17 Maret 2023

SINGAPURA – Singapura dan Indonesia telah bersama-sama mengajukan permohonan kepada badan internasional yang mengawasi pengelolaan wilayah udara untuk menyetujui penataan kembali batas-batas penerbangan kedua negara.

Itu terjadi setahun kemudian kedua negara menandatangani perjanjian yang mengatur batas antara Flight Information Region (FIR) Singapura dan Jakarta agar disesuaikan secara umum dengan batas wilayah Indonesia.

Berdasarkan perjanjian ini, Indonesia juga akan mendelegasikan penyediaan layanan navigasi udara untuk sebagian wilayah udara yang telah disesuaikan ini kepada Singapura selama 25 tahun.

Perdana Menteri Lee Hsien Loong mengatakan pada hari Kamis bahwa kedua negara telah mengajukan permohonan persetujuan dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) untuk pengaturan baru tersebut minggu lalu.

Hal ini disampaikannya pada konferensi pers bersama di Istana bersama Presiden Indonesia Joko Widodo, yang berada di Singapura untuk menghadiri Retret Pemimpin Singapura-Indonesia.

Perjanjian pengelolaan wilayah udara, perjanjian kerja sama pertahanan, dan perjanjian ekstradisi buronan disepakati pada tahun 2022 ketika para pemimpin bertemu di Bintan. Ketiga perjanjian tersebut secara bersama-sama berada di bawah a kerangka yang diperluas antara kedua negara.

PM Lee mengatakan dia senang bahwa kedua belah pihak telah meratifikasi ketiga perjanjian tersebut, dan menambahkan bahwa Singapura dan Indonesia telah “melakukan perjalanan panjang untuk mencapai kesepakatan”.