21 November 2022
BEIJING – Apakah anggaran Badan Tenaga Atom Internasional harus digunakan untuk kegiatan perlindungan terkait kerjasama kapal selam nuklir AUKUS? Ini seharusnya tidak menjadi pertanyaan. Tapi sekarang.
Pada bulan September 2021, Amerika Serikat, Inggris, dan Australia membentuk aliansi AUKUS, di mana AS dan Inggris akan memberi Australia teknologi kapal selam bertenaga nuklir. Ini merupakan tindakan proliferasi nuklir dan merupakan tantangan bagi rezim non-proliferasi.
Tiongkok dan banyak negara lain telah berulang kali menyampaikan kekhawatiran mengenai usulan pengalihan bahan nuklir yang terlibat dalam perjanjian trilateral, karena ini adalah pertama kalinya negara-negara yang memiliki senjata nuklir secara terang-terangan mengusulkan untuk mentransfer bahan dan teknologi nuklir langsung ke negara yang tidak memiliki senjata nuklir.
Ini akan menjadi preseden buruk jika Australia diizinkan memperoleh bahan nuklir dan teknologi terkait untuk tujuan militer. Hal ini berarti bahwa setiap negara mempunyai hak untuk melakukan hal tersebut, yang tentunya akan membuat Perjanjian Non-Proliferasi Senjata Nuklir menjadi tidak berarti.
Pertama, mandat dan orientasi non-proliferasi IAEA harus dipertahankan. IAEA harus mengakui bahwa usulan kegiatan AUKUS merupakan pelanggaran serius terhadap NPT. Tidak boleh ada standar ganda dalam isu non-proliferasi nuklir.
Proses peninjauan dan konsultasi antar pemerintah yang didorong oleh negara-negara anggota IAEA harus dipertahankan untuk mengatasi masalah keselamatan kerja sama kapal selam nuklir AUKUS. IAEA tidak dapat mengambil keputusan mengenai masalah ini tanpa persetujuan negara-negara anggota badan tersebut. Juga tidak mempunyai wewenang untuk secara diam-diam merundingkan perjanjian dengan ketiga negara tersebut.
Mandat IAEA berasal dari semua negara anggotanya dan apapun yang dilakukannya harus mewakili keinginan mereka. Mencegah proliferasi senjata nuklir dan memastikan bahwa kegiatan energi nuklir tidak digunakan untuk tujuan militer adalah tujuan IAEA dan karenanya harus diperjuangkan. Untuk melindungi kewenangan NPT, IAEA harus memenuhi fungsi tersebut.
Jika IAEA merundingkan perjanjian dan mengambil keputusan sendiri mengenai pengaturan AUKUS, hal ini akan melemahkan dasar pemikirannya karena IAEA sendiri akan terlibat dalam proliferasi senjata nuklir. Dengan kata lain, dengan melakukan hal tersebut, IAEA akan bertindak sebagai kaki tangan dalam transfer ilegal bahan nuklir untuk keperluan militer, dan IAEA sendiri akan menjadi pelanggar NPT.
Demi perdamaian dunia dan masa depan umat manusia, IAEA harus bertindak secara bertanggung jawab. Negara-negara anggotanya harus bekerja sama untuk melindungi otoritas NPT dan rezim non-proliferasi internasional, dan juga menyelamatkan IAEA.