4 Agustus 2023
JAKARTA – Pemerintah menyebut tingginya harga tiket pesawat sebagai salah satu alasan lambatnya pemulihan industri pariwisata dari keterpurukan yang disebabkan oleh pandemi.
Argumennya adalah calon penumpang mungkin berpikir dua kali untuk naik pesawat karena harga tiket tetap relatif mahal setelah lebih dari setengah tahun setelah Mahkamah Agung menguatkan keputusan antimonopoli terhadap tujuh maskapai penerbangan domestik.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandigaga Uno mengatakan proses hukum harus dipatuhi dan dihormati. Mahalnya tarif penerbangan menjadi salah satu kendala yang menghambat pemulihan pariwisata, terutama dalam konteks domestik.
“Kita harus menghindari praktik kartel atau kolusi. Kita harus mendukung KPPU dalam (mencegah praktik seperti itu). Tidak boleh ada praktik tidak sehat dalam penetapan tiket pesawat,” kata Sandiaga dalam jumpa pers mingguan kementeriannya, Senin, merujuk pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
“Kami ingin penerbangan menjadi terjangkau dan kompetitif,” tambahnya.
Pertarungan hukum yang berlangsung selama beberapa tahun antara KPPU dan maskapai penerbangan berakhir pada bulan Desember lalu ketika Mahkamah Agung memenangkan badan antimonopoli tersebut, namun para ahli mengatakan bahwa keputusan tersebut tidak mempunyai dampak apa pun.
Perkara ini bermula dari dugaan adanya pengaturan harga tiket pada tahun 2019 yang melibatkan Garuda Indonesia, Citilink, Sriwijaya Air, NAM Air, Batik Air, Lion Air, dan Wings Air.
Badan antimonopoli mencurigai adanya kecurangan ketika harga melonjak selama musim puncak, akhir pekan panjang, dan hari libur keagamaan pada tahun itu. Pihaknya melakukan penyelidikan dan pada Juni 2020 memutuskan maskapai tersebut bersalah karena melanggar UU No. 5/1999 tentang persaingan sehat.
Ia juga menginstruksikan maskapai penerbangan untuk menyampaikan laporan tertulis kepada KPPU sebelum mengambil keputusan apa pun yang mempengaruhi persaingan usaha dan harga tiket untuk dua tahun ke depan.
Terdakwa mengajukan banding, dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan putusan KPPU pada September 2020. Badan tersebut kemudian membawa kasus tersebut ke Mahkamah Agung, yang mengembalikan putusan KPPU pada Desember 2022.
Mahkamah Agung mengutip beberapa alasan atas keputusannya, termasuk sifat oligopolistik pasar penerbangan komersial, dan menemukan bahwa kenaikan harga disebabkan oleh kesepakatan dan bukan oleh respons independen maskapai penerbangan terhadap biaya operasional.
Pengadilan mencapai kesimpulan tersebut setelah menemukan bahwa harga tiket pesawat dari maskapai tergugat tetap tinggi meskipun harga bahan bakar turun dan musim puncak berakhir sementara harga tiket dari maskapai lain turun.
Garuda Indonesia, Lion Air dan Batik Air belum dapat dihubungi untuk dimintai komentar.
Baca juga: Garuda Indonesia akan melakukan uji penerbangan pertama bertenaga biofuel
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengimbau maskapai penerbangan mematuhi aturan yang berlaku dalam menetapkan tarif angkutan udara.
“(Direktorat kami) juga telah melakukan rapat koordinasi dengan ketujuh maskapai tersebut untuk menindaklanjuti keputusan KPPU tersebut, dan semuanya menghormati keputusan KPPU tersebut dan akan mentaatinya,” ujar Maria Kristi Endah Murni, Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Jakarta Post di hari Rabu.
Denon Prawiraatmadja, ketua Asosiasi Maskapai Nasional Indonesia (INACA), mengatakan Pos Senin itu, “pada saat KPPU melakukan peninjauan, kami merekomendasikan anggota kami untuk bekerja sama”.
Baca juga: Penerbangan Indonesia terlihat pulih lebih cepat dibandingkan pasar global
Delapan bulan setelah keputusan Mahkamah Agung, pakar penerbangan Gerry Soejatman mengatakan keputusan tersebut “tidak akan berdampak besar” terhadap industri penerbangan dalam negeri, karena tarif dasar dan batas atas yang ditetapkan pemerintah telah membatasi ruang lingkup penetapan tiket pesawat.
Selain itu, dia harus Pos bahwa, meskipun benar, keputusan tersebut sebagian besar tidak relevan dengan kondisi pasar saat ini, di mana maskapai penerbangan masih berusaha untuk kembali ke kapasitas dan keuangan sebelum pandemi dengan memanfaatkan “permintaan yang belum pernah terjadi sebelumnya”.
Pakar penerbangan lainnya, Alvin Lie, mengatakan kenaikan pada 2019 disebabkan oleh kisaran harga yang diberlakukan pemerintah, karena harga tiket akan selalu berada dalam “koridor” tersebut.
“Selama harga tidak melanggar harga dasar dan batas atas, di manakah Anda melihat praktik ilegal dan indikasi kartel? Koridor harga tiket diatur oleh pemerintah,” kata Alvin seperti dikutip Kompas setiap hari pada hari Rabu.