Undang-Undang Keamanan Siber Bangladesh: Percakapan harus dilakukan dengan media

10 Agustus 2023

DHAKABukan saja Undang-Undang Keamanan Digital tidak dicabut, usulan amandemen tersebut juga tidak sejalan dengan rekomendasi yang dibuat oleh kelompok masyarakat sipil di Bangladesh dan PBB.

Tidak ada pemangku kepentingan yang diundang untuk meninjau rancangan perubahan tersebut sebelum disetujui di kabinet pada hari Senin, dan Sekretaris Kabinet Md Mahbub Hossain mengatakan rancangan tersebut tidak akan dipublikasikan sampai diajukan ke parlemen sebagai rancangan undang-undang untuk disetujui.

Dalam catatan teknis yang diberikan kepada pemerintah, Kantor Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia PBB (OCHCR) meminta pemerintah untuk menghentikan pencemaran nama baik serta penyebaran “informasi data yang menyinggung, palsu atau mengancam”.

Di banyak negara, hal ini merupakan masalah tanggung jawab perdata. Selain itu, klausul dalam DSA tidak mencakup kontrol seperti apakah informasi yang disebarluaskan adalah untuk kepentingan publik, kata OCHCR.

“Bangladesh harus mempertimbangkan dekriminalisasi pencemaran nama baik, dan dalam hal apa pun negara tersebut harus menerima penerapan hukum pidana hanya dalam kasus-kasus yang paling serius (…) Negara tersebut harus mempertimbangkan undang-undang pencemaran nama baik pidana dengan hukum perdata yang didefinisikan secara lebih sempit,” rekomendasi OCHCR.

Pasal 25, yang mengkriminalisasi publikasi informasi yang “palsu”, “menyinggung” atau “mengancam”, masih membawa hukuman penjara, meskipun hukuman ini telah dikurangi satu tahun menjadi dua tahun dalam Undang-Undang Keamanan Siber yang baru. Selain itu, pelanggar masih bisa dikenakan denda Tk 3 lakh.

DSA Tracker Center for Governance Studies (CGS) mencatat total 381 jurnalis didakwa berdasarkan undang-undang ini pada pertengahan Juli sejak diberlakukan pada tahun 2018.

Sebanyak 100 orang di antaranya telah dituntut berdasarkan pasal 25, yang masih memiliki ancaman hukuman penjara.

Pasal 29 yang mengkriminalisasi pencemaran nama baik tidak lagi diancam dengan pidana penjara namun dendanya ditingkatkan menjadi Tk 25 lakh. Data CGS juga menunjukkan bahwa satu dari empat jurnalis yang dituntut berdasarkan DSA didakwa berdasarkan pasal ini.

Demikian pula pasal 31 tetap ancaman hukuman penjara 5 tahun dikurangi dari 7 tahun. Pasal tersebut, yang mengkriminalisasi “kemunduran hukum dan ketertiban”, adalah ketentuan lain yang banyak digunakan untuk mengadili jurnalis, menurut data CGS.

Bagian tersebut sekarang telah dibuat dapat ditebus.

“Kekhawatiran Anda (jurnalis) sangat penting bagi pemerintah. Saya katakan Anda akan puas dengan amandemen tersebut,” kata Menteri Hukum Anisul Huq kepada wartawan di sekretariat pada 25 Juli.

Dalam catatan teknisnya, OCHCR meminta pemerintah untuk mengubah Pasal 31 dan hanya memberikan sanksi terhadap ujaran yang “dalam lingkup sempit yang dapat menghasut kebencian.”

“Versi Pasal 31 yang diamandemen harus mendefinisikan penghasutan secara sempit karena semakin luas definisinya dalam undang-undang domestik, maka semakin membuka pintu bagi penerapan sewenang-wenang,” katanya.

OCHCR juga merekomendasikan agar pemerintah mengubah pasal 32, yang mengacu pada “pelanggaran rahasia pemerintah” dengan mengatakan, “cakupan luas dari pasal ini ditambah dengan hukuman berat berupa penjara maksimal empat belas tahun dan/atau denda, dapat berdampak negatif. berdampak pada jurnalisme investigatif.”

