26 Mei 2023
JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah akan segera mengeluarkan peraturan yang bertujuan untuk melindungi hak penerbitan perusahaan berita. Ia juga meminta para jurnalis untuk menghindari informasi yang salah yang diperkirakan akan muncul seiring dengan pertikaian sengit tahun depan. . pemilu.
Berbicara pada seminar yang diadakan oleh Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah (UIN Jakarta) pada hari Selasa, Mahfud mengatakan peraturan tersebut akan sangat membantu perusahaan-perusahaan berita di tanah air, yang telah lama berjuang untuk bersaing dengan media sosial terkemuka.
“Kita sering melihat berita dari sebuah perusahaan media diedit dan di-repost (oleh orang-orang di media sosial) tanpa (izin wartawan), yang pada akhirnya mendapat uang,” kata Mahfud. Oleh karena itu, saat ini pemerintah sedang menyiapkan aturan tentang hak penerbitan yang akan siap dalam waktu dekat.
Mahfud, yang juga menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika sementara setelah penangkapan politisi Partai NasDem Johnny G. Plate atas tuduhan korupsi, mengatakan ada sekitar 1.000 perusahaan berita di Indonesia pada tahun 2022, dibandingkan dengan apa yang ia gambarkan sebagai sekitar 800.000 media sosial. akun “buzzer”.
“Ini (akun buzzer) ada dimana-mana dan mendominasi kehidupan kita sehari-hari. Sementara itu, perusahaan-perusahaan media arus utama semakin lemah (secara finansial) karena semakin sedikit orang yang membaca (berita mereka), dan beberapa (perusahaan media) bahkan memutuskan untuk memihak pada kepentingan politik tertentu,” kata Mahfud.
Menjelang pemilu tahun depan, Mahfud meminta perusahaan media untuk berdiri teguh sebagai elemen keempat demokrasi dan menjunjung tinggi prinsip independensi dan objektivitas.
“Media massa berbeda dengan media sosial, dimana buzzer hadir hanya untuk mendiskreditkan seseorang atau mencari keuntungan politik. Oleh karena itu, harus ada proses yang dilakukan oleh perusahaan media untuk memberikan literasi politik kepada masyarakat,” kata Mahfud.
Presiden Joko “Jokowi” Widodo mendukung rencana tersebut untuk memberlakukan peraturan hak penerbitan, yang mewajibkan agregator online untuk membayar outlet media yang kontennya mereka bawa.
“Algoritme Big Tech cenderung hanya mementingkan sisi komersial dan akan mempromosikan konten sensasional dan remeh yang mengorbankan kualitas jurnalisme otentik,” kata Jokowi pada acara peringatan Hari Pers Nasional pada Februari lalu.
Baca juga: Dewan Pers ingin mempunyai kewenangan tunggal dalam undang-undang hak penerbitan
Rancangan peraturan terbaru mengatur pembentukan badan yang harus menegosiasikan syarat dan ketentuan pembayaran.
Ide untuk memberlakukan kebijakan hak cipta muncul dua tahun lalu dan terinspirasi oleh undang-undang serupa di Jerman dan Australia, dan diperkirakan akan diterbitkan sebagai peraturan presiden pada akhir Maret.
Dewan Pers, sementara itu, menuntut pemerintah terus memberikan kewenangan tunggal untuk mengawasi industri media di Tanah Air, termasuk dalam urusan negosiasi pembayaran dengan platform teknologi global.