17 Februari 2023

ISLAMABAD – Sistem pemerintahan lokal dimaksudkan untuk menyelesaikan permasalahan lokal berskala kecil yang dihadapi masyarakat di suatu lingkungan. Hal ini didasarkan pada keyakinan bahwa permasalahan yang mempengaruhi fungsi sehari-hari suatu komunitas dan masyarakatnya dapat diselesaikan dengan lebih efektif oleh mereka yang tinggal di komunitas tersebut.

Akal sehat menyatakan bahwa lembaga-lembaga ini hanya dapat memberikan layanan mendasar kepada masyarakat di tingkat akar rumput dengan memberi mereka wewenang dan sumber daya yang diperlukan.

Namun, akal sehat jarang menang dalam hal seperti itu.

Pemilu lokal di Sindh diadakan pada tanggal 15 Januari, dengan PPP muncul sebagai pemenang terbesar, memenangkan 93 kursi dan Jamaati-i-Islami (JI) berada di urutan kedua dengan 86 kursi.

JI dan Pakistan Tehreek-i-Insaf (PTI) menuduh PPP merusak hasil pemilu, dimana PPP mengklaim bahwa delapan kursi telah “diberikan” kepada PPP. Di tengah kekacauan, Karachi menunggu pemilihan walikota. Karena tidak ada partai yang memperoleh suara mayoritas, hasil pemilu bergantung pada kerja sama dan aliansi antara JI, PPP, dan PTI.

Namun permasalahan sipil di Karachi tidak akan terselesaikan meskipun terdapat wali kota yang berdedikasi, hanya karena sistem yang ada saat ini. Jadi bagaimana kita sampai di sini?

Apa itu pasal 140-A?

Amandemen ke-18 Konstitusi bertujuan untuk desentralisasi dan pengalihan kewenangan dari pemerintah federal ke provinsi dan kemudian ke pemerintah kota atau lokal. Namun, apa yang terjadi sejak saat itu adalah bahwa pemerintah provinsi sebagian besar mempunyai fungsi penjaga gerbang yang seharusnya berada di bawah sistem pemerintahan daerah.

Selain itu, Pasal 140-A Konstitusi, yang berbicara secara luas tentang sistem pemerintahan daerah, mengatakan: “Setiap provinsi harus membentuk sistem pemerintahan daerah menurut undang-undang dan menyerahkan tanggung jawab dan wewenang politik, administratif dan keuangan kepada wakil-wakil daerah yang dipilih. pemerintah”.

Sementara itu, Pasal 32 UUD menyatakan bahwa “Negara harus mendukung lembaga-lembaga pemerintah daerah yang dibentuk dari wakil-wakil terpilih dari daerah yang bersangkutan, dan perwakilan khusus harus diberikan kepada petani, pekerja dan perempuan dalam lembaga-lembaga tersebut.”

Alasan untuk mencetak kata-kata yang tepat dari Pasal 140-A di atas adalah untuk menunjukkan kepada Anda perbedaan yang mencolok antara apa yang dinyatakan mengenai kemandirian finansial dan administratif sistem pemerintahan daerah dan apa yang sebenarnya diterapkan berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah Sindh, yang disetujui. pada tahun 2013, dan amandemen terbarunya pada tahun 2021.

Kekuasaan administratif pemerintah daerah

Peraturan Pemerintah Daerah Sindh tahun 2001 (SLGO2001) membayangkan struktur administrasi yang sangat berbeda dibandingkan dengan apa yang kita lihat saat ini. Saat itu, Karachi dianggap sebagai sebuah distrik dan dibagi menjadi 18 kota yang dipimpin oleh seorang ‘Nazim’ (walikota), dengan pemerintahan lokal disebut Pemerintah Distrik Kota Karachi (CDGK).

Pada tahun 2013, pemerintah Sindh mengubah undang-undang tersebut, yang dikenal sebagai Amandemen Pemerintah Daerah Sindh, 2013 (SLGA2013), untuk mendelegasikan kekuasaan administratif. Walikota adalah kepala perusahaan metropolitan dan ketua yang membawahi perusahaan kota.

Komisi pemerintah daerah sendiri dipimpin oleh menteri pemerintah daerah provinsi dan terutama bertanggung jawab memulihkan sistem komisioner yang memberdayakan provinsi. Dengan kata lain, SLGA 2013 memberikan kekuasaan yang sangat kecil kepada walikota.

Dalam amandemen SLGA 2013 baru-baru ini, Pemerintah Sindh memperkenalkan RUU Pemerintah Daerah Sindh (Amandemen), 2021 dan mengganti kata ‘distrik’ dengan ‘kota’. Dinyatakan bahwa Karachi sekarang akan dibagi menjadi 25 kota, namun secara paralel tujuh distrik tersebut akan tetap ada. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang kekuasaan administratif Komite Kota Kota (TMC) dan ketua TMC terhadap tujuh wakil komisaris dan 31 asisten komisaris di seluruh kota.

Peta 25 kota di Karachi yang diuraikan dalam RUU SLGA 2021 — Visualisasi peta oleh Karachi Urban Lab

Peran walikota di kota

Pada tahun 2001, seluruh departemen pemerintah kota berada di bawah pemerintah kota. CDGK adalah badan resmi yang memiliki Badan Air dan Pembuangan Limbah Karachi, Otoritas Pengendalian Gedung Karachi, Otoritas Pembangunan Karachi, Otoritas Pembangunan Malir, Otoritas Pembangunan Lyari dan Departemen Rencana Induk di bawah kendalinya. Birokrasi juga berada di bawah nazim kota dan 18 nazim desa tanpa adanya sistem komisaris.

