Titik buta dalam undang-undang anti-penguntitan di Korea Selatan muncul kembali

7 November 2022

SEOUL – Kritik terhadap undang-undang anti-penguntitan kembali meningkat setelah keputusan pengadilan untuk membebaskan seorang pria dari tuduhan penguntitan, berdasarkan fakta bahwa korban tidak menjawab panggilan berulang kali dari terdakwa.

Pengadilan Distrik Incheon mengumumkan pada hari Minggu bahwa mereka telah membebaskan seorang pria berusia 54 tahun yang dituduh melakukan penguntitan. Pelaku didakwa melakukan penguntitan setelah berulang kali menelepon dan mengirim SMS kepada mantan pacarnya pada 26 Maret hingga 3 Juni.

Pada bulan April, perintah penahanan dikeluarkan terhadap pria tersebut, melarang dia berada dalam jarak 100 meter dari rumah korban dan berusaha menghubungi korban, namun pelaku terus menelepon. Dia pernah melakukan 10 panggilan berturut-turut dalam empat jam, namun korban mengabaikan setiap upaya tersebut.

Pelaku bahkan memeras korban dengan mengirimkan pesan-pesan yang menyiratkan akan bunuh diri, dan mendatangi tempat kerja korban.

Meskipun ada upaya berulang dan terus menerus untuk menghubungi atau mengancam korban, pengadilan memutuskan bahwa pelaku tidak dapat dihukum berdasarkan hukum, karena upayanya untuk menghubungi korban gagal.

“Pelaku menelpon, namun korban tidak menjawab. Nada dering tidak bisa dilihat sebagai suara atau pesan yang dikirimkan ke orang lain,” jelas pengadilan.

Selain itu, pelaku dibebaskan dari semua tuduhan karena korban mengatakan dia tidak ingin pelaku dihukum. Tuduhan mengirim SMS berulang kali, mengunjungi tempat kerja korban tanpa izin, dan penyerangan harus dibatalkan karena berdasarkan undang-undang saat ini, tersangka penguntit tidak dapat dihukum kecuali korban menginginkannya, bahkan dalam kasus di mana perintah pengadilan telah dilanggar.

Undang-undang anti-penguntitan mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2021, namun kejahatan kekerasan terkait penguntitan terus terjadi, dan tuntutan masyarakat untuk undang-undang yang lebih kuat pun bermunculan. Para ahli telah memperingatkan bahwa perlindungan bagi korban diabaikan dalam undang-undang tersebut meskipun undang-undang tersebut telah disahkan.

Pada 14 September, Jeon Joo-hwan yang berusia 31 tahun bertemu dengan mantan rekannya di stasiun kereta bawah tanah Sindang di jalur no. 2 terbunuh setelah menguntitnya selama tiga tahun. Korban menggugat Jeon dua kali, namun tidak ada tindakan yang tepat yang diambil untuk menjamin keselamatan korban, sehingga membahayakan dirinya.

Pembunuhan di stasiun Sindang memicu rencana baru Kementerian Kehakiman untuk memperkuat undang-undang anti-penguntit, yang terungkap pada 21 Oktober. Rencana tersebut mencakup ketentuan yang menjadikan penguntitan online sebagai kejahatan penguntitan, mengizinkan alat pelacak lokasi pada tersangka selama penyelidikan, dan mengizinkan hukuman meskipun korban tidak menginginkannya.

Namun, sebagian dari rencana tersebut mendapat kritik – memasang alat pelacak lokasi sebelum hukuman dapat melanggar hak asasi manusia – dan rencana tersebut masih dalam prosedur. Komite legislatif membahas rencana revisi tersebut pada tanggal 26 Oktober, namun perjalanan rencana tersebut masih panjang untuk disetujui oleh Majelis Nasional dan mendapatkan kekuasaan legislatif.

Togel Singapore

By gacor88