13 Juni 2023
JAKARTA – Ketika Indonesia semakin dekat untuk menjadikan COVID-19 sebagai penyakit endemik, Dinas Perhubungan Jakarta pada hari Jumat mencabut persyaratan penggunaan masker untuk angkutan umum, dan operator angkutan umum milik pemerintah kota segera menerapkan pelonggaran pembatasan.
“(Pelaku komuter) boleh melepas masker selama dalam kondisi sehat dan tidak berisiko tertular COVID-19,” tulis Kepala Dinas Syafrin Liputo dalam surat edaran tertanggal 9 Juni. “Bagi yang merasa kurang sehat atau mungkin tertular COVID-19, tetap disarankan untuk memakai masker di fasilitas umum.”
Melalui akun media sosial masing-masing, operator angkutan umum TransJakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta mengumumkan bahwa mereka telah mengabaikan mandat masker yang berlaku sejak April 2020.
Pemerintah mencabut pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) secara nasional pada awal tahun, termasuk kewajiban penggunaan masker secara umum. Meski PPKM sudah dicabut, operator angkutan umum di Jakarta masih mewajibkan penumpangnya memakai masker saat transit hingga surat edaran dikeluarkan pada hari Jumat.
Namun, operator kereta api milik negara PT KAI Commuter Indonesia (KCI), yang melayani wilayah metropolitan Jabodetabek, belum mengikuti langkah tersebut. “Untuk saat ini kami masih mengikuti protokol kesehatan yang ada sambil menunggu peraturan baru dari Kementerian Perhubungan.” kata Manajer Humas KCI, Leza Arlan Jakarta Postt pada hari Minggu.
Baca juga: Pemerintah melonggarkan pembatasan COVID-19, penggunaan masker tidak lagi diwajibkan
Berbeda dengan TransJakarta dan MRT Jakarta dalam kota, KCI tetap merupakan anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara PT Kereta Api Indonesia (KAI), dan berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan.
Keputusan Dinas Perhubungan Jakarta untuk tidak mewajibkan penggunaan masker di angkutan umum menyusul keputusan pemerintah pusat pada hari Jumat bahwa masyarakat yang sehat dan tidak berisiko menularkan atau tertular COVID-19 tidak boleh memakai masker.
Data pemerintah menunjukkan kasus COVID-19 di Tanah Air menunjukkan penurunan sejak awal tahun hingga 8 Juni. Jumlah kasus positif menurun sejak 1 Januari dari 366 kasus menjadi 254 kasus dengan jumlah korban jiwa 43 persen lebih sedikit.
Melihat situasi saat ini, ahli epidemiologi Dicky Budiman mengaku wajar jika pemerintah mencabut mandat masker. “Tetapi ancaman COVID-19 masih ada, bukan dari segi kematian, tapi seberapa lama COVID-19 dapat berdampak serius terhadap kualitas hidup seseorang dan bagaimana infeksi berulang dapat merusak organ tubuh seseorang,” kata Dicky kepada wartawan. Pos pada hari Minggu.
Meski masker sudah tidak diwajibkan lagi, Dicky berpendapat pemerintah tetap mempunyai tanggung jawab untuk mengkomunikasikan pentingnya penggunaan masker kepada publik. “Pembuatnya bukan hanya untuk COVID-19, tapi juga untuk menjaga polusi, yang penting di kota metropolitan yang kualitas udaranya buruk seperti Jakarta,” kata Dicky.
Meskipun ada putusan pengadilan pada tahun 2021 yang memerintahkan presiden, menteri lingkungan hidup dan kehutanan, menteri kesehatan, menteri dalam negeri dan gubernur Jakarta, Banten dan Jawa Barat untuk memperketat peraturan lingkungan hidup dan meningkatkan kualitas udara, polusi di ibu kota secara bertahap memburuk.