19 Mei 2023
BALI – Polisi Denpasar menangkap dua warga negara India atas tuduhan membunuh seorang pria Indonesia dan menyerang orang India lainnya pada hari Sabtu. Para tersangka ditangkap di Bandara Internasional Ngurah Rai ketika mereka berusaha melarikan diri dari negara tersebut.
Kedua tersangka berusia 21 tahun diduga membunuh seorang warga negara Indonesia berusia 39 tahun setelah serangkaian pertengkaran di rumah korban di Jl. Tukad Bilok di Sanur Kauh.
Kedua WNA tersebut menginap di rumah korban sejak 10 Mei atas undangannya.
Pada hari Sabtu, warga sekitar menemukan seorang pria India berusia 40 tahun berdarah di depan rumah. Mereka kemudian menemukan korban WNI tewas di lantai rumah.
Warga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang, yang menangkap para tersangka beberapa jam kemudian di bandara.
“Masih kami selidiki motif kejadian tersebut,” Kapolresta Denpasar Sr. Bambang Yugo Pamungkas. “Penyelidikan awal menemukan bahwa hal itu terjadi ketika mereka sedang memainkan permainan kartu judi dan mulai saling mengejek.”
Para tersangka didakwa melakukan pembunuhan dan penyerangan masing-masing sesuai pasal 338 dan 351 KUHP. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pada tanggal 5 April, polisi setempat menangkap seorang warga negara Amerika setelah ia diduga menyerang seorang karyawan dan merusak properti di sebuah kafe di Denpasar.
Polresta Denpasar mengatakan, warga Amerika berusia 37 tahun itu menyerang seorang pegawai wanita dengan pisau.
“Kami mendapat informasi bahwa beberapa orang lainnya juga mengalami luka ringan,” kata juru bicara kepolisian.
Pria tersebut rupanya berada di Diamond Café di Jl. Tukad Badung sekitar jam 11 malam pada bulan April dan dilayani oleh pelayan Indonesia.
Sekitar setengah jam kemudian, dia diduga mengeluarkan pisau lipat dari sakunya, mengancam pelayan untuk tidak meninggalkannya dan memotong kaki kiri wanita tersebut. Wanita itu melarikan diri dan mencari bantuan dari karyawan lainnya.
Tersangka kemudian, menurut laporan saksi mata, mengejar wanita tersebut, mengamuk dan ditangkap tak lama kemudian. Polisi mengatakan dia sangat mabuk.
Petugas menyita pisau lipat dan pisau tempur dari warga negara Amerika tersebut. Dia bisa menghadapi hukuman maksimal 12 tahun penjara karena penyerangan berdasarkan KUHP dan juga bisa menghadapi dakwaan berdasarkan Undang-Undang Darurat 1951 karena kepemilikan senjata tajam secara ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Dr)