Bangladesh melonggarkan aturan serikat pekerja

4 September 2018

Kabinet mengadopsi amandemen undang-undang perburuhan sesuai dengan proposal dari ILO, EU, USA.

Pemerintah kemarin menyetujui rancangan Undang-Undang Perburuhan (Amandemen) Bangladesh, 2018 untuk menjadikannya ramah pekerja sejalan dengan saran komunitas internasional.

Di bawah undang-undang yang diusulkan, partisipasi pekerja yang diperlukan untuk membentuk serikat pekerja di pabrik akan dikurangi menjadi 20 persen dari 30 persen yang ada.

Rancangan tersebut juga mengusulkan untuk menyelesaikan proses pendaftaran serikat pekerja dengan 55 hari, bukan 60 hari.

Selain itu, undang-undang tersebut menetapkan cuti hamil wajib dan larangan pekerja anak di pabrik. Ini membatasi wewenang direktur jenderal departemen tenaga kerja untuk membatalkan pendaftaran serikat pekerja.

“Kabinet menyetujui rancangan undang-undang tersebut dalam rapat kabinet mingguannya di Sekretariat Bangladesh dengan Perdana Menteri Sheikh Hasina sebagai ketuanya,” kata Sekretaris Kabinet Md Shafiul Alam dalam konferensi pers setelah pertemuan tersebut.

“Amandemen rancangan undang-undang perburuhan diusulkan agar sesuai dengan proposal Organisasi Perburuhan Internasional untuk memastikan suasana yang ramah buruh di setiap pabrik.”

Dhaka pergi ke Konferensi Perburuhan Internasional di Jenewa, yang diadakan dari 28 Mei hingga 8 Juni, dengan rancangan undang-undang perburuhan yang diamandemen untuk memuaskan komunitas internasional. Undang-undang yang diusulkan diterima oleh konferensi, menurut pejabat kementerian tenaga kerja.

Badan-badan internasional, termasuk ILO dan Uni Eropa, dan juga Amerika Serikat, telah menuntut perbaikan hak-hak buruh di Bangladesh selama lima tahun terakhir. Tuntutan mereka yang paling utama adalah hak pekerja untuk berserikat buruh.

Mereka mencatat bahwa amandemen undang-undang perburuhan terakhir disahkan pada Juli 2013 setelah runtuhnya gedung Rana Plaza membuat sulit untuk mendapatkan persetujuan dari 30 persen pekerja pabrik untuk membentuk serikat pekerja. Sejak itu, mereka menuntut agar ambang batas diturunkan.

Masyarakat dunia bahkan mengancam akan mengurangi keistimewaan perdagangan yang dinikmati Bangladesh, terutama di pasar Eropa, jika pemerintah gagal mengamandemen undang-undang ketenagakerjaan yang memberikan hak lebih kepada buruh.

Sekretaris Kabinet Shafiul Alam mengatakan undang-undang tersebut mengusulkan pembentukan komite konsultasi tripartit (TCC) yang terdiri dari pekerja, pemilik dan perwakilan pemerintah untuk menyelesaikan setiap perselisihan industrial.

Pada saat yang sama, katanya, draf tersebut mencakup ketentuan yang lebih ketat untuk secara tegas melarang pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik dan pekerja, lapor BSS.

“Seorang pekerja atau pemilik akan menghadapi satu tahun penjara atau denda sebesar 10.000 Taka atau keduanya untuk setiap pelanggaran termasuk pelanggaran hukum,” tambahnya.

Rancangan tersebut mengusulkan tindakan hukuman bagi pekerja untuk tindakan seperti penyerangan fisik, mengeluarkan ancaman atau membangun tekanan yang tidak perlu untuk memaksa pemilik menandatangani perjanjian apa pun, mengganggu pasokan listrik, gas atau air, dan penutupan ilegal.

