Mantan presiden Nigeria, Olusegun Obasanjo, telah mengajukan banding atas perintah yang diberikan oleh Pengadilan Tinggi Federal di Abuja untuk penyitaan otobiografinya; “Jam tanganku”.
Mantan presiden tersebut, melalui tim kuasa hukumnya, yang dipimpin oleh Gboyega Oyewole, mengajukan banding atas perintah penyitaan tersebut, dengan menyatakan bahwa ada 10 alasan yang dapat digunakannya untuk menunjukkan bahwa hakim pengadilan telah melakukan kesalahan dalam keputusannya.
Obasanjo, yang menyatakan ketidaksenangannya terhadap laporan media yang menyatakan bahwa ia sengaja melakukan konfrontasi dengan hakim atau lembaga peradilan, menggambarkan laporan tersebut sebagai laporan yang sangat menyesatkan.
Seorang pemimpin Partai Rakyat Demokratik (PDP) di Negara Bagian Ogun, Pangeran Buruji Kashamu, telah menyeret Obasanjo ke Pengadilan Tinggi Federal dalam gugatan pencemaran nama baik senilai $20 miliar yang berupaya menghentikannya untuk melanjutkan peluncuran memoar tersebut.
Pengadilan mengizinkan Kashamu mengajukan permohonan ex-parte yang menghalangi mantan presiden tersebut untuk meluncurkan buku barunya, namun Obasanjo tetap melanjutkan peluncuran buku tiga jilid tersebut, yang disampaikan oleh Presiden Goodluck Jonathan dan para pemimpin masa lalu lainnya di negara itu pada Selasa lalu. Lagos.
Menanggapi tindakan Obasanjo pada hari Rabu, Hakim Valentine Ashie dari Pengadilan Tinggi Abuja memutuskan bahwa terlepas dari presentasi publiknya, mantan presiden tersebut melakukan kesalahan karena tidak mematuhi perintah pengadilannya.
Hakim memberi Obasanjo waktu 21 hari untuk menunjukkan alasan mengapa dia tidak boleh dihukum karena melanggar perintah pengadilan yang melarang dia menerbitkan otobiografinya yang baru dirilis. Hakim Ashie lebih lanjut menyatakan bahwa mantan presiden telah bertindak jelas-jelas melanggar perintahnya, dan menyatakan bahwa tindakan tersebut sama saja dengan penghinaan.
Oleh karena itu, ia memerintahkan Inspektur Jenderal Polisi, Direktur Jenderal Departemen Pelayanan Umum, dan Pengawas Keuangan Bea Cukai untuk menghentikan buku Obasanjo yang beredar di seluruh negeri.
Sementara itu, Obasanjo dalam permohonan bandingnya yang bertanda No.CV/472/14, yang salinannya dapat diakses oleh wartawan di Abeokuta, mengatakan bahwa dia tidak puas dengan keputusan Mahkamah Agung dan oleh karena itu “mengajukan banding atas keputusan tersebut di lapangan.”
Pengacaranya mencatat bahwa salah satu dari 10 alasan bandingnya adalah posisi bahwa, “Hakim Pengadilan yang terpelajar melakukan kesalahan hukum ketika ia memberikan Perintah Sementara yang melarang Terdakwa antara lain menerbitkan bukunya “My Watch” atau isi dari bukunya. surat kepada Presiden yang menjadi pokok bahasan sidang di hadapan hakim sidang dalam buku “Jam Tanganku” tersebut.