bulan sejak ia (Anwar) diangkat menjadi Perdana Menteri.
“Perbandingan yang saya maksud adalah jangka waktu penuntutan terhadap lawan politik sejak tanggal pengangkatan, yang merupakan ‘terburuk’ atau ‘terburuk’ dalam sejarah Malaysia, melampaui Dr Mahathir.
“Saya tidak bermaksud membandingkan penggugat dengan Dr Mahathir dari aspek lain yang tidak terkait dengan penganiayaan politik yang saya bicarakan dalam pernyataan saya (di lobi parlemen),” ujarnya dalam pernyataan pembelaannya.
Pada tanggal 3 Maret, Anwar (75) mengajukan kasus terhadap Awang Solahuddin atas pernyataan yang mencemarkan nama baik perdana menteri di lobi parlemen.
Dia mengklaim Awang Solahuddin melontarkan fitnah terhadap dirinya saat konferensi pers di lobi parlemen saat menghadiri sidang Dewan Rakyat pada 21 Februari lalu.
Menurut Anwar, komentar-komentar yang direkam dalam format audio dan video itu sudah dipublikasikan.
Anwar mengatakan komentar tersebut menyiratkan bahwa dia adalah orang yang pendendam dan pendendam serta menyalahgunakan kekuasaannya sebagai perdana menteri dan menteri keuangan dengan mencampuri, mengganggu, dan secara sewenang-wenang menginstruksikan penegak hukum dan jaksa Malaysia untuk mendukung agenda politiknya sendiri.
Ia menuduh Awang Solahuddin dengan sengaja dan jahat mengucapkan dan mempublikasikan pernyataan yang mencemarkan nama baik tersebut untuk menghasut masyarakat dan menimbulkan kebencian pribadi terhadapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Anwar, Datuk SN Nair, mengatakan kepada wartawan, dalam proses e-Review, Wakil Panitera Aisyaf Falina Abdullah menetapkan tanggal 15 Juni untuk pengurusan kasus lebih lanjut.
“Pengadilan juga menginstruksikan pihak-pihak terkait untuk mengajukan permohonan sela jika ada, paling lambat tanggal 15 Juni,” tambahnya.- Bernama