18 April 2023
JAKARTA – Seiring meningkatnya pengawasan publik terhadap kekayaan pejabat publik, puluhan anggota DPR kini menjadi sorotan karena terlambat menyampaikan Laporan Harta Kekayaannya (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atau lebih buruk lagi, karena tidak mematuhinya. dengan hukum. kewajiban untuk melakukannya tiga tahun berturut-turut.
Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mengkaji data LHKPN di situs KPK melaporkan 55 anggota DPR ke dewan etik DPR karena tidak menjalankan kewajiban sebagai pejabat publik sebagaimana diamanatkan UU KPK tahun 2002 dan Manajemen Bersih tahun 1999. Bertindak. Dari anggota DPR yang disebutkan, 16 orang tidak menyampaikan laporan kekayaannya secara teratur dan delapan orang tidak mematuhinya.
Pengawas vaksin juga menemukan bahwa Muhaimin Iskandar, Wakil Ketua DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tidak menyampaikan laporan kekayaannya pada tahun 2021, sedangkan Ketua DPR lainnya, Lodewijk F. Paulus dari Partai Golkar, tidak menyampaikan laporan kekayaannya pada tahun 2021. melakukannya pada tahun 2020 dan 2021. Wakil Ketua DPR lainnya, Rahmat Gobel dari Partai NasDem dan Sufmi Dasco Ahmad diketahui gagal menyampaikan pengajuannya sebelum batas waktu 31 Maret.
Sementara itu, salah satu anggota Dewan Kehormatan DPR, menurut kajian ICW, belum pernah melaporkan kekayaannya sejak 2019. “Kami melihat perbuatan 55 orang tersebut layak dikategorikan sebagai pelanggaran hukum,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan pekan lalu usai memaparkan temuan lembaga pengawas tersebut kepada Komite Etik DPR.
ICW meminta Komite Etik DPR memanggil anggota DPR yang bandel tersebut untuk mengklarifikasi ketidakpatuhan dan memberikan hukuman.
Ketua Dewan Kehormatan DPR, Adang Daradjatun, mengatakan akan melanjutkan laporan ICW dan menghukum pihak yang tidak mematuhi aturan untuk menyampaikan laporan setiap tahun. Sementara itu, Anggota Dewan Imron Amin mengatakan dewan secara teratur mengingatkan anggota parlemen untuk menyerahkan laporan kekayaan mereka sebelum batas waktu dengan mengirimkan surat edaran.
Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan KPK menerima laporan dari ICW sebelum lembaga pengawas antirasuah itu menyerahkannya ke dewan etik DPR.
Ia mengatakan, KPK menyambut baik kajian ICW mengenai kepatuhan anggota DPR dalam melaporkan harta kekayaannya. Ia menilai langkah tersebut merupakan wujud peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
Sementara itu, Deputi Pencegahan Korupsi KPK Pahala Nainggolan, Jumat, mengatakan akan mengkaji laporan ICW dan akan mengirimkan surat pada akhir bulan ini kepada instansi pemerintah yang tidak patuh melaporkan kekayaannya, termasuk ke Sekretariat Jenderal DPR. KPK belum berencana memanggil anggota DPR terkait daftar ICW.
“Kalau ada yang diundang, ada kriteria tertentu. Salah satunya adalah kegagalan membuat laporan kekayaan. (Tapi kami mengutamakan) pengaduan masyarakat (tentang tindak pidana korupsi),” ujarnya.
Saat ditanya soal banyaknya anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang tidak menyampaikan laporan harta kekayaannya, anggota DPR dari PDI-P Aria Bima mengatakan, partai tersebut harus menyikapi positif laporan ICW tersebut. Dia menambahkan bahwa anggota parlemen mungkin berniat untuk mengikuti aturan tersebut, namun langkah rumit dalam mengajukan laporan kekayaan menjadi hambatan untuk kepatuhan.
Saya yakin, pembentuk undang-undang yang dilaporkan ICW tidak ada niat negatif untuk melaporkan, ujarnya. (awww)