7 Maret 2023
ISLAMABAD – Departemen pendidikan Azad Jammu dan Kashmir telah mewajibkan jilbab bagi siswa perempuan dan guru di lembaga pendidikan bersama, hal itu terungkap pada hari Senin.
Surat edaran yang tersedia di Dawn.com diterbitkan pada tanggal 24 Februari, ditandatangani oleh Wakil Direktur Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Pria) AJK, yang menyatakan bahwa “diperhatikan bahwa siswa/guru perempuan tidak disuruh mengenakan jilbab di institusi tempat praktik pengajaran bersama. Oleh karena itu, berdasarkan instruksi yang disampaikan, siswa/guru perempuan harus diwajibkan mengenakan jilbab.”
Surat edaran tersebut memperingatkan bahwa jika instruksi tersebut dilanggar, proses disipliner akan dimulai “terhadap pimpinan lembaga terkait”.
Surat edaran tersebut disalin ke ketiga direktur divisi dan 10 petugas pendidikan distrik dari pihak laki-laki untuk mendapat persetujuan sesuai aturan, yang kemudian mengirimkannya ke lembaga pendidikan di yurisdiksi mereka antara tanggal 2 Maret dan 4 Maret.
Saat dihubungi Dawn.com, Deevan Ali Khan Chughtai, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah AJK, membenarkan surat edaran tersebut dan menjelaskan alasan di baliknya.
“Kami melakukan ini persis sesuai dengan perintah Allah dan Rasul-Nya (saw) (…) Wanita ditahbiskan berjilbab dan laki-laki ditahbiskan untuk menundukkan pandangan,” katanya.
Menteri menyatakan bahwa karena pemerintah di beberapa daerah pedesaan tidak dapat mendirikan sekolah tinggi dan sekolah menengah atas yang terpisah untuk anak perempuan, terutama karena keterbatasan sumber daya dan juga karena sedikitnya jumlah siswa perempuan, maka sekolah tersebut akan didaftarkan ke lembaga pendidikan untuk anak laki-laki. untuk belajar di bawah sistem pendidikan bersama.
“Namun, menyusul beberapa keluhan dari orang tua, kami memutuskan untuk menerapkan aturan berpakaian bagi guru dan hijab bagi siswa dan guru perempuan,” tambahnya.
Chughtai mengatakan awalnya para guru di seluruh negara bagian akan mengenakan gaun untuk identifikasi mereka dan pada tahap kedua mereka juga harus mengenakan seragam.
“Kalau siswi dan guru perempuan di lembaga saingan, hijab sudah menjadi bagian dari seragam mereka,” kata Menteri AJK.
Menanggapi pertanyaan tersebut, beliau mengatakan bahwa “idealnya hijab juga diterapkan di perguruan tinggi”, namun karena pelajar di perguruan tinggi “sudah cukup dewasa dibandingkan dengan remaja sekolah menengah atas”, maka jilbab diterapkan di sekolah menengah atas dan sekolah menengah atas. .
“Ini bukan keputusan yang dipaksakan. Sebaliknya, kami mengambilnya dengan berkonsultasi dengan orang tua dan guru. Semua orang menerimanya karena masyarakat kita memiliki kecenderungan yang jelas terhadap agama,” tegas Chughtai.