25 Agustus 2022
JAKARTA – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim harus segera mengevaluasi sistem penerimaan mahasiswa baru pasca ditangkapnya Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani pekan lalu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengingat adanya fakta tersebut. bahwa kasus dugaan suap yang disiratkan sang profesor hanya bisa jadi puncak gunung es.
Ironisnya, kasus ini bermula dari visi Nadiem yang sangat dibanggakan, yakni Kampus Merdeka (kampus bebas), yang diharapkan dapat membebaskan pendidikan tinggi tidak hanya dari hambatan kebebasan akademik, namun juga praktik korupsi.
Desas-desus mengenai suap di universitas-universitas negeri telah terdengar selama bertahun-tahun, termasuk praktik mahasiswa yang membayar dosen agar lulus ujian, namun karena tidak ada tindakan, maka rumor tersebut masih menjadi rumor belaka.
Penyidikan pidana terhadap Karomani atas dugaan meminta suap kepada calon mahasiswa yang memilih jalur otonom sangat meresahkan karena perguruan tinggi disebut-sebut sebagai pusat keunggulan yang mempersiapkan pemimpin masa depan negara. Profesor yang kerap mengkritik korupsi di negeri ini ini didakwa menuntut antara Rp 100 juta (US$6.728) hingga Rp 350 juta dari mereka yang gagal dalam tes masuk untuk bisa diterima.
KPK juga menetapkan Wakil Rektor Heryandi sebagai tersangka skandal yang sama. Ketika KPK memperluas penyelidikannya, kemungkinan besar akan ada lebih banyak tersangka yang akan ditetapkan, termasuk orang tua siswa yang mungkin menjadi dalang penyuapan tersebut.
KPK telah memperingatkan universitas-universitas di seluruh negeri bahwa mereka menerima banyak keluhan dari masyarakat tentang suap selama ujian masuk siswa, yang biasanya berlangsung pada bulan Juli.
Karomani mungkin mencari celah dalam mekanisme penerimaan mahasiswa otonom, yang memungkinkan universitas negeri mengalokasikan 30 persen kursi bagi universitas yang bersedia membayar biaya kuliah lebih tinggi daripada mahasiswa yang diterima melalui prosedur normal. Dengan tambahan dana tersebut, perguruan tinggi diharapkan dapat meningkatkan kualitasnya dengan mendorong penelitian dan kegiatan akademik lainnya.
Pemerintah juga memperbolehkan perguruan tinggi negeri menerima lulusan terbaik dari SMA terkemuka melalui undangan.
Berdasarkan kebijakan pemerintah, Unila diperbolehkan menerima mahasiswa melalui jalur undangan (40 persen), jalur masuk konvensional (30 persen), dan selebihnya melalui mekanisme otonom. Tahun ajaran ini, universitas menerima 5.755 mahasiswa baru.
Karomani dituding memanfaatkan mekanisme otonom untuk mencari keuntungan pribadi. Dia dilaporkan meminta stafnya untuk mengumpulkan uang dari siswa yang mendaftar melalui skema tersebut, dan dalam prosesnya memperkaya dirinya dan kroni-kroninya dari uang yang dikumpulkan.
KPK diduga memergokinya pekan lalu saat menerima suap di Bandung, Jawa Barat. Menurut penyidik KPK, sang profesor mendapatkan uang sebesar Rp 5 miliar dari praktik tersebut, namun angka tersebut bisa bertambah seiring dengan penelusuran KPK terhadap program penerimaan mahasiswa sebelumnya.
Menurut KPK, mekanisme penerimaan mahasiswa baru yang otonom ini rentan terhadap suap karena tidak adanya pedoman khusus dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sehingga perguruan tinggi negeri harus bertindak seenaknya tanpa pengawasan, dan hal ini merupakan situasi yang tidak dapat diterima.
Kami meminta Nadiem segera mengambil tindakan membersihkan rumah. Perguruan tinggi tidak kebal terhadap korupsi, namun kasus suap Unila memang menghebohkan karena tidak adanya pengawasan justru membuat korupsi tumbuh subur.