Dikatakan dukungan dari 51 persen pekerja akan diperlukan untuk menegakkan larangan kerja atau penguncian kerja, sambil mengusulkan untuk mengurangi hukuman penjara seorang pekerja karena berpartisipasi dalam penguncian ilegal menjadi enam bulan dari satu tahun.

Undang-undang ketenagakerjaan awalnya dirancang pada tahun 2006 untuk melindungi hak-hak pekerja dan meningkatkan produktivitas, yang diubah secara radikal pada tahun 2013.

Draf baru mengusulkan peningkatan tunjangan dan tunjangan dan pengurangan tindakan hukuman terhadap buruh. Diusulkan juga bahwa jam kerja buruh pada umumnya tidak boleh melebihi 10 jam per hari, tidak termasuk waktu makan dan istirahat.

“Namun, undang-undang tetap mengatur agar pemerintah bisa mengubah jam kerja untuk industri khusus,” kata Shafiul Alam.

Menurut undang-undang yang telah diubah, calon ibu berhak atas cuti melahirkan selama delapan minggu dan tunjangan lainnya dalam waktu tiga hari setelah menyerahkan dokumen yang diperlukan.

“Seorang pemilik dapat menghadapi denda sebesar Taka 25.000 atas tuduhan mencabut cuti hamil bagi ibu hamil,” katanya, mengacu pada draf tersebut.

Undang-undang tersebut mengusulkan agar buruh mendapatkan tunjangan hari raya sesuai aturan, dan buruh dari industri berorientasi ekspor dan penghasil devisa akan menikmati fasilitas polis asuransi kumpulan pusat.

Pada saat yang sama, kata Shafiul, undang-undang melarang keterlibatan anak-anak dan penyandang cacat fisik dalam pekerjaan berisiko apa pun.

Menurut undang-undang yang ada, seorang anak dapat melakukan pekerjaan ringan dengan syarat tidak membahayakan kesehatannya dan pendidikannya tidak terhambat. Rancangan tersebut bertujuan untuk melarang total pekerja anak di pabrik.

“Di bawah undang-undang yang diusulkan, tidak ada anak yang diizinkan bekerja di pabrik. Jika seseorang mempekerjakan pekerja anak, dia harus membayar denda sebesar Tk 5.000,” kata sekretaris kabinet, lapor UNB.

Setiap unit industri yang memiliki pekerja lebih dari 25 orang wajib memiliki ruang makan dan istirahat dengan fasilitas air minum.

Pekerja, jika mau, dapat menikmati liburan mingguan yang digabungkan dengan hari raya.

Pada hari libur umum manapun, seorang pekerja dapat diminta untuk bekerja dengan imbalan satu hari libur alternatif dan tunjangan kompensasi yang setara dengan upah dua hari.

Menurut RUU tersebut, pemerintah akan menyiapkan standar operasional prosedur (SOP) pendaftaran organisasi buruh.

Sebuah organisasi buruh akan mengajukan pendaftaran dalam formulir tertentu dan direktur jenderal Direktorat Ketenagakerjaan akan menyelesaikan permohonan tersebut dalam waktu 55 hari.

Seorang pekerja dari suatu industri hanya dapat menjadi anggota dari satu serikat, kata undang-undang yang diusulkan, tetapi mengusulkan hukuman penjara satu bulan untuk keanggotaan ganda.

Rancangan itu juga mengusulkan peningkatan status unit inspeksi pemerintah yang dikepalai oleh seorang direktur jenderal.

“Oleh karena itu, jabatan inspektur ketenagakerjaan akan ditingkatkan menjadi inspektur jenderal, wakil direktur menjadi inspektur jenderal tambahan, inspektur gabungan menjadi inspektur jenderal dan asisten inspektur menjadi asisten inspektur jenderal,” kata sekretaris itu.

Jabatan direktur departemen tenaga kerja akan dinaikkan menjadi dirjen sementara jabatan lainnya akan ditingkatkan, kata sekretaris kabinet.

link alternatif sbobet

By gacor88