Namun, dengan diberlakukannya SLGA 2013, banyak departemen diambil alih dari kendali pemerintah kabupaten kota dan Walikota Karachi mempunyai kekuasaan yang sangat terbatas.

Hal ini semakin dibatasi berdasarkan RUU (Amandemen) Pemerintah Daerah Sindh tahun 2021, yang menyisakan lebih sedikit fungsi bagi walikota. Hal ini termasuk pembangunan dan pemeliharaan jalan, pengelolaan rumah sakit KMC dan Karachi Medical and Dental College, pemakaman, taman, tempat parkir, toilet umum, Kebun Binatang Karachi, Taman Safari, Perpustakaan Metropolitan, saluran air hujan, pemadaman kebakaran dan anti-perambahan. Pendidikan dasar dan kesehatan juga diambil alih dari pemerintah daerah berdasarkan RUU tahun 2021.

Distribusi Komite Persatuan di Perusahaan Kota Karachi – Visualisasi Peta oleh Karachi Urban Lab

Tata kelola daerah merupakan kunci bagi penyelenggaraan pemerintahan yang efektif karena hal ini berkaitan langsung dengan fungsi masyarakat umum dan masyarakat akar rumput. Tidaklah cukup menjadikan walikota sebagai ketua Badan Pengelolaan Sampah Padat (SSWMB) atau Badan Air dan Saluran Pembuangan Karachi (KWSB) jika ketuanya tidak mempunyai kewenangan atau bahkan anggaran.

Konstitusi berbicara tentang pemberdayaan walikota, namun RUU Pemerintah Daerah Sindh (Amandemen), 2021 membuat posisi walikota tidak berdaya. Idealnya, walikota harus memiliki yurisdiksi atas semua departemen kota – baik itu departemen limbah padat, air dan saluran pembuangan, atau otoritas pengawas bangunan. Jika pemerintah Sindh menunjuk ketua berbagai departemen, bahkan jika menunjuk walikota, lalu siapa sebenarnya yang bertanggung jawab?

Pemilihan walikota dan wakil

Menurut SLGA 2001, walikota dan wakilnya hanya dipilih melalui ‘angkat tangan’, namun hal ini diubah pada tahap awal SLGA 2013, tepat sebelum pemilihan walikota dan wakilnya. Mereka sekarang akan dipilih melalui ‘pemungutan suara rahasia’, sehingga meningkatkan kemungkinan untuk merusak hasil pemilu.

Partai politik Gerakan Muttahida Qaumi (MQM) yang berbasis di Karachi mengajukan banding terhadap amandemen ini ke Pengadilan Tinggi Sindh. Dalam putusannya, pengadilan memerintahkan pemerintah provinsi untuk menyelenggarakan pemilihan walikota dan wakil walikota hanya dengan mengacungkan tangan. Pemerintah Sindh menyetujui arahan pengadilan ketika mengesahkan Undang-Undang Amandemen SLGA 2016, tetapi dengan amandemen baru-baru ini pada tahun 2021, pemerintah kembali ke proses pemungutan suara rahasia meskipun ada perintah pengadilan.

Masalah lain dengan amandemen tahun 2021 adalah terminologinya. Menurut RUU Pemerintah Daerah (Amandemen) Sindh tahun 2021, “dewan akan memilih siapa pun sebagai walikota, wakil walikota, ketua atau wakil ketua.”

Kata ‘siapa pun’ yang digunakan bukan ‘siapa pun di DPR’, sehingga memberikan ruang bagi orang-orang yang berpotensi tidak dipilih untuk menjadi walikota, wakil walikota, ketua atau wakil ketua. Klausul yang diusulkan ini bertentangan dengan Pasal 140-A UUD yang secara jelas menyebutkan kata ‘wakil terpilih’.

Perlindungan Konstitusi, pemberdayaan badan-badan lokal

Pada tahun 2022, Mahkamah Agung memerintahkan pemerintah Sindh untuk memberdayakan pemerintah daerah sebagaimana tercantum dalam Konstitusi berdasarkan Pasal 140-A.

Pengadilan mengumumkan keputusan ini dalam petisi yang diajukan oleh MQM ke Mahkamah Agung pada tahun 2013, mencari pemberdayaan dan otonomi bagi pemerintah daerah di Sindh. Ini membatalkan klausul 74 dan 75 Undang-Undang Pemerintah Daerah Sindh tahun 2013. Berdasarkan klausul tersebut, pemerintah provinsi mempunyai kewenangan untuk membubarkan pemerintah daerah kapan saja, dan kewenangan untuk mengambil alih segala tanggung jawab yang berada di bawah kewenangan pemerintah daerah.

Walaupun penilaian MA merupakan sebuah langkah besar ke arah yang benar, masih ada jalan panjang yang harus ditempuh dalam penerapannya.

Yang dibutuhkan adalah implementasi Pasal 140-A UUD secara tersurat dan tersirat. Oleh karena itu, pemerintah provinsi harus menyediakan mekanisme dan pengamanan bagi pemerintah daerah untuk memastikan bahwa fungsi kotamadya tidak dirampas dari kewenangan mereka kapan pun mereka mau dan bahwa mereka mempunyai kewenangan dan sumber daya yang diperlukan untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh konstituen mereka masing-masing.

Kecuali hal itu terjadi, tidak masalah siapa yang mendapatkan jabatan walikota – mereka tetap tidak berdaya.

By gacor88