Bagian ini tetap sama, dengan satu-satunya perbedaan adalah pengurangan hukuman menjadi 7 tahun, dan pelanggaran tersebut sekarang dapat ditebus.

OCHCR juga mengomentari perubahan pasal 21 undang-undang tersebut. Bagian ini, yang mengkriminalisasi segala jenis propaganda atau kampanye melawan Perang Kemerdekaan, semangat Perang Kemerdekaan, Bapak Bangsa, lagu kebangsaan atau bendera nasional, dianggap terlalu luas oleh badan PBB.

Dikatakan bahwa ekspresi hukum ini mengkriminalisasi, kurang presisi dan menyulitkan individu untuk mengatur perilaku mereka untuk menghindari penuntutan.

Beratnya hukuman, termasuk penjara seumur hidup untuk pelanggaran yang berulang, dapat menjadi efek jera terhadap wacana publik yang sah, katanya, sambil meminta pemerintah untuk mencabut bagian ini.

Bagian tersebut tetap dipertahankan, dan masih merupakan pelanggaran yang tidak dapat ditebus, meskipun hukuman penjara telah dikurangi dari 10 tahun menjadi tujuh tahun.

OCHCR juga menyatakan bahwa Undang-Undang Keamanan Digital mengatur penggeledahan, penyitaan, dan penangkapan tanpa jaminan jika petugas polisi yakin “bahwa pelanggaran berdasarkan Undang-undang ini telah atau sedang dilakukan, atau kemungkinan besar akan dilakukan di mana pun”. Badan PBB tersebut mengatakan bahwa Bangladesh harus mengubah bagian ini untuk memastikan bahwa aparat penegak hukum mengetahui jenis ekspresi apa yang dibatasi, dan tindakan pengamanan diterapkan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kekuasaan.

Pasal tersebut, dahulu pasal 43 dan sekarang pasal 42, tetap demikian adanya, kata demi kata.

Selain itu, sekelompok anggota masyarakat sipil bertemu dengan Menteri Hukum pada tanggal 30 Maret dan menyampaikan rekomendasi yang menunjukkan bahwa undang-undang tersebut digunakan secara tidak proporsional terhadap anak di bawah umur, dan bahwa undang-undang tersebut tidak memasukkan apa pun yang dapat menjamin bahwa hak-hak mereka tidak dilindungi. .

Rekomendasi ini belum dilaksanakan meskipun ada sekitar 20 anak-anak yang dipenjara berdasarkan undang-undang ini, kata kelompok masyarakat sipil, termasuk Dr Iftekharuzzaman, direktur eksekutif Transparency International Bangladesh; Advokat Jyotirmoy Barua; Profesor CR Abrar dan lainnya.

“Tidak ada alternatif selain mencabut undang-undang tersebut karena melanggar hak-hak dasar dan hak warga negara,” kata kelompok itu dalam pengajuannya kepada menteri.

Para ahli berpendapat bahwa permasalahan hukum tidak hanya terletak pada hukumannya saja, namun juga pelanggaran-pelanggaran yang dijelaskan dalam undang-undang tersebut.

DSA Tracker menunjukkan bahwa mayoritas dari mereka yang mengajukan kasus ini adalah politisi (38,7 persen) dan 80 persen dari politisi tersebut mempunyai hubungan langsung dengan partai yang berkuasa.

Sementara pimpinan dan aktivis Liga Awami mengajukan sebanyak 246 kasus, hanya tiga kasus yang berasal dari BNP, dua kasus dari Partai Jatiya, dan masing-masing satu kasus dari Islami Andolon, Hefajat-e-Islam dan Partai Komunis Bangladesh.

Dr CR Abrar, akademisi yang tergabung dalam kelompok masyarakat sipil ini, mengatakan bahwa UU Keamanan Siber yang baru jauh dari rekomendasi yang mereka buat.

“Satu-satunya rekomendasi kami adalah mencabut undang-undang tersebut. Menteri bersikukuh bahwa undang-undang tersebut harus dipatuhi dan diubah, namun kami menegaskan bahwa amandemen bukanlah suatu pilihan,” katanya kepada The Daily Star kemarin.

Togel Hongkong

By gacor88