16 Mei 2018
Ibrahim dijadwalkan bertemu dengan Yang di-Pertuan Agong di Istana Negara pada siang hari, 16 Mei, menyusul pengampunan kerajaan.
Anwar Ibrahim akan menemui Yang di-Pertuan Agong di Istana Negara pada pukul 12 siang hari ini (16 Mei) setelah dibebaskan dengan grasi kerajaan.
Wakil presiden PKR Azmin Ali membenarkan bahwa Anwar, presiden PKR Dr Wan Azizah Wan Ismail dan dia diundang untuk bertemu Agong pada pukul 12 siang.
“Saya di sini hari ini (16 Mei) untuk menyampaikan surat undangan kepada Anwar untuk pertemuan dengan Agong,” katanya kepada wartawan di Pusat Rehabilitasi Cheras, hari ini.
Pemimpin de facto PKR, Anwar, diperkirakan akan dibebaskan dari pusat rehabilitasi setelah dewan grasi bertemu pada pukul 11.00, kata direktur komunikasi PKR Fahmi Fadzil.
Anwar pulih dari operasi di pusat.
Perdana Menteri Tun Dr Mahathir Mohamad, yang mengumumkan pembebasan tersebut kemarin (15 Mei), mengatakan pemimpin PKR harus memperebutkan kursi parlemen setelah diampuni dan kemudian dapat diangkat ke Kabinet.
Berbicara melalui konferensi video di acara Wall Street Journal di Tokyo, dia mengatakan belum ada keputusan yang diambil terkait pengangkatan Anwar ke dalam kabinet.
Dr Mahathir mengatakan dia akan terus menjabat sebagai perdana menteri untuk “mungkin satu atau dua tahun” sebelum mengundurkan diri untuk memberi jalan bagi Anwar.
Dia menambahkan bahwa dia akan terus memainkan peran “di latar belakang” setelah mengundurkan diri.
“Pada fase awal, yang mungkin berlangsung satu atau dua tahun, saya harus menjadi perdana menteri dan saya harus menjalankan negara.
“Alasan mengapa publik mendukung kami adalah karena mereka percaya pada kepemimpinan (saat itu) Oposisi untuk menyelesaikan beberapa masalah,” kata Dr Mahathir.
Ditanya tentang peran Anwar sebelum menjadi Perdana Menteri, Dr Mahathir mengatakan: “Kami adalah koalisi dari empat partai dan keempatnya akan memiliki kekuatan dan pengaruh yang sama dalam koalisi.
“Dia adalah pemimpin salah satu partai koalisi, jadi saya berharap dia memainkan peran yang sama dengan pemimpin dari tiga partai lainnya.”
Anwar dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi pada 2014 setelah dinyatakan bersalah menyodomi mantan asistennya, Mohd Saiful Bukhari Azlan.
Anwar dibebaskan dari pelanggaran tersebut pada awal tahun 2012 oleh Pengadilan Tinggi di Kuala Lumpur.
Pada 2015, Pengadilan Federal menguatkan putusan Pengadilan Banding.
Berdasarkan Pasal 42(1) Konstitusi Federal, Yang di-Pertuan Agong memiliki kekuasaan untuk memberikan pengampunan, penangguhan hukuman dan penangguhan hukuman untuk pelanggaran yang dilakukan di Kuala Lumpur, Labuan dan Putrajaya.
Rapat pengurus grasi sedianya dijadwalkan kemarin (15/5), namun Direktur Komunikasi PKR Fahmi Fadzil mengatakan, kini diubah menjadi hari ini.
Bernama melaporkan bahwa Yang di-Pertuan Agong Sultan Muhammad V berharap semua prosedur yang terkait dengan proses Komite Dewan Pengampunan untuk grasi kerajaan untuk Anwar akan diselesaikan hari ini.
Mengutip Istana Negara Datuk Pengkalan Bijaya Diraja Datuk Wan Ahmad Dahlan Ab Aziz mengatakan dalam sebuah pernyataan pada Selasa malam bahwa Yang di-Pertuan Agong puas dan puas dengan semua prosedur terkait dengan proses Dewan Komite Pengampunan tentang masalah tersebut.