11 Mei 2023
JAKARTA – Ketika pemerintah berupaya untuk mendeklarasikan berakhirnya darurat kesehatan masyarakat akibat COVID-19 di Indonesia, para ahli meminta pihak berwenang untuk mengembangkan rencana yang kuat untuk mengelola ancaman virus yang masih ada.
Menyusul pernyataan Organisasi Kesehatan Dunia pada hari Jumat bahwa COVID-19 adalah penyakit yang mematikan tidak lagi menjadi darurat kesehatan globalKementerian Kesehatan, dengan bantuan beberapa kementerian lainnya, telah mulai menyusun rekomendasi bagi Presiden Joko “Jokowi” Widodo untuk mengikuti jejaknya dan mencabut keadaan darurat nasional dalam waktu dekat, Mohamad Syahril, juru bicara Kementerian Kesehatan, kata pada hari Selasa.
Dia mengatakan rekomendasi kementerian tersebut akan menguraikan rencana untuk menangani COVID-19 sebagai penyakit endemik dan mengelola pandemi di masa depan berdasarkan pedoman WHO.
Beberapa pakar kesehatan mendesak pemerintah untuk berhati-hati karena khawatir masyarakat akan mengabaikan ancaman COVID-19.
Baca juga: Pemerintah masih menunggu imbauan COVID-19 dari Kementerian Kesehatan
“Covid-19 menyadarkan masyarakat betapa pentingnya menjaga pola hidup sehat. Sayang sekali jika masyarakat berhenti melakukannya hanya karena statusnya dicabut,” kata pakar kesehatan masyarakat Tjandra Yoga Aditama, Rabu.
“Meskipun WHO telah menyatakan bahwa COVID-19 bukan lagi PHEIC (darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional), virus ini masih ada. Masih akan ada pasien dan kematian,” imbuhnya. “Jadi program pengendalian COVID-19 harus ada.”
Tjandra mendesak pemerintah mengikuti arahan WHO dan menyiapkan program pemberantasan COVID-19 tahun 2023-2025. Dia mengatakan strategi pascapandemi harus menguraikan bagaimana negara berencana mempertahankan tindakan pencegahan virus, kesadaran masyarakat, dan penelitian.
“Covid-19 adalah satu-satunya penyakit yang berumur tiga tahun. (Penyakit) lainnya berumur puluhan atau berabad-abad. Oleh karena itu, kita perlu melanjutkan upaya penelitian agar kita dapat memahami penyakit ini sepenuhnya,” tambahnya.
Perubahan regulasi
Kementerian Kesehatan mengatakan bahwa setelah presiden menandatangani keputusan baru yang menyatakan berakhirnya darurat kesehatan nasional, masyarakat yang mandiri atau melalui program asuransi, seperti Asuransi Kesehatan Nasional (NHI) untuk vaksin dan pengobatan COVID-19 harus membayar. . .
Pemerintah juga mempertimbangkan untuk mencabut persyaratan pengujian dan vaksinasi untuk perjalanan.
Baca juga: Kementerian Kesehatan mempersiapkan transisi untuk mengakhiri keadaan darurat COVID
Ahli epidemiologi Dicky Budiman mempertanyakan efektivitas membuat individu dan perusahaan asuransi menanggung biaya vaksinasi dan pengobatan COVID-19.
“Rencana yang tidak dipikirkan dengan matang hanya akan merugikan masyarakat. Kalau mereka yang tertular harus (membiayai pengobatannya) dari kantongnya sendiri, itu bisa menyebabkan lebih banyak (kasus) yang tidak terdeteksi, yang pada gilirannya bisa menyebabkan lebih banyak kematian daripada yang kita lihat sekarang,” kata Dicky, Kamis. .
Ia menyarankan pendekatan per kabupaten mungkin lebih tepat.
“Pencabutan keadaan darurat tidak harus dilakukan sekaligus, mengingat tingkat kesiapannya berbeda-beda (antar kabupaten dan kota). Dengan cara ini, aktivitas (ekonomi) dapat kembali berjalan lancar, sekaligus meminimalkan risiko kesehatan,” tambahnya.