9 Desember 2022
JAKARTA – KUHP yang baru disetujui telah menghadapi gelombang kritik di dalam dan luar negeri, dengan peringatan Amerika Serikat dan Australia bahwa beberapa klausul dapat menghalangi investor dan wisatawan dan PBB mengutuk unsur-unsur hukum sebagai “tidak sesuai dengan kebebasan mendasar dan hak asasi manusia”.
Pembaruan hukum pidana era kolonial negara itu telah terperosok dalam kontroversi atas pemulihan klausul keagungan yang pernah dicabut dan dimasukkannya ketentuan lain yang membatasi wacana sipil dan kebebasan individu.
Sejak anggota parlemen menyetujui revisi tersebut pada hari Selasa, kritik internasional terus berkembang, menyoroti potensi risiko terhadap target ambisius negara tersebut untuk menarik investasi asing senilai Rp 1,4 kuadriliun (US$89,6 miliar) tahun depan.
AS, investor asing terbesar keempat di Indonesia, memperingatkan bahwa undang-undang baru dapat membuat investor berpikir dua kali untuk berpartisipasi di perusahaan Indonesia.
Duta Besar AS Sung Yong Kim mengatakan Jakarta harus siap menghadapi kemungkinan gelombang keraguan baru dari investor AS, yang dapat berdampak pada investasi terkait iklim.
Dia mencatat bahwa larangan baru pada kohabitasi dan hubungan seksual di luar pernikahan dapat “mempersulit pertimbangan” bagi perusahaan Amerika yang mempertimbangkan untuk melakukan bisnis di negara tersebut.
“Kami masih menilai ketentuan undang-undang,” kata Kim pada hari Rabu, mencatat bahwa perusahaan asing yang mempertimbangkan investasi ingin memastikan bahwa undang-undang Indonesia jelas dan kebebasan serta nilai-nilai penting dilindungi.
Kim mencatat bahwa undang-undang tersebut tidak serta merta mengubah kerja sama bilateral antara pemerintah AS dan Indonesia, terutama karena peraturan pelaksanaan undang-undang yang baru belum disusun. Kerja sama ekonomi antara AS dan Indonesia akan terus berlanjut, katanya.
“Kekhawatiran kami tentang KUHP tidak mengubah pemikiran saya tentang itu,” katanya.
Turis yang mengerikan
Kekhawatiran juga berkembang bahwa pasal-pasal yang mengkriminalisasi kumpul kebo dan seks di luar nikah dapat menghalangi wisatawan asing untuk mengunjungi negara tersebut.
Maulana Yusran, wakil ketua dewan pariwisata Indonesia, mengatakan kepada Reuters pada hari Rabu bahwa aturan baru itu “benar-benar kontraproduktif”.
Beberapa tamu Australia yang belum menikah telah membatalkan kunjungan mereka ke Bali sebagai tanggapan atas persetujuan undang-undang tersebut, kata I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya, ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali, kepada The Jakarta Post.
Meski demikian, dia menegaskan semua hotel di Bali aman bagi wisatawan yang belum menikah, karena data tamu akan dirahasiakan.
“Kami tidak akan bertanya: ‘Apakah kamu sudah menikah?’ atau ‘Tolong tunjukkan akte nikah Anda.’ TIDAK. Ini sangat pribadi,” katanya.
Karena Indonesia – khususnya Bali – adalah tujuan liburan utama bagi warga Australia, Canberra mengatakan pada hari Rabu pihaknya sedang mencari informasi lebih lanjut tentang ketentuan undang-undang tentang kohabitasi dan hubungan seksual.
“Kami memahami bahwa revisi ini tidak akan berlaku selama tiga tahun, dan kami menunggu informasi lebih lanjut tentang bagaimana revisi akan ditafsirkan sebagai peraturan pelaksanaan yang disusun dan diselesaikan,” kata seorang juru bicara urusan luar negeri dalam sebuah pernyataan, lapor AFP.
Pejabat akan secara teratur dan hati-hati menilai kembali risiko bagi warga Australia di luar negeri dan akan “terus memantau situasi dengan cermat”, tambahnya.
Berdasarkan undang-undang, percabulan dan perzinahan diancam dengan pidana penjara satu tahun dan kumpul kebo di luar nikah diancam dengan pidana penjara enam bulan.
Masalah hak-hak sipil
Kantor Perwakilan PBB di Indonesia mengatakan bahwa beberapa pasal dalam KUHP baru “bertentangan dengan kewajiban hukum internasional Indonesia mengenai hak asasi manusia”, mencatat bahwa KUHP berpotensi untuk mengkriminalisasi jurnalisme yang sah, mendiskriminasi minoritas, menghasut, dan melanggar hak privasi.
Sementara itu, Anggota Parlemen ASEAN untuk Hak Asasi Manusia (APHR) mengutuk bagian dari kode untuk “pembatasan kebebasan”, menyoroti konsekuensi negatif bagi otonomi demokrasi, agama dan seksual dan menyebut undang-undang tersebut sebagai “langkah mundur yang mengganggu” bagi Indonesia.
Namun, pemerintah bersikeras bahwa para kritikus melebih-lebihkan bahayanya.
Ia mengklaim bahwa ketentuan percabulan dan kohabitasi akan melindungi orang dari penggerebekan sewenang-wenang, karena proses pidana hanya dapat dimulai jika orang tua, anak atau pasangan dari individu yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut mengajukan pengaduan resmi ke ‘lembaga penegak hukum’.
“Jadi sebenarnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Kalau turis dan investor sudah nyaman di Indonesia selama ini, situasi itu juga tidak akan berubah,” kata Usman Kansong, Direktur Jenderal Kementerian Informasi dan Informasi.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan pemerintah tidak berniat membatasi kebebasan sipil atau membungkam kritik dengan aturan baru tersebut.
Sementara itu, kebakaran terjadi di kantor Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta Selatan, Kamis. Petugas pemadam kebakaran setempat menduga kebakaran itu disebabkan oleh korsleting listrik dan berencana melakukan penyelidikan, lapor kompas.com. Kementerian memainkan peran utama dalam pembuatan KUHP